{"title":"打击赌博背景下的刑事执法政策","authors":"Silfy Maidianti, Liza Nofianti","doi":"10.54783/jser.v5i2.156","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk penanggulangan pejudian mengalami dinamika yang cukup menarik. Karena perjudian seringkali sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan satt. Namun di sisi lain kegjatan tersebut sangat dirasakan dampak negatif dan sangat mengancam ketertiban sosial masyarakat. Hal int terlihat dan adanya kebijakan melalui UU No. 22 Tahun 1954 tentang undian, Perjudian dalam proses sejarah dari generasi temyata tidnk miidah untukdiberantas. Meskipun kenyataan juga menunjukkan bahwa hasil peijudian yangdiperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha yang melegalkan pejudian dan prostitusi. Namun, terlepas dari itu ekses negatif dari perjudian lebih besar daripada ekses positif, oleh karena itu pemerintah dan aparat hukum terkait harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat menjauhi dan akhirnya berhenti melakukan perjudian agar undian berhadiah tidak menimbiilknn. berbagai keburukan nasional, maka pemerintah melegalkan Porkas yakni sumbangan dana untuk olahraga dana untuk olah raga. Akhir tahun 1987, Porkas berubah menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga Berhadiah). Pertengahan tahun 1988 KSOB atau SOB (Sumbangan Olah Raga Berhadiah) dibubarkan karena menimbulkan dampak negatif, yakni tersedotnya dana masyarakat kecil dan mempengaruhi daerah setempat.","PeriodicalId":476369,"journal":{"name":"Journal of Social and Economics Research","volume":"7 17","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN\",\"authors\":\"Silfy Maidianti, Liza Nofianti\",\"doi\":\"10.54783/jser.v5i2.156\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk penanggulangan pejudian mengalami dinamika yang cukup menarik. Karena perjudian seringkali sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan satt. Namun di sisi lain kegjatan tersebut sangat dirasakan dampak negatif dan sangat mengancam ketertiban sosial masyarakat. Hal int terlihat dan adanya kebijakan melalui UU No. 22 Tahun 1954 tentang undian, Perjudian dalam proses sejarah dari generasi temyata tidnk miidah untukdiberantas. Meskipun kenyataan juga menunjukkan bahwa hasil peijudian yangdiperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha yang melegalkan pejudian dan prostitusi. Namun, terlepas dari itu ekses negatif dari perjudian lebih besar daripada ekses positif, oleh karena itu pemerintah dan aparat hukum terkait harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat menjauhi dan akhirnya berhenti melakukan perjudian agar undian berhadiah tidak menimbiilknn. berbagai keburukan nasional, maka pemerintah melegalkan Porkas yakni sumbangan dana untuk olahraga dana untuk olah raga. Akhir tahun 1987, Porkas berubah menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga Berhadiah). Pertengahan tahun 1988 KSOB atau SOB (Sumbangan Olah Raga Berhadiah) dibubarkan karena menimbulkan dampak negatif, yakni tersedotnya dana masyarakat kecil dan mempengaruhi daerah setempat.\",\"PeriodicalId\":476369,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Social and Economics Research\",\"volume\":\"7 17\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Social and Economics Research\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.156\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social and Economics Research","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54783/jser.v5i2.156","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIAN
Penelitian ini bertujuan untuk penanggulangan pejudian mengalami dinamika yang cukup menarik. Karena perjudian seringkali sudah dianggap sebagai hal yang wajar dan satt. Namun di sisi lain kegjatan tersebut sangat dirasakan dampak negatif dan sangat mengancam ketertiban sosial masyarakat. Hal int terlihat dan adanya kebijakan melalui UU No. 22 Tahun 1954 tentang undian, Perjudian dalam proses sejarah dari generasi temyata tidnk miidah untukdiberantas. Meskipun kenyataan juga menunjukkan bahwa hasil peijudian yangdiperoleh oleh pemerintah dapat digunakan untuk usaha-usaha yang melegalkan pejudian dan prostitusi. Namun, terlepas dari itu ekses negatif dari perjudian lebih besar daripada ekses positif, oleh karena itu pemerintah dan aparat hukum terkait harus mengambil tindakan tegas agar masyarakat menjauhi dan akhirnya berhenti melakukan perjudian agar undian berhadiah tidak menimbiilknn. berbagai keburukan nasional, maka pemerintah melegalkan Porkas yakni sumbangan dana untuk olahraga dana untuk olah raga. Akhir tahun 1987, Porkas berubah menjadi KSOB (Kupon Sumbangan Olah Raga Berhadiah). Pertengahan tahun 1988 KSOB atau SOB (Sumbangan Olah Raga Berhadiah) dibubarkan karena menimbulkan dampak negatif, yakni tersedotnya dana masyarakat kecil dan mempengaruhi daerah setempat.