None Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati, SH.,MH., None Ida Bagus Sudarma Putra
{"title":"巴厘岛女继承人法律的发展考虑到性别平等","authors":"None Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati, SH.,MH., None Ida Bagus Sudarma Putra","doi":"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3034","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masyarakat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal (di Bali lebih dikenal dengan sebutan purusa atau kapurusa), senantiasa menarik untuk dijarikan bahan diskusi, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. keberadaan perempuan Bali, dalam berbagai aspek kehidupan dirasakan berada dalam posisi yang kurang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender. Sistem kapurusa yang dianut “dipojokkan” sebagai penyebab utama terciptanya suasana yang kurang menguntungkan bagi kaum peremuan Bali, terutama dalam pembagian warisan.penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Bahan hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah Keputusan Pesamuhan Agung MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali dapat membawa perubahan bersifat fundamental bagi pengaturan tentang hukum waris adat Bali. Keputusan Pesamuhan Agung tersebut memberikan hak mewaris bagi perempuan Bali atas harta gunakaya (harta bersama) yang ditinggalkan oleh pewaris. Walaupun Keputusan Pesamuhan Agung tersebut tidak menetapkan pembagian hak perempuan dan laki-laki sama sebagaimana rasa keadilan itu sendiri, tetapi bagi masyarakat Bali hal ini merupakan perubahan yang luar biasa, dan karena itu perlu disosialisasikan lebih nyata supaya dapat dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat hukum adat Bali termasuk pemerintah daerah dan para penegak kuhum.
 Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Perempuan, Waris.","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KESETARAAN GENDER DITINJAU DARI PERKEMBANGAN HUKUM WARIS BAGI PEREMPUAN BALI\",\"authors\":\"None Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati, SH.,MH., None Ida Bagus Sudarma Putra\",\"doi\":\"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3034\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masyarakat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal (di Bali lebih dikenal dengan sebutan purusa atau kapurusa), senantiasa menarik untuk dijarikan bahan diskusi, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. keberadaan perempuan Bali, dalam berbagai aspek kehidupan dirasakan berada dalam posisi yang kurang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender. Sistem kapurusa yang dianut “dipojokkan” sebagai penyebab utama terciptanya suasana yang kurang menguntungkan bagi kaum peremuan Bali, terutama dalam pembagian warisan.penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Bahan hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah Keputusan Pesamuhan Agung MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali dapat membawa perubahan bersifat fundamental bagi pengaturan tentang hukum waris adat Bali. Keputusan Pesamuhan Agung tersebut memberikan hak mewaris bagi perempuan Bali atas harta gunakaya (harta bersama) yang ditinggalkan oleh pewaris. Walaupun Keputusan Pesamuhan Agung tersebut tidak menetapkan pembagian hak perempuan dan laki-laki sama sebagaimana rasa keadilan itu sendiri, tetapi bagi masyarakat Bali hal ini merupakan perubahan yang luar biasa, dan karena itu perlu disosialisasikan lebih nyata supaya dapat dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat hukum adat Bali termasuk pemerintah daerah dan para penegak kuhum.
 Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Perempuan, Waris.\",\"PeriodicalId\":33347,\"journal\":{\"name\":\"Dharmasmrti\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Dharmasmrti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3034\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3034","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KESETARAAN GENDER DITINJAU DARI PERKEMBANGAN HUKUM WARIS BAGI PEREMPUAN BALI
Masyarakat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal (di Bali lebih dikenal dengan sebutan purusa atau kapurusa), senantiasa menarik untuk dijarikan bahan diskusi, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. keberadaan perempuan Bali, dalam berbagai aspek kehidupan dirasakan berada dalam posisi yang kurang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender. Sistem kapurusa yang dianut “dipojokkan” sebagai penyebab utama terciptanya suasana yang kurang menguntungkan bagi kaum peremuan Bali, terutama dalam pembagian warisan.penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Bahan hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah Keputusan Pesamuhan Agung MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali dapat membawa perubahan bersifat fundamental bagi pengaturan tentang hukum waris adat Bali. Keputusan Pesamuhan Agung tersebut memberikan hak mewaris bagi perempuan Bali atas harta gunakaya (harta bersama) yang ditinggalkan oleh pewaris. Walaupun Keputusan Pesamuhan Agung tersebut tidak menetapkan pembagian hak perempuan dan laki-laki sama sebagaimana rasa keadilan itu sendiri, tetapi bagi masyarakat Bali hal ini merupakan perubahan yang luar biasa, dan karena itu perlu disosialisasikan lebih nyata supaya dapat dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat hukum adat Bali termasuk pemerintah daerah dan para penegak kuhum.
Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Perempuan, Waris.