审查审查了债务人在消费者融资协议中向第三方收取受托物信托的合法性

Harmoko Wijaya Kusuma
{"title":"审查审查了债务人在消费者融资协议中向第三方收取受托物信托的合法性","authors":"Harmoko Wijaya Kusuma","doi":"10.46930/retentum.v5i1.3718","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian adalah untuk mengetahui proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah konsumen mengajukan kredit dengan melampirkan fotocopy KTP suami isteri dan jika belum menikah dibutuhkan KTP tambahan penjamin yaitu orang tua atau keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga, foto copi Kartu Keluarga. Setelah semua syarat dipenuhi, maka dilakukan penandatangan perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah debitur dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat dituntut melakukan tindak pidana penggelapan disebabkan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga adalah PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitur ataupun pihak ketiga karena PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan memiliki hak berdasarkan ketentuan di dalam UU Jaminan Fidusia sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung tanpa melalui Pengadilan Berdasarkan kesimpulan disarankan hendaknya debitur sebelum menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, debitur diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dengan alasan objek jaminan fidusia akan diproduktifkan oleh debitur yaitu dalam menyewakan objek jaminan fidusia tersebut walaupun angsuran pembayaran yang akan dibebani debitur akan bertambah dari angsuran pembayaran yang normal.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN\",\"authors\":\"Harmoko Wijaya Kusuma\",\"doi\":\"10.46930/retentum.v5i1.3718\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian adalah untuk mengetahui proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah konsumen mengajukan kredit dengan melampirkan fotocopy KTP suami isteri dan jika belum menikah dibutuhkan KTP tambahan penjamin yaitu orang tua atau keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga, foto copi Kartu Keluarga. Setelah semua syarat dipenuhi, maka dilakukan penandatangan perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah debitur dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat dituntut melakukan tindak pidana penggelapan disebabkan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga adalah PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitur ataupun pihak ketiga karena PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan memiliki hak berdasarkan ketentuan di dalam UU Jaminan Fidusia sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung tanpa melalui Pengadilan Berdasarkan kesimpulan disarankan hendaknya debitur sebelum menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, debitur diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dengan alasan objek jaminan fidusia akan diproduktifkan oleh debitur yaitu dalam menyewakan objek jaminan fidusia tersebut walaupun angsuran pembayaran yang akan dibebani debitur akan bertambah dari angsuran pembayaran yang normal.\",\"PeriodicalId\":488924,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RETENTUM\",\"volume\":\"32 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RETENTUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3718\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3718","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

研究是为了了解消费者融资协议工艺在PT . Internusa Tribuana多层次金融战场的形象,才能知道债务人因律法租不知情的情况下向第三方信托保障对象从PT . Internusa Tribuana多元金融,地形图像来知道物体的律法而违约的债务人和第三方担保受托人在使用的法律是实证研究,研究方法那就是接受采访作为解决问题的基础。所使用的数据是本研究的主要和收集数据的方法是实地研究。使用的是数据分析定性研究结果显示消费者融资协议过程在PT . Internusa Tribuana多层次金融战场是消费者提出信用形象影印附上身份证未婚夫妻,如果需要额外的担保人身份证即父母或家庭里的一个家庭,彩色复印一张名片。一旦所有条件都满足了,就会签署包含各方权利和义务的消费者融资协议。根据一项法律,借款人在不知情的情况下将受托人的受托人的身份转租给第三方的受托人,债务人被列为行为不正,可能会被指控在未经受托人书面同意的情况下借出受托人的抵押品。律法而违约的债务人和第三方信托在保障对象是PT . Internusa Tribuana多层次金融战场解决这些争端的形象强行信托保障对象的取款和由债务人或第三方的自愿投降,因为PT . Internusa Tribuana形象多层次金融安全法里有权根据地形保险信托,PT . Internusa Tribuana多元金融的形象Medan可以在不经法院起诉的情况下直接执行受托人的抵押品。要求债务人申请书面许可对PT . Internusa Tribuana多层次金融和地形原因信托保障对象的形象将由债务人即diproduktifkan出租信托保障对象中虽然会背负债务人的分期付款分期付款的增加是正常的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS PENYEWAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
Penelitian adalah untuk mengetahui proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan, untuk mengetahui akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah konsumen mengajukan kredit dengan melampirkan fotocopy KTP suami isteri dan jika belum menikah dibutuhkan KTP tambahan penjamin yaitu orang tua atau keluarga yang ada dalam satu Kartu Keluarga, foto copi Kartu Keluarga. Setelah semua syarat dipenuhi, maka dilakukan penandatangan perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan adalah debitur dikategorikan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dapat dituntut melakukan tindak pidana penggelapan disebabkan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Akibat hukum apabila debitur wanprestasi dan objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga adalah PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan menyelesaikan sengketa tersebut dengan melakukan penarikan objek jaminan fidusia secara paksa maupun penyerahan secara sukarela yang dilakukan oleh debitur ataupun pihak ketiga karena PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan memiliki hak berdasarkan ketentuan di dalam UU Jaminan Fidusia sehingga PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung tanpa melalui Pengadilan Berdasarkan kesimpulan disarankan hendaknya debitur sebelum menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga, debitur diwajibkan mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Medan dengan alasan objek jaminan fidusia akan diproduktifkan oleh debitur yaitu dalam menyewakan objek jaminan fidusia tersebut walaupun angsuran pembayaran yang akan dibebani debitur akan bertambah dari angsuran pembayaran yang normal.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信