{"title":"从就业权利的角度对PKWT的时间框架进行调整,以获得永久就业保障","authors":"Rizal Dwi Novianto, Frans Simangunsong","doi":"10.30996/jhp17.v8i2.6193","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam penelitian ini bertujuan mencari tahu jaminan tenaga kerja untuk mendapat pekerjaan tetap pasca omnibus law bagi tenaga kerja kontrak pasca pengubahan ketentuan masa jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya. Dalam penelitian yang ini menggunakan metode penelitian normatif. Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak. Disisi lain, kesejahteraan masyarakat dalam konteks mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":283904,"journal":{"name":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengubahan Jangka Waktu PKWT dalam Perspektif Hak Tenaga Kerja untuk Mendapat Jaminan Pekerjaan Tetap\",\"authors\":\"Rizal Dwi Novianto, Frans Simangunsong\",\"doi\":\"10.30996/jhp17.v8i2.6193\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam penelitian ini bertujuan mencari tahu jaminan tenaga kerja untuk mendapat pekerjaan tetap pasca omnibus law bagi tenaga kerja kontrak pasca pengubahan ketentuan masa jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya. Dalam penelitian yang ini menggunakan metode penelitian normatif. Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak. Disisi lain, kesejahteraan masyarakat dalam konteks mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.\",\"PeriodicalId\":283904,\"journal\":{\"name\":\"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)\",\"volume\":\"74 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i2.6193\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhp17.v8i2.6193","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengubahan Jangka Waktu PKWT dalam Perspektif Hak Tenaga Kerja untuk Mendapat Jaminan Pekerjaan Tetap
Dalam penelitian ini bertujuan mencari tahu jaminan tenaga kerja untuk mendapat pekerjaan tetap pasca omnibus law bagi tenaga kerja kontrak pasca pengubahan ketentuan masa jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya. Dalam penelitian yang ini menggunakan metode penelitian normatif. Pada awalnya, ketentuan jangka waktu PKWT termuat pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang kemudian ketentuan itu dihapus dan dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksananya. Pengubahan jangka waktu PKWT ini menimbulkan beberapa kerugian bagi tenaga kerja kontrak sehingga mengancam hak asasi manusianya seperti kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Perubahan jangka waktu PKWT menjadi lebih lama dan tidak adanya jaminan tenaga kerja kontrak untuk mendapat jaminan pekerjaan yang secara menetap. Sehingga kerugian yang dihasilkan ini, memberikan dampak pada kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi tenaga kerja kontrak. Disisi lain, kesejahteraan masyarakat dalam konteks mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.