{"title":"社区参与对环境影响的分析,以保护环境权利","authors":"Sucy Delyarahmi, Rahmi Murniwati","doi":"10.31933/ujsj.v7i3.424","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Namun penyusunan AMDAL ini seringkali menimbulkan polemik, terlebih terhadap transparansi serta partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Jika kita menilik kepada Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 disebutkan istilah participatory right yang menegaskan hak untuk mendapatkan informasi dan hak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juga mengakui peran serta dari masyarakat dalam hak atas lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL sehingga dapat terwujudnya Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup bagi masyarakat. Pertentangan perihal transparansi dan partisipasi masyarakat dengan membandingkan terhadap hak atas lingkungan terlebih kepada hak akses informasi dan hak berperan serta. Proses penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hadirnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pentingnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat dalam penyusunan AMDAL.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup\",\"authors\":\"Sucy Delyarahmi, Rahmi Murniwati\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i3.424\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Namun penyusunan AMDAL ini seringkali menimbulkan polemik, terlebih terhadap transparansi serta partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Jika kita menilik kepada Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 disebutkan istilah participatory right yang menegaskan hak untuk mendapatkan informasi dan hak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juga mengakui peran serta dari masyarakat dalam hak atas lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL sehingga dapat terwujudnya Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup bagi masyarakat. Pertentangan perihal transparansi dan partisipasi masyarakat dengan membandingkan terhadap hak atas lingkungan terlebih kepada hak akses informasi dan hak berperan serta. Proses penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hadirnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pentingnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat dalam penyusunan AMDAL.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.424\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.424","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Namun penyusunan AMDAL ini seringkali menimbulkan polemik, terlebih terhadap transparansi serta partisipasi masyarakat dalam penyusunannya. Jika kita menilik kepada Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 disebutkan istilah participatory right yang menegaskan hak untuk mendapatkan informasi dan hak berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan juga mengakui peran serta dari masyarakat dalam hak atas lingkungan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL sehingga dapat terwujudnya Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup bagi masyarakat. Pertentangan perihal transparansi dan partisipasi masyarakat dengan membandingkan terhadap hak atas lingkungan terlebih kepada hak akses informasi dan hak berperan serta. Proses penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hadirnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap pentingnya transparansi dan partisipasi dari masyarakat dalam penyusunan AMDAL.