对儿童性虐待的犯罪责任

AGUNG DWI LAKSANA
{"title":"对儿童性虐待的犯罪责任","authors":"AGUNG DWI LAKSANA","doi":"10.30996/jhp17.v8i1.8853","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertanggungjawaban kekerasan seksual tehadap anak yang dilakukan oleh paedofil, penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),pendekatan perbandingan (comparative approach). Kebaruan yang ada dalam penelitian ini adalah mencari pembeda dimana paedofil ini bukan sebagai hal dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab tetapi perlu ada perlakuan khusus untuk menangani kelainan seksual tersebut dan paedofil juga tidak bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan murni. Dalam peneltian ini membahas terkait sanksi pelaku kekerasan terhadap anak menurut hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu ada juga membahas terkait pertanggungjawaban pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh paedofil dimana paedofil ditinjau dengan hukum positif Indonesia melalui pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelainan seksual paedofilia jika dilihat dari pasal 44 KUHP bukan merupakan alasan pelaku yang disebut sebagi paedofil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan dalam pasal ini mengatur terkait kondisi mental keseluruhan manusia, bukan hanya secara khusus mengenai tentang seksual manusia, perlu ada tindak lanjut dari legislator sebagai pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pucuk kepemimpinan negara guna menangani kekerasan seksual terhadap anak. Perlu adanya penelitian ilmiah lebih lanjut untuk benar membuktikan bahwa paedofil tersebut merupakan kelainan yang dapat menggugurkan tanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, jika hasil penelitian tersebut menghasilkan bahwa paedofil merupakan sebuah kelainan jiwa maka perlu adanya regulasi dari legislator dan kebijakan dari pemerintah guna menangani paedofil ini karen hukum positif hari ini, dianggap oleh peniliti tidak dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengakomodir paedofil yang menjadi pelaku.","PeriodicalId":283904,"journal":{"name":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Paedofil\",\"authors\":\"AGUNG DWI LAKSANA\",\"doi\":\"10.30996/jhp17.v8i1.8853\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertanggungjawaban kekerasan seksual tehadap anak yang dilakukan oleh paedofil, penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),pendekatan perbandingan (comparative approach). Kebaruan yang ada dalam penelitian ini adalah mencari pembeda dimana paedofil ini bukan sebagai hal dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab tetapi perlu ada perlakuan khusus untuk menangani kelainan seksual tersebut dan paedofil juga tidak bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan murni. Dalam peneltian ini membahas terkait sanksi pelaku kekerasan terhadap anak menurut hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu ada juga membahas terkait pertanggungjawaban pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh paedofil dimana paedofil ditinjau dengan hukum positif Indonesia melalui pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelainan seksual paedofilia jika dilihat dari pasal 44 KUHP bukan merupakan alasan pelaku yang disebut sebagi paedofil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan dalam pasal ini mengatur terkait kondisi mental keseluruhan manusia, bukan hanya secara khusus mengenai tentang seksual manusia, perlu ada tindak lanjut dari legislator sebagai pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pucuk kepemimpinan negara guna menangani kekerasan seksual terhadap anak. Perlu adanya penelitian ilmiah lebih lanjut untuk benar membuktikan bahwa paedofil tersebut merupakan kelainan yang dapat menggugurkan tanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, jika hasil penelitian tersebut menghasilkan bahwa paedofil merupakan sebuah kelainan jiwa maka perlu adanya regulasi dari legislator dan kebijakan dari pemerintah guna menangani paedofil ini karen hukum positif hari ini, dianggap oleh peniliti tidak dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengakomodir paedofil yang menjadi pelaku.\",\"PeriodicalId\":283904,\"journal\":{\"name\":\"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i1.8853\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i1.8853","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

该研究旨在描述paedofil对儿童的性暴力负责,该研究是利用法律法规方法、概念方法、比较方法和比较方法进行的。这项研究的新奇之处是,发现这些paedofil并不是一种可以导致责任丧失的东西,而是一种治疗性疾病的特殊方法,而paedofil也不能被视为纯粹的犯罪。根据2016年第17条印尼正法律,调查了对虐待儿童者的惩罚。该法律涉及2016年第1条对2016年第23条保护儿童法的第二修正案的实施。此外,还讨论了paedofil对儿童性侵犯者的责任,paedofil通过《刑法》第44条对印尼正法律进行了调查。异常性paedofilia如果从刑法第44章不是一个叫做作为paedofil行凶原因不能承担责任,这是因为这一章中管理人类整体精神状态有关,不仅仅是关于人类性,特别需要有后续的立法者作为国家立法人员和领导政府作为封,以处理儿童性虐待的受害者。对需要进一步科学研究来证明是可以放弃责任的异常上述paedofil做的重罪,如果研究结果产生paedofil是一种精神疾病,那么需要有监管的立法者和政府的政策,以处理paedofil今天凯伦积极的法律,被认为无法解决对儿童的性侵犯案件,并赔偿肇事者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Paedofil
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pertanggungjawaban kekerasan seksual tehadap anak yang dilakukan oleh paedofil, penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach),pendekatan perbandingan (comparative approach). Kebaruan yang ada dalam penelitian ini adalah mencari pembeda dimana paedofil ini bukan sebagai hal dapat menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggungjawab tetapi perlu ada perlakuan khusus untuk menangani kelainan seksual tersebut dan paedofil juga tidak bisa dianggap sebagai sebuah kejahatan murni. Dalam peneltian ini membahas terkait sanksi pelaku kekerasan terhadap anak menurut hukum positif Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Selain itu ada juga membahas terkait pertanggungjawaban pelaku kekerasan seksual terhadap anak oleh paedofil dimana paedofil ditinjau dengan hukum positif Indonesia melalui pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kelainan seksual paedofilia jika dilihat dari pasal 44 KUHP bukan merupakan alasan pelaku yang disebut sebagi paedofil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan dalam pasal ini mengatur terkait kondisi mental keseluruhan manusia, bukan hanya secara khusus mengenai tentang seksual manusia, perlu ada tindak lanjut dari legislator sebagai pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai pucuk kepemimpinan negara guna menangani kekerasan seksual terhadap anak. Perlu adanya penelitian ilmiah lebih lanjut untuk benar membuktikan bahwa paedofil tersebut merupakan kelainan yang dapat menggugurkan tanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya, jika hasil penelitian tersebut menghasilkan bahwa paedofil merupakan sebuah kelainan jiwa maka perlu adanya regulasi dari legislator dan kebijakan dari pemerintah guna menangani paedofil ini karen hukum positif hari ini, dianggap oleh peniliti tidak dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengakomodir paedofil yang menjadi pelaku.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信