{"title":"恢复性司法:在警察机构中实现正义和法律确定性原则","authors":"Alifianissa Puspaningtyas Nugroho","doi":"10.20961/recidive.v12i2.71620","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p dir=\"ltr\"><span>Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai </span><span>Restorative Justice</span><span> yang memuat mengenai perlindungan korban.</span></p>","PeriodicalId":484780,"journal":{"name":"Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RESTORATIVE JUSTICE: TERWUJUDNYA ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA INSTANSI KEPOLISIAN\",\"authors\":\"Alifianissa Puspaningtyas Nugroho\",\"doi\":\"10.20961/recidive.v12i2.71620\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p dir=\\\"ltr\\\"><span>Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep </span><span>Restorative Justice</span><span> tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai </span><span>Restorative Justice</span><span> yang memuat mengenai perlindungan korban.</span></p>\",\"PeriodicalId\":484780,\"journal\":{\"name\":\"Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan\",\"volume\":\"50 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/recidive.v12i2.71620","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RESTORATIVE JUSTICE: TERWUJUDNYA ASAS KEADILAN DAN ASAS KEPASTIAN HUKUM PADA INSTANSI KEPOLISIAN
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara kepolisian di Polresta Surakarta. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan serta tercapainya asas keadilan dan asas kepastian hukum berdasarkan hasil studi kasus di Polresta Surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, perkara penganiayaan di Polresta Surakarta yang telah peneliti uraikan pada bab pembahasan yaitu proses penerapan konsep Restorative Justice dalam hal penyelesaian perkara penganiayaan ini sudah berjalan dengan baik, sudah mencapai asas keadilan. Namun secara faktual dalam hal pelaksanaan konsep Restorative Justice tersebut masih belum terealisasi secara maksimal, terutama terkait dengan asas kepastian hukum. Berdasarkan data, hal tersebut karena adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak bersesuaian dengan isi dari KUHAP. Serta, tidak adanya regulasi yang mengatur apabila pelaku tidak akan mengulangi tindakannya kembali. Sehingga, untuk dapat memaksimalkan asas kepastian hukum tersebut, maka perlu adanya perubahan, baik dalam segi RUU KUHAP, membentuk Undang-Undang baru mengenai Restorative Justice yang memuat mengenai perlindungan korban.