{"title":"斯莱曼地区药店服务的应用评估","authors":"Melia Eka Rosita, Aji Tetuko","doi":"10.33859/jpcs.v3i2.304","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar belakang: Pelayanan farmasi klinik di Apotek merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien. Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan yang berlaku.
 Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelayanan farmasi klinik di Apotek daerah Sleman berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016.
 Metode: Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan metode cross-sectional dan pengambilan data secara langsung. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yaitu data checklist yang di adaptasi dari Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan farmasi di apotek.
 Hasil: Hasil menunjukan bahwa standar pelayanan kefarmasian di Apotek A dan Apotek B di daerah Sleman Yogyakarta belum sepenuhnya menerapkan standar pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian pada Pelayanan Informasi Obat (PIO) tidak dilakukan seluruhnya, di Apotek A tidak memberikan informasi mengenai formula khusus, sedangkan di Apotek B tidak memberikan informasi mengeanai formula khusus dan farmakokinetik.
 Kesimpulan: Selain Pelayanan Informasi Obat (PIO) yang tidak dilakukan sepenuhnya, Apotek A dan Apotek B sudah melakukan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
 Kata Kunci: pelayanan farmasi klinik, farmasi klinik apotek, permenkes nomor 73 tahun 2016, apotek.","PeriodicalId":16730,"journal":{"name":"Journal of Pharmaceutical Health Care and Sciences","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":1.2000,"publicationDate":"2023-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Evaluasi Penerapan Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek Daerah Sleman\",\"authors\":\"Melia Eka Rosita, Aji Tetuko\",\"doi\":\"10.33859/jpcs.v3i2.304\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar belakang: Pelayanan farmasi klinik di Apotek merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien. Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan yang berlaku.
 Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelayanan farmasi klinik di Apotek daerah Sleman berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016.
 Metode: Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan metode cross-sectional dan pengambilan data secara langsung. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yaitu data checklist yang di adaptasi dari Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan farmasi di apotek.
 Hasil: Hasil menunjukan bahwa standar pelayanan kefarmasian di Apotek A dan Apotek B di daerah Sleman Yogyakarta belum sepenuhnya menerapkan standar pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian pada Pelayanan Informasi Obat (PIO) tidak dilakukan seluruhnya, di Apotek A tidak memberikan informasi mengenai formula khusus, sedangkan di Apotek B tidak memberikan informasi mengeanai formula khusus dan farmakokinetik.
 Kesimpulan: Selain Pelayanan Informasi Obat (PIO) yang tidak dilakukan sepenuhnya, Apotek A dan Apotek B sudah melakukan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
 Kata Kunci: pelayanan farmasi klinik, farmasi klinik apotek, permenkes nomor 73 tahun 2016, apotek.\",\"PeriodicalId\":16730,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Pharmaceutical Health Care and Sciences\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":1.2000,\"publicationDate\":\"2023-06-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Pharmaceutical Health Care and Sciences\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33859/jpcs.v3i2.304\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q4\",\"JCRName\":\"PHARMACOLOGY & PHARMACY\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Pharmaceutical Health Care and Sciences","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33859/jpcs.v3i2.304","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q4","JCRName":"PHARMACOLOGY & PHARMACY","Score":null,"Total":0}
Evaluasi Penerapan Pelayanan Farmasi Klinik di Apotek Daerah Sleman
Latar belakang: Pelayanan farmasi klinik di Apotek merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien. Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan pelayanan farmasi klinik di Apotek daerah Sleman berdasarkan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016.
Metode: Penelitian ini dilakukan secara deskriptif dengan metode cross-sectional dan pengambilan data secara langsung. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yaitu data checklist yang di adaptasi dari Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang standar pelayanan farmasi di apotek.
Hasil: Hasil menunjukan bahwa standar pelayanan kefarmasian di Apotek A dan Apotek B di daerah Sleman Yogyakarta belum sepenuhnya menerapkan standar pelayanan kefarmasian berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 73 tahun 2016. Pelayanan kefarmasian pada Pelayanan Informasi Obat (PIO) tidak dilakukan seluruhnya, di Apotek A tidak memberikan informasi mengenai formula khusus, sedangkan di Apotek B tidak memberikan informasi mengeanai formula khusus dan farmakokinetik.
Kesimpulan: Selain Pelayanan Informasi Obat (PIO) yang tidak dilakukan sepenuhnya, Apotek A dan Apotek B sudah melakukan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: pelayanan farmasi klinik, farmasi klinik apotek, permenkes nomor 73 tahun 2016, apotek.