{"title":"印度尼西亚实在法》对山特罪犯的刑事定罪","authors":"Noraliyatun Jannah, Ifahda Pratama Hapsari","doi":"10.31933/unesrev.v6i1.1057","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seiring perkembangan zaman dan teknologi dapat mempengaruhi perkembangan hukum pidana yang ada di indonesia saat ini. hukum pidana yang berlaku saat ini tidak terlepas dari tradisi-tradisi yang ada di lingkungan masyarakat indonesia. Salah satunya ialah kepercayaan masyarakat akan fenomena Mistis ilmu gaib. Hingga Saat ini ilmu gaib sangat marak terjadi di masyarakat indonesia ilmu gaib juga digunakan menjadi sarana yang dipilih untuk melukai seseorang bahkan membunuh seseorang, hal ini dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan untuk merugikan orang lain. Dalam KUHP lama sebelumnya memang sudah terdapat pasal-pasal yang sedikit banyak berkaitan dengan hal-hal gaib yang ada dalam Buku III, Bab VI tentang pelanggaran Kesusialan yaitu pasal 545, pasal 546, dan pasal 547 KUHP, setelah itu KUHP mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu hukum pidana yang baru ini akan hadir untuk menutup celah para dukun santet dalam melakukan kriminalitas nya yang merugikan masyarakat, Tindak pidana ini diatur dalam pasal 252 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan salah satu pengetahuan mengenai pasal tentang ilmu gaib yang ada dalam KUHP agar masyarakat tidak mudah terjerumus kedalam perangkap penipuan oleh para oknum dukun ilmu gaib yang tidak bertanggung jawab.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kriminalisasi Pelaku Santet Menurut Hukum Positif Di Indonesia\",\"authors\":\"Noraliyatun Jannah, Ifahda Pratama Hapsari\",\"doi\":\"10.31933/unesrev.v6i1.1057\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Seiring perkembangan zaman dan teknologi dapat mempengaruhi perkembangan hukum pidana yang ada di indonesia saat ini. hukum pidana yang berlaku saat ini tidak terlepas dari tradisi-tradisi yang ada di lingkungan masyarakat indonesia. Salah satunya ialah kepercayaan masyarakat akan fenomena Mistis ilmu gaib. Hingga Saat ini ilmu gaib sangat marak terjadi di masyarakat indonesia ilmu gaib juga digunakan menjadi sarana yang dipilih untuk melukai seseorang bahkan membunuh seseorang, hal ini dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan untuk merugikan orang lain. Dalam KUHP lama sebelumnya memang sudah terdapat pasal-pasal yang sedikit banyak berkaitan dengan hal-hal gaib yang ada dalam Buku III, Bab VI tentang pelanggaran Kesusialan yaitu pasal 545, pasal 546, dan pasal 547 KUHP, setelah itu KUHP mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu hukum pidana yang baru ini akan hadir untuk menutup celah para dukun santet dalam melakukan kriminalitas nya yang merugikan masyarakat, Tindak pidana ini diatur dalam pasal 252 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan salah satu pengetahuan mengenai pasal tentang ilmu gaib yang ada dalam KUHP agar masyarakat tidak mudah terjerumus kedalam perangkap penipuan oleh para oknum dukun ilmu gaib yang tidak bertanggung jawab.\",\"PeriodicalId\":193737,\"journal\":{\"name\":\"UNES Law Review\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1057\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1057","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kriminalisasi Pelaku Santet Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Seiring perkembangan zaman dan teknologi dapat mempengaruhi perkembangan hukum pidana yang ada di indonesia saat ini. hukum pidana yang berlaku saat ini tidak terlepas dari tradisi-tradisi yang ada di lingkungan masyarakat indonesia. Salah satunya ialah kepercayaan masyarakat akan fenomena Mistis ilmu gaib. Hingga Saat ini ilmu gaib sangat marak terjadi di masyarakat indonesia ilmu gaib juga digunakan menjadi sarana yang dipilih untuk melukai seseorang bahkan membunuh seseorang, hal ini dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan untuk merugikan orang lain. Dalam KUHP lama sebelumnya memang sudah terdapat pasal-pasal yang sedikit banyak berkaitan dengan hal-hal gaib yang ada dalam Buku III, Bab VI tentang pelanggaran Kesusialan yaitu pasal 545, pasal 546, dan pasal 547 KUHP, setelah itu KUHP mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu hukum pidana yang baru ini akan hadir untuk menutup celah para dukun santet dalam melakukan kriminalitas nya yang merugikan masyarakat, Tindak pidana ini diatur dalam pasal 252 KUHP. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan salah satu pengetahuan mengenai pasal tentang ilmu gaib yang ada dalam KUHP agar masyarakat tidak mudah terjerumus kedalam perangkap penipuan oleh para oknum dukun ilmu gaib yang tidak bertanggung jawab.