{"title":"在科维-19大流行期间,保护正式劳动法成为非正式性的努力","authors":"Widayanti Wdayanti, Sunarto Sunarto","doi":"10.56444/malrev.v4i02.4166","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<p>Indonesia merupakan negara dengan populasi terbanyak di dunia.jumlah penduduk di Indonesia terus mengalami kenaikan signifikan hingga tahun 2021 sebanyak 272.248,5 ribu jiwa. Mei 2022 merupakan awal mula corona virus atau covid 19. Keadaan tersebut mengubah struktur ekonomi dan sosial secara global khususnya kabupaten karanganyar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 1) faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat yang lebih memilih berkerja informal dimasa pandemi covid-19 kabupaten karanganyar, 2) upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi masyarakat pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan yang berlaku sesuai dengan fenomena di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain data sekunder dan data primer. Data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, laporan pemerintah dari badan pusat statistik kabupaten karanganyar, serta beberapa jurnal atau literatur terdahulu yang sesuai dengan topik penelitian yang dibahas. Sedangkan data primer dalam penelitian ini yaitu wawancara dengan salah satu staf di dinas perdagangan, tenaga kerja, koperasi, dan usaha kecil menengah kabupaen karanganyar. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih kerja di sektor informal antara lain modal kerja, umur, dan waktu kerja. Sedangkan upaya pemerintah kabupaten karanganyar dalam mengatasi masalah perselisihan tenaga kerja khususnya pekerja yang terdampak pandemi covid-19 hingga pekerja tersebut dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja di kabupaten karanganyar yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat serta memberikan intensitas masyarakat berupa bantuan langsung tunai atau pelatihan. Saran yang diberikan peneliti berdasarkan hasil dan pembahasan yaitu pemerintah sebagai lembaga mediator sebaiknya memberikan edukasi dan peraturan yang jelas kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. </p>","PeriodicalId":486696,"journal":{"name":"Magistra Law Review","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Upaya Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Formal Ke Informal Pada Masa Pandemi Covid-19\",\"authors\":\"Widayanti Wdayanti, Sunarto Sunarto\",\"doi\":\"10.56444/malrev.v4i02.4166\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<p>Indonesia merupakan negara dengan populasi terbanyak di dunia.jumlah penduduk di Indonesia terus mengalami kenaikan signifikan hingga tahun 2021 sebanyak 272.248,5 ribu jiwa. Mei 2022 merupakan awal mula corona virus atau covid 19. Keadaan tersebut mengubah struktur ekonomi dan sosial secara global khususnya kabupaten karanganyar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 1) faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat yang lebih memilih berkerja informal dimasa pandemi covid-19 kabupaten karanganyar, 2) upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi masyarakat pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan yang berlaku sesuai dengan fenomena di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain data sekunder dan data primer. Data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, laporan pemerintah dari badan pusat statistik kabupaten karanganyar, serta beberapa jurnal atau literatur terdahulu yang sesuai dengan topik penelitian yang dibahas. Sedangkan data primer dalam penelitian ini yaitu wawancara dengan salah satu staf di dinas perdagangan, tenaga kerja, koperasi, dan usaha kecil menengah kabupaen karanganyar. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih kerja di sektor informal antara lain modal kerja, umur, dan waktu kerja. Sedangkan upaya pemerintah kabupaten karanganyar dalam mengatasi masalah perselisihan tenaga kerja khususnya pekerja yang terdampak pandemi covid-19 hingga pekerja tersebut dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja di kabupaten karanganyar yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat serta memberikan intensitas masyarakat berupa bantuan langsung tunai atau pelatihan. Saran yang diberikan peneliti berdasarkan hasil dan pembahasan yaitu pemerintah sebagai lembaga mediator sebaiknya memberikan edukasi dan peraturan yang jelas kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. </p>\",\"PeriodicalId\":486696,\"journal\":{\"name\":\"Magistra Law Review\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Magistra Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/malrev.v4i02.4166\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Magistra Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/malrev.v4i02.4166","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
< p >印度尼西亚是世界上人口最多的国家。印度尼西亚的人口继续显著增加,到2021年,共有272,248.5万人。2022年5月是病毒冠状体或covid 19的开始。这种情况改变了全球经济和社会结构,特别是卡兰甘雅区。本研究的目的是确定(1)影响社区的因素,这些因素更倾向于在卡兰甘亚尔大流行期间的非正式工作,2)在covid-19大流行期间对公众的影响。本研究采用采用基于该领域现象的法律经验核查方法进行审查。本研究使用的数据包括次要数据和原始数据。继发性数据来自现有的立法法规、卡兰甘亚摄政中央统计机构的政府报告,以及一些与研究主题相符的早期期刊或文献。而本研究的主要数据是采访卡帕恩·卡兰甘雅的贸易、劳动、合作和中小企业人员。研究表明,在非正规行业选择工作的因素包括资本、年龄和工作时间。然而,卡兰甘亚尔区政府在解决劳动力纠纷方面的努力,特别是在covid-19大流行影响下的工人,通过向人民提供教育和提供直接的现金援助或培训,使该地区的就业关系得到终止。研究人员根据结果和讨论所提出的建议是,政府作为调解人机构应该向受covid-19大流行影响的社区提供明确的教育和规则。< - p>
Upaya Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Formal Ke Informal Pada Masa Pandemi Covid-19
Indonesia merupakan negara dengan populasi terbanyak di dunia.jumlah penduduk di Indonesia terus mengalami kenaikan signifikan hingga tahun 2021 sebanyak 272.248,5 ribu jiwa. Mei 2022 merupakan awal mula corona virus atau covid 19. Keadaan tersebut mengubah struktur ekonomi dan sosial secara global khususnya kabupaten karanganyar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui 1) faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat yang lebih memilih berkerja informal dimasa pandemi covid-19 kabupaten karanganyar, 2) upaya hukum yang dilakukan dalam mengatasi masyarakat pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan yang berlaku sesuai dengan fenomena di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain data sekunder dan data primer. Data sekunder didapat dari peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, laporan pemerintah dari badan pusat statistik kabupaten karanganyar, serta beberapa jurnal atau literatur terdahulu yang sesuai dengan topik penelitian yang dibahas. Sedangkan data primer dalam penelitian ini yaitu wawancara dengan salah satu staf di dinas perdagangan, tenaga kerja, koperasi, dan usaha kecil menengah kabupaen karanganyar. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih kerja di sektor informal antara lain modal kerja, umur, dan waktu kerja. Sedangkan upaya pemerintah kabupaten karanganyar dalam mengatasi masalah perselisihan tenaga kerja khususnya pekerja yang terdampak pandemi covid-19 hingga pekerja tersebut dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja di kabupaten karanganyar yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat serta memberikan intensitas masyarakat berupa bantuan langsung tunai atau pelatihan. Saran yang diberikan peneliti berdasarkan hasil dan pembahasan yaitu pemerintah sebagai lembaga mediator sebaiknya memberikan edukasi dan peraturan yang jelas kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.