M. Aditya Akbar Siregar, Nova Sri Heldayani, Muhammad Yasid
{"title":"根据税收法,对印尼逃税的罪行负责。","authors":"M. Aditya Akbar Siregar, Nova Sri Heldayani, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v5i1.2034","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu penerimaan negara bersumber dari pajak. Pajak merupakan pungutan resmi negara kepada warga negara wajib pajak. Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut maka judul penelitian ini adalah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”. Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia; (2) untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan; (3) untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap penggelapan pajak di Indonesia. Hasil penelitian bahwa (1) Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif, Modus Menerbitkan atau Menggunakan Faktur Pajak tidak Berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak Palsu), Modus Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut, Modus dengan Merekayasa Eskpor Untuk Mendapatkan Restitusi PPN. (2) Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU PERPAJAKAN.\",\"authors\":\"M. Aditya Akbar Siregar, Nova Sri Heldayani, Muhammad Yasid\",\"doi\":\"10.46930/retentum.v5i1.2034\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu penerimaan negara bersumber dari pajak. Pajak merupakan pungutan resmi negara kepada warga negara wajib pajak. Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut maka judul penelitian ini adalah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”. Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia; (2) untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan; (3) untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap penggelapan pajak di Indonesia. Hasil penelitian bahwa (1) Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif, Modus Menerbitkan atau Menggunakan Faktur Pajak tidak Berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak Palsu), Modus Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut, Modus dengan Merekayasa Eskpor Untuk Mendapatkan Restitusi PPN. (2) Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.\",\"PeriodicalId\":488924,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RETENTUM\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RETENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.2034\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.2034","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
其中一份是免税的。税收是国家对纳税人的官方税收。1945年《宪法》第23A条规定了1945年的税收制度。1945年《宪法》第23A条规定,对国家必需品的其他强制税收和税收是由法律规定的。因此,根据1945年《宪法》(UUD of 1945)的命令,2007年第28号《公共条款和税务条例》进一步制定了税收安排。在这方面,本研究的标题是“根据2007年第28条关于公共条款和税务条例的犯罪行为责任”。至于他的研究的目的是:(1)了解印尼逃税行为的目的;(2)了解根据税法对逃税行为的惩罚性惩罚;(3)了解印尼执法对逃税的阻碍。研究结果,(1)贪污手法税在印尼,其中贪污手法以模式方式其中在印尼做年度报告的信中通知销售(不像),虚构与memambahkan税收犯罪成本模式,模式出版或使用假发票税发票不符合交易实际上()模式不存切割或征收的税款,采用拟定的出口,以获得PPN赔偿。(2)根据税法对逃税的处罚是罚款,如果不缴纳罚款,那么根据税法第38- 38条第43条规定,对违反者处以监禁或监禁的刑罚。
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU PERPAJAKAN.
Salah satu penerimaan negara bersumber dari pajak. Pajak merupakan pungutan resmi negara kepada warga negara wajib pajak. Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut maka judul penelitian ini adalah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”. Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia; (2) untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan; (3) untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap penggelapan pajak di Indonesia. Hasil penelitian bahwa (1) Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif, Modus Menerbitkan atau Menggunakan Faktur Pajak tidak Berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak Palsu), Modus Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut, Modus dengan Merekayasa Eskpor Untuk Mendapatkan Restitusi PPN. (2) Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.