司法审查对犯罪行为在社会上引起了轩然大波(以建立假帝国为例的研究)

Yayan Pradana Adi Saputra, Suharno Suharno, Muhammad Muhtarom
{"title":"司法审查对犯罪行为在社会上引起了轩然大波(以建立假帝国为例的研究)","authors":"Yayan Pradana Adi Saputra, Suharno Suharno, Muhammad Muhtarom","doi":"10.59582/sh.v16i01.586","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas asal-usul pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Banyaknya berita-berita palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, salah satu yang sering terjadi di Indonesia dan marak muncul akhir-akhir ini adalah munculnya kerajan-kerajaan baru yang mengatasnamakan diri sebagai penolong diantara masyarakat sehingga menimbulkan keonaran diantara masyarakat. Kerajaan-kerajaan tersebut mengklaim sebagai penolong menimbulkan keonaran diantara para masyarakat, karena sebagian masyrakat menganggap hal tersebut benar adanya, sedangkan sebagian masyarakat sisanya tidak percaya dengan kerajaan tersebut. Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Keonaran akan terjadi terjadi dengan timbulnya situasi yang membuat publik heran, bingung, serta bertanya-tanya. Kegaduhan di media sosial juga bisa disebut dengan keonaran. Pada Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Ayat 1 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sedangkan pada Ayat 2 “ barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menayangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tngginya tiga tahun”.
 Kata Kunci : Keonaran, Kerajaan Palsu, Keraton Sejagad, Tindak Pidana.","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Membuat Keonaran di Masyarakat (Studi Kasus Pendirian Kerajaan Palsu Keraton Agung Sejagat)\",\"authors\":\"Yayan Pradana Adi Saputra, Suharno Suharno, Muhammad Muhtarom\",\"doi\":\"10.59582/sh.v16i01.586\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas asal-usul pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Banyaknya berita-berita palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, salah satu yang sering terjadi di Indonesia dan marak muncul akhir-akhir ini adalah munculnya kerajan-kerajaan baru yang mengatasnamakan diri sebagai penolong diantara masyarakat sehingga menimbulkan keonaran diantara masyarakat. Kerajaan-kerajaan tersebut mengklaim sebagai penolong menimbulkan keonaran diantara para masyarakat, karena sebagian masyrakat menganggap hal tersebut benar adanya, sedangkan sebagian masyarakat sisanya tidak percaya dengan kerajaan tersebut. Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Keonaran akan terjadi terjadi dengan timbulnya situasi yang membuat publik heran, bingung, serta bertanya-tanya. Kegaduhan di media sosial juga bisa disebut dengan keonaran. Pada Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Ayat 1 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sedangkan pada Ayat 2 “ barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menayangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tngginya tiga tahun”.
 Kata Kunci : Keonaran, Kerajaan Palsu, Keraton Sejagad, Tindak Pidana.\",\"PeriodicalId\":482240,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.586\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.586","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这个骗局可能会导致一场不可能的争吵,直到友谊破裂。更重要的是,这些具有社会相互摩擦的诡计会破坏国家的稳定和脆弱。在其起源的模糊报道背景下,谎言确实不能被新闻界的立法所定罪,因为很难区分主流媒体是假的。最近,在印度尼西亚经常发生的虚假新闻中,出现了许多以援助为名的新王国,在社区中引发了混乱。这些王国声称是帮助者,在社区中引起了骚动,因为有些是开发者认为这是真的,而其余的人则不相信这个王国。在语言哲学中,麻烦有争吵或喧嚣的意思,而恶作剧是麻烦的产物,恶作剧可能只涉及两个人,但随后必须涉及更大的人。混乱将以一种令人困惑和困惑的情况发生。社交媒体上的恐慌也可以被称为恶作剧。在章14节(1)和(2)节自1946年1号法律第1节关于刑法规定,“凡与新闻广播通知或说谎,故意发表在人民当中,喧嚷。最高为10年监禁的惩罚”,而在第2节:“凡可以发表的广播新闻或发了个通知人民欢迎,喧嚷。但他应该指出,这是一个谎言,被判处三年监禁。关键词:恶作剧、假帝国、帝国狂热、犯罪。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Membuat Keonaran di Masyarakat (Studi Kasus Pendirian Kerajaan Palsu Keraton Agung Sejagat)
Hoax dapat menyebabkan perdebatan hingga bukan tidak mungkin sampai memutuskan pertemanan. Apalagi hoax tersebut yang mengandung SARA yang sangat rentan mengundang gesekan antar masyarakat mengganggu stabilitas negara dan kebinekaan. Hoax dalam konteks pemberitaan yang tidak jelas asal-usul pembuatnya, memang tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Pers, karena itu agak sulit membedakan mana Pers yang Mainstream mana yang Pers Hoax. Banyaknya berita-berita palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, salah satu yang sering terjadi di Indonesia dan marak muncul akhir-akhir ini adalah munculnya kerajan-kerajaan baru yang mengatasnamakan diri sebagai penolong diantara masyarakat sehingga menimbulkan keonaran diantara masyarakat. Kerajaan-kerajaan tersebut mengklaim sebagai penolong menimbulkan keonaran diantara para masyarakat, karena sebagian masyrakat menganggap hal tersebut benar adanya, sedangkan sebagian masyarakat sisanya tidak percaya dengan kerajaan tersebut. Dalam filsafat bahasa onar memiliki arti ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari perbuatan onar itu, keonaran sudah bisa terjadi dengan melibatkan dua orang saja, tetapi dalam kelanjutannya harus melibatkan orang-orang yang lebih banyak. Keonaran akan terjadi terjadi dengan timbulnya situasi yang membuat publik heran, bingung, serta bertanya-tanya. Kegaduhan di media sosial juga bisa disebut dengan keonaran. Pada Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Ayat 1 “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” sedangkan pada Ayat 2 “ barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menayangkan bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tngginya tiga tahun”. Kata Kunci : Keonaran, Kerajaan Palsu, Keraton Sejagad, Tindak Pidana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信