{"title":"在三宝垄惩教所对违反刑法的当事人实施自力更生指导,以防止违反刑法的行为","authors":"Yuni Rosa Ariani","doi":"10.56444/malrev.v4i02.3971","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p>Tingkat kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi khususnya pada narapidana tindak pidana Penipuan utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang didorong oleh desakan kebutuhan dan minimnya keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Hukum pidana sendiri selama ini lebih berfokus kepada penyelesaian suatu tindak pidana yang telah terjadi dan bukan berfokus pada pencegahannya sehingga terhadap suatu tindak pidana seringkali terjadi pengulangan (residif). Oleh karena hal tersebut, pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Konsep Pemasyarakatan adalah dengan pemberian bimbingan kepribadian dan kemandirian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditemui adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bimbingan kemandirian di Bapas Kelas I Semarang. Dapat disimpulkan bahwa pemberian bimbingan kemandirian atau pelatihan kerja yang efektif dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang.</p><p><strong> </strong></p><p>Kata kunci : Balai Pemasyarakatan; Bimbingan Kemandirian; Pencegahan Residivis; Penipuan.<em> </em></p>","PeriodicalId":486696,"journal":{"name":"Magistra Law Review","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pelaksanaan Bimbingan Kemandirian Terhadap Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Upaya Pencegahan Residif Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang\",\"authors\":\"Yuni Rosa Ariani\",\"doi\":\"10.56444/malrev.v4i02.3971\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p>Tingkat kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi khususnya pada narapidana tindak pidana Penipuan utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang didorong oleh desakan kebutuhan dan minimnya keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Hukum pidana sendiri selama ini lebih berfokus kepada penyelesaian suatu tindak pidana yang telah terjadi dan bukan berfokus pada pencegahannya sehingga terhadap suatu tindak pidana seringkali terjadi pengulangan (residif). Oleh karena hal tersebut, pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Konsep Pemasyarakatan adalah dengan pemberian bimbingan kepribadian dan kemandirian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditemui adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bimbingan kemandirian di Bapas Kelas I Semarang. Dapat disimpulkan bahwa pemberian bimbingan kemandirian atau pelatihan kerja yang efektif dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang.</p><p><strong> </strong></p><p>Kata kunci : Balai Pemasyarakatan; Bimbingan Kemandirian; Pencegahan Residivis; Penipuan.<em> </em></p>\",\"PeriodicalId\":486696,\"journal\":{\"name\":\"Magistra Law Review\",\"volume\":\"61 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Magistra Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/malrev.v4i02.3971\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Magistra Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/malrev.v4i02.3971","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
< p >印尼的犯罪率越来越高,特别是在被定罪的罪犯中,主要的欺诈行为是由经济因素驱动的,驱动的是对犯罪嫌疑人的需求和缺乏技能。自判例法以来,重点在于解决已经发生的犯罪行为,而不是强调预防,以便经常重复犯罪。因此,公共顾问在适应惩教概念方面可以采取的预防措施是通过个人指导和自力更生。然而,在执行这项任务时,公共顾问遇到了一些障碍。本研究旨在解释公共顾问的职责,以及阻碍三宝垄班自力更生指导的因素。可以得出结论,有效的自力更生指导或职业培训可以减少I Semarang班惩教客户重罪犯的数量< /strong > < /p > < p >关键词:惩教所;自力更生的指导;预防再犯;骗局。< em>< p> - em> <;
Pelaksanaan Bimbingan Kemandirian Terhadap Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Penipuan Sebagai Upaya Pencegahan Residif Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
Tingkat kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi khususnya pada narapidana tindak pidana Penipuan utamanya disebabkan oleh faktor ekonomi yang didorong oleh desakan kebutuhan dan minimnya keahlian atau keterampilan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Hukum pidana sendiri selama ini lebih berfokus kepada penyelesaian suatu tindak pidana yang telah terjadi dan bukan berfokus pada pencegahannya sehingga terhadap suatu tindak pidana seringkali terjadi pengulangan (residif). Oleh karena hal tersebut, pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Konsep Pemasyarakatan adalah dengan pemberian bimbingan kepribadian dan kemandirian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditemui adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan beserta faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bimbingan kemandirian di Bapas Kelas I Semarang. Dapat disimpulkan bahwa pemberian bimbingan kemandirian atau pelatihan kerja yang efektif dapat mengurangi angka pengulangan tindak pidana klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Semarang.
Kata kunci : Balai Pemasyarakatan; Bimbingan Kemandirian; Pencegahan Residivis; Penipuan.