{"title":"在签订契约的过程中,违反了职业道德规范的公证权威","authors":"Cica Vadilla, Nabilla Alya Rahmah, Baidhowi Baidhowi","doi":"10.51226/assalam.v12i1.495","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya dikenal dengan UUJN, mengatur tentang kedudukan notaris. Namun, undang-undang dan peraturan ini tidak secara filosofis atau teknis mengatur peraturan rinci tentang tugas notaris. Akibatnya, tidak ada tata kelola kantor notaris, sistem administrasi kantor notaris, atau tata kelola Notaris yang berlaku secara universal yang berfungsi sebagai standar perilaku notaris. Notaris sebagai pejabat publik yang memuat akta sah yang mencakup segala kejadian atau peristiwa yang telah dilihat, dialami, dan diamati sendiri oleh Notaris sendiri. Apa yang diinginkan kedua belah pihak dalam perjanjian harus dimasukkan dalam akta notaris. Jika di kemudian hari para pihak dalam akta tersebut digugat di pengadilan, notaris sendiri memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan bukti kekuatan yang sempurna melalui akta yang dibuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian hukum normatif untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik notaris dan bagaimana sanksi atas pelanggaran yang dapat dikenakan kepada notaris ketika melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan jabatan notaris. 1. Kewenangan kelembagaan komite kode etik kehormatan penting untuk diperhatikan dalam hal ini. Undang-undang saat ini, termasuk yang berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), juga merupakan bagian integral dari bagaimana Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas melaksanakan tanggung jawab mereka dan menjalankan wewenang mereka. Dewan Pengawas dan organisasi pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dan bersama-sama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi norma-norma hukum dan kode etik lapangan. 2. Dewan Kegormatan berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang terbukti melanggar Kode Etik. Sanksi tersebut antara lain: teguran, peringatan, schorzing (pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan), onzetting (pemberhentian dari keanggotaan perkumpulan), dan pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.","PeriodicalId":282287,"journal":{"name":"As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA\",\"authors\":\"Cica Vadilla, Nabilla Alya Rahmah, Baidhowi Baidhowi\",\"doi\":\"10.51226/assalam.v12i1.495\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya dikenal dengan UUJN, mengatur tentang kedudukan notaris. Namun, undang-undang dan peraturan ini tidak secara filosofis atau teknis mengatur peraturan rinci tentang tugas notaris. Akibatnya, tidak ada tata kelola kantor notaris, sistem administrasi kantor notaris, atau tata kelola Notaris yang berlaku secara universal yang berfungsi sebagai standar perilaku notaris. Notaris sebagai pejabat publik yang memuat akta sah yang mencakup segala kejadian atau peristiwa yang telah dilihat, dialami, dan diamati sendiri oleh Notaris sendiri. Apa yang diinginkan kedua belah pihak dalam perjanjian harus dimasukkan dalam akta notaris. Jika di kemudian hari para pihak dalam akta tersebut digugat di pengadilan, notaris sendiri memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan bukti kekuatan yang sempurna melalui akta yang dibuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian hukum normatif untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik notaris dan bagaimana sanksi atas pelanggaran yang dapat dikenakan kepada notaris ketika melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan jabatan notaris. 1. Kewenangan kelembagaan komite kode etik kehormatan penting untuk diperhatikan dalam hal ini. Undang-undang saat ini, termasuk yang berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), juga merupakan bagian integral dari bagaimana Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas melaksanakan tanggung jawab mereka dan menjalankan wewenang mereka. Dewan Pengawas dan organisasi pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dan bersama-sama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi norma-norma hukum dan kode etik lapangan. 2. Dewan Kegormatan berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang terbukti melanggar Kode Etik. Sanksi tersebut antara lain: teguran, peringatan, schorzing (pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan), onzetting (pemberhentian dari keanggotaan perkumpulan), dan pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.\",\"PeriodicalId\":282287,\"journal\":{\"name\":\"As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51226/assalam.v12i1.495\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51226/assalam.v12i1.495","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya dikenal dengan UUJN, mengatur tentang kedudukan notaris. Namun, undang-undang dan peraturan ini tidak secara filosofis atau teknis mengatur peraturan rinci tentang tugas notaris. Akibatnya, tidak ada tata kelola kantor notaris, sistem administrasi kantor notaris, atau tata kelola Notaris yang berlaku secara universal yang berfungsi sebagai standar perilaku notaris. Notaris sebagai pejabat publik yang memuat akta sah yang mencakup segala kejadian atau peristiwa yang telah dilihat, dialami, dan diamati sendiri oleh Notaris sendiri. Apa yang diinginkan kedua belah pihak dalam perjanjian harus dimasukkan dalam akta notaris. Jika di kemudian hari para pihak dalam akta tersebut digugat di pengadilan, notaris sendiri memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan bukti kekuatan yang sempurna melalui akta yang dibuatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian hukum normatif untuk mengetahui bagaimana kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik notaris dan bagaimana sanksi atas pelanggaran yang dapat dikenakan kepada notaris ketika melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan jabatan notaris. 1. Kewenangan kelembagaan komite kode etik kehormatan penting untuk diperhatikan dalam hal ini. Undang-undang saat ini, termasuk yang berkaitan dengan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) maupun Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), juga merupakan bagian integral dari bagaimana Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas melaksanakan tanggung jawab mereka dan menjalankan wewenang mereka. Dewan Pengawas dan organisasi pengawas Ikatan Notaris Indonesia (INI) bekerja sama dan bersama-sama untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi norma-norma hukum dan kode etik lapangan. 2. Dewan Kegormatan berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris yang terbukti melanggar Kode Etik. Sanksi tersebut antara lain: teguran, peringatan, schorzing (pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan), onzetting (pemberhentian dari keanggotaan perkumpulan), dan pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.