{"title":"儿童毒品信使的法律适用(Wonogiri警察局案例研究)","authors":"Edy Prakoso, Hanuring Ayu, Suparwi Suparwi","doi":"10.59582/sh.v16i01.582","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dampak dari penyalahgunaan narkotika adalah dapat berakibat pada pengguna itu sendiri dan pada masyarakat pada umum nya. Bagi individu akan membawa dampak yang merugikan bagi kesehatan baik kesehatan rohani maupun jasmani. Sedangkan bagi masyarakat akan berdampak kemerosotan moral dan meningkatnya kriminalitas. Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Adanya andil anak dalam bentuk tindak pidana narkotika, sebagai kurir barang haram tersebut tentunya menimbulkan rasa miris dan sedih terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anak. Mengingat anak sebagai penerus dan juga tumpuan masa depan orang tua dan keluarga bahkan bangsa ini sendiri. Keadaan tersebut membuat potensi anak menjadi menurun dan dapat berdampak pada proses pembelajaran, kualitas dan kuantitas dalam mengembangkan dirinya. Hal ini juga menjadikan tugas berat pemerintah guna melindungi masa depan bangsa Indonesia yang ada di pundak anak Indonesia, agar tidak terseret dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan bangsa Indonesia. Dalam peredarannya untuk mengelabuhi para pihak berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan kurir untuk mengantarkan narkoba dari satu tempat ketempat lain. Dengan keterlibatan anak sebagai kurir dalam peredaran narkotika membuat posisi anak sudah berhadapan dengan hukum dan telah merupakan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut tidak terlepas dari permufakatan jahat yang dibuat oleh sindikat narkotika guna mempermulus proses peredaran barang haram yang tersebut.
 
 
 
 
 Kata Kunci:
 
 
 Tindak Pidana Anak, Diversi, Tanggungjawab Hukum
 
 
 
","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Hukum Diversi pada Anak yang Menjadi Kurir Narkoba (Studi Kasus di Polres Wonogiri)\",\"authors\":\"Edy Prakoso, Hanuring Ayu, Suparwi Suparwi\",\"doi\":\"10.59582/sh.v16i01.582\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dampak dari penyalahgunaan narkotika adalah dapat berakibat pada pengguna itu sendiri dan pada masyarakat pada umum nya. Bagi individu akan membawa dampak yang merugikan bagi kesehatan baik kesehatan rohani maupun jasmani. Sedangkan bagi masyarakat akan berdampak kemerosotan moral dan meningkatnya kriminalitas. Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Adanya andil anak dalam bentuk tindak pidana narkotika, sebagai kurir barang haram tersebut tentunya menimbulkan rasa miris dan sedih terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anak. Mengingat anak sebagai penerus dan juga tumpuan masa depan orang tua dan keluarga bahkan bangsa ini sendiri. Keadaan tersebut membuat potensi anak menjadi menurun dan dapat berdampak pada proses pembelajaran, kualitas dan kuantitas dalam mengembangkan dirinya. Hal ini juga menjadikan tugas berat pemerintah guna melindungi masa depan bangsa Indonesia yang ada di pundak anak Indonesia, agar tidak terseret dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan bangsa Indonesia. Dalam peredarannya untuk mengelabuhi para pihak berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan kurir untuk mengantarkan narkoba dari satu tempat ketempat lain. Dengan keterlibatan anak sebagai kurir dalam peredaran narkotika membuat posisi anak sudah berhadapan dengan hukum dan telah merupakan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut tidak terlepas dari permufakatan jahat yang dibuat oleh sindikat narkotika guna mempermulus proses peredaran barang haram yang tersebut.
 
 
 
 
 Kata Kunci:
 
 
 Tindak Pidana Anak, Diversi, Tanggungjawab Hukum
 
 
 
\",\"PeriodicalId\":482240,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.582\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.582","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Hukum Diversi pada Anak yang Menjadi Kurir Narkoba (Studi Kasus di Polres Wonogiri)
Dampak dari penyalahgunaan narkotika adalah dapat berakibat pada pengguna itu sendiri dan pada masyarakat pada umum nya. Bagi individu akan membawa dampak yang merugikan bagi kesehatan baik kesehatan rohani maupun jasmani. Sedangkan bagi masyarakat akan berdampak kemerosotan moral dan meningkatnya kriminalitas. Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Adanya andil anak dalam bentuk tindak pidana narkotika, sebagai kurir barang haram tersebut tentunya menimbulkan rasa miris dan sedih terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anak. Mengingat anak sebagai penerus dan juga tumpuan masa depan orang tua dan keluarga bahkan bangsa ini sendiri. Keadaan tersebut membuat potensi anak menjadi menurun dan dapat berdampak pada proses pembelajaran, kualitas dan kuantitas dalam mengembangkan dirinya. Hal ini juga menjadikan tugas berat pemerintah guna melindungi masa depan bangsa Indonesia yang ada di pundak anak Indonesia, agar tidak terseret dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan bangsa Indonesia. Dalam peredarannya untuk mengelabuhi para pihak berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan kurir untuk mengantarkan narkoba dari satu tempat ketempat lain. Dengan keterlibatan anak sebagai kurir dalam peredaran narkotika membuat posisi anak sudah berhadapan dengan hukum dan telah merupakan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut tidak terlepas dari permufakatan jahat yang dibuat oleh sindikat narkotika guna mempermulus proses peredaran barang haram yang tersebut.
Kata Kunci:
Tindak Pidana Anak, Diversi, Tanggungjawab Hukum