{"title":"Rempang 土著社区与 BP Batam 公司之间因开发 Rempang 生态城而产生的土地纠纷冲突","authors":"Nabila Annisa Fuzain","doi":"10.58812/jhhws.v2i11.798","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas konflik sengketa lahan antara masyarakat adat Rempang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif artinya penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status tanah di pulau Rempang dan mengetahui konflik yang terjadi antara masyarakat pulau Rempang dengan BP Batam terhadap pembangunan Rempang Eco City.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":" 12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat Rempang Dengan BP Batam Terhadap Pembangunan Rempang Eco City\",\"authors\":\"Nabila Annisa Fuzain\",\"doi\":\"10.58812/jhhws.v2i11.798\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas konflik sengketa lahan antara masyarakat adat Rempang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif artinya penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status tanah di pulau Rempang dan mengetahui konflik yang terjadi antara masyarakat pulau Rempang dengan BP Batam terhadap pembangunan Rempang Eco City.\",\"PeriodicalId\":267191,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"volume\":\" 12\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.798\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.798","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat Rempang Dengan BP Batam Terhadap Pembangunan Rempang Eco City
Penelitian ini membahas konflik sengketa lahan antara masyarakat adat Rempang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif artinya penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status tanah di pulau Rempang dan mengetahui konflik yang terjadi antara masyarakat pulau Rempang dengan BP Batam terhadap pembangunan Rempang Eco City.