{"title":"PPKM法律概述了2022年巴厘岛州长递交的文件35425号,概述了G20总统任期","authors":"Yosua Vincentius Abdhy, Fachrudin Sembiring","doi":"10.25170/paradigma.v8i2.4687","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam merancang sampai dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satu produk hukum yang saat ini kembali digencarkan Pemerintah adalah PPKM. Pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM yang sejak awal berorientasi sebagai pengendalian pada sektor kesehatan. Akan tetapi telah terjadi pergeseran dalam konteks ini, di mana Pemerintah telah mengubah makna akan esensi PPKM menjadi kebijakan untuk menyukseskan agenda kenegaraan. Hal ini secara nyata ditunjukkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan terhadap tiga wilayah di Provinsi Bali yang berdampak pada sektor pendidikan, perkantoran, upacara adat istiadat, sampai dengan keagamaan. Kegiatan yang awalnya dilangsungkan secara luring kini terpaksa kembali berjalan secara daring. Terlepas dari kebijakan tersebut, terdapat pro dan kontra di masyarakat. Timbul pertanyaan serta tanggapan atas kebijakan, seperti tepatkah kebijakan PPKM diterapkan atau cukup dilakukan sterilisasi wilayah khusus pada Venue G20 selama perhelatan berlangsung. Untuk meninjau lebih lanjut, penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder berdasarkan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersifat kualitatif secara daring.","PeriodicalId":477021,"journal":{"name":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM PPKM TERHADAP SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 35425 TAHUN 2022 DALAM RANGKA PRESIDENSI G20\",\"authors\":\"Yosua Vincentius Abdhy, Fachrudin Sembiring\",\"doi\":\"10.25170/paradigma.v8i2.4687\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam merancang sampai dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satu produk hukum yang saat ini kembali digencarkan Pemerintah adalah PPKM. Pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM yang sejak awal berorientasi sebagai pengendalian pada sektor kesehatan. Akan tetapi telah terjadi pergeseran dalam konteks ini, di mana Pemerintah telah mengubah makna akan esensi PPKM menjadi kebijakan untuk menyukseskan agenda kenegaraan. Hal ini secara nyata ditunjukkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan terhadap tiga wilayah di Provinsi Bali yang berdampak pada sektor pendidikan, perkantoran, upacara adat istiadat, sampai dengan keagamaan. Kegiatan yang awalnya dilangsungkan secara luring kini terpaksa kembali berjalan secara daring. Terlepas dari kebijakan tersebut, terdapat pro dan kontra di masyarakat. Timbul pertanyaan serta tanggapan atas kebijakan, seperti tepatkah kebijakan PPKM diterapkan atau cukup dilakukan sterilisasi wilayah khusus pada Venue G20 selama perhelatan berlangsung. Untuk meninjau lebih lanjut, penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder berdasarkan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersifat kualitatif secara daring.\",\"PeriodicalId\":477021,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal paradigma hukum pembangunan\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal paradigma hukum pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.4687\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.4687","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM PPKM TERHADAP SURAT EDARAN GUBERNUR BALI NOMOR 35425 TAHUN 2022 DALAM RANGKA PRESIDENSI G20
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya terbaik dalam merancang sampai dengan menerapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satu produk hukum yang saat ini kembali digencarkan Pemerintah adalah PPKM. Pemerintah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PPKM yang sejak awal berorientasi sebagai pengendalian pada sektor kesehatan. Akan tetapi telah terjadi pergeseran dalam konteks ini, di mana Pemerintah telah mengubah makna akan esensi PPKM menjadi kebijakan untuk menyukseskan agenda kenegaraan. Hal ini secara nyata ditunjukkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan terhadap tiga wilayah di Provinsi Bali yang berdampak pada sektor pendidikan, perkantoran, upacara adat istiadat, sampai dengan keagamaan. Kegiatan yang awalnya dilangsungkan secara luring kini terpaksa kembali berjalan secara daring. Terlepas dari kebijakan tersebut, terdapat pro dan kontra di masyarakat. Timbul pertanyaan serta tanggapan atas kebijakan, seperti tepatkah kebijakan PPKM diterapkan atau cukup dilakukan sterilisasi wilayah khusus pada Venue G20 selama perhelatan berlangsung. Untuk meninjau lebih lanjut, penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan data sekunder berdasarkan analisis deskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang bersifat kualitatif secara daring.