{"title":"胡卢克与和解中的 \"Junāha \"一词的法律含义(对《古兰经》第 229-230 节的 Tafsir Al Qurthubi 的研究)","authors":"M. Habib, Aris Fauzan","doi":"10.35931/aq.v17i6.2805","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).","PeriodicalId":503873,"journal":{"name":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","volume":"165 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implikasi Hukum Kata Junāha Dalam Khuluk dan Rujuk (Studi pada Q.S. Al-Baqarah : 229 – 230 dalam Tafsir Al Qurthubi)\",\"authors\":\"M. Habib, Aris Fauzan\",\"doi\":\"10.35931/aq.v17i6.2805\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).\",\"PeriodicalId\":503873,\"journal\":{\"name\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"volume\":\"165 5\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2805\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2805","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implikasi Hukum Kata Junāha Dalam Khuluk dan Rujuk (Studi pada Q.S. Al-Baqarah : 229 – 230 dalam Tafsir Al Qurthubi)
Artikel ini bertujuan untuk mengungkap makna kata Junāha dan implikasi hukumnya dalam urusan khuluk dan rujuk yang terdapat dalam QS Al-Baqarah Ayat 229 –230. tentang penafsiran Al-Qur'an. Penelitian kepustakaan ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kritis. Temuan dalam artikel ini adalah: Pertama, kata Junāha dalam kasus khuluk menjelaskan bahwa perempuan dapat menebus dirinya dengan mengembalikan sejumlah mahar yang telah diterimanya. Kedua, kata Junāha dalam konteks rujukan menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang telah bercerai diperbolehkan kembali ke rumah tangganya sebelum masa iddahnya berakhir. Ketiga, baik dalam perkara khuluk maupun rujukan, pelaksanaan kata Junāha sangat ditentukan oleh nilai-nilai kepantasan yang berlaku di masyarakat (al 'urf).