Dwi Desi Yayi Tarina, A. Amelia, Aji Bayu Nugroho, Surya Insan Kamil
{"title":"房屋所有权贷款转让债务人买卖房屋违约的法律后果","authors":"Dwi Desi Yayi Tarina, A. Amelia, Aji Bayu Nugroho, Surya Insan Kamil","doi":"10.58344/jhi.v2i4.489","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peralihan atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus dilakukan dengan persetujuan pihak bank selaku kreditur dan dengan akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan dan mengkaji akibat hukum terhadap kepemilikan atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian alih debitur atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah secara di bawah tangan merupakan perjanjian yang batal demi hukum atau tidak sah, serta akibat hukum terhadap kepemilikan atas sertipikat tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah hakim dalam jabatannya.","PeriodicalId":477855,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Indonesia","volume":"26 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Jual Beli Rumah Dari Alih Debitur Atas Kredit Pemilikan Rumah\",\"authors\":\"Dwi Desi Yayi Tarina, A. Amelia, Aji Bayu Nugroho, Surya Insan Kamil\",\"doi\":\"10.58344/jhi.v2i4.489\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peralihan atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus dilakukan dengan persetujuan pihak bank selaku kreditur dan dengan akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan dan mengkaji akibat hukum terhadap kepemilikan atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian alih debitur atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah secara di bawah tangan merupakan perjanjian yang batal demi hukum atau tidak sah, serta akibat hukum terhadap kepemilikan atas sertipikat tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah hakim dalam jabatannya.\",\"PeriodicalId\":477855,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Indonesia\",\"volume\":\"26 10\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"0\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58344/jhi.v2i4.489\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"0","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jhi.v2i4.489","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Jual Beli Rumah Dari Alih Debitur Atas Kredit Pemilikan Rumah
Peralihan atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) harus dilakukan dengan persetujuan pihak bank selaku kreditur dan dengan akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan dan mengkaji akibat hukum terhadap kepemilikan atas objek Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian alih debitur atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah secara di bawah tangan merupakan perjanjian yang batal demi hukum atau tidak sah, serta akibat hukum terhadap kepemilikan atas sertipikat tanah dan bangunan yang diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah hakim dalam jabatannya.