Pasek Suryawan, Benyamin Tungga, Putu Eka Trisna Dewi
{"title":"在巴厘岛普通法的观点上,兰滕·克里斯是确保孩子继承权的努力之一","authors":"Pasek Suryawan, Benyamin Tungga, Putu Eka Trisna Dewi","doi":"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3030","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Masyarakat Bali mengenal sebuah tradisi perkawinan yang disebut dengan Nganten Keris. Dimana perkawinan nganten keris adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan sebilah keris yang menjadi symbol atau pengganti laki-laki dalam proses perkawinan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya nganten keris. Antara lain, karena pengantin laki-laki berhalangan hadir, pengantin laki-laki dari kasta yang lebih tinggi dari pengantin perempuan, dan karena perempuan yang dalam keadaan hamil diluar perkawinan dan tidak ada laki-laki yang bersedia mengawini perempuan tersebut. 
 Nganten keris dijadikan salah satu upaya guna memberikan kepastian status terhadap kelahiran seorang anak. Karena dalam hukum adat Bali, status hukum seorang anak ditentukan pada kelahiran dari anak tersebut. Hukum adat Bali mensyaratkan bahwa untuk dapat menjadi ahli waris seorang anak harus dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut hukum adat Bali. 
 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan kajian literatur terkait hukum adat Bali dan Agama Hindu, guna menemukan jawaban atas permasalahan nganten keris yang digunakan sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak mewaris anak dalam hukum adat Bali. 
 
 Kata Kunci : Nganten Keris, Waris Adat Bali, Hukum Adat Bali","PeriodicalId":33347,"journal":{"name":"Dharmasmrti","volume":"13 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"NGANTEN KERIS SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MEMBERIKAN KEPASTIAN HAK WARIS ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI\",\"authors\":\"Pasek Suryawan, Benyamin Tungga, Putu Eka Trisna Dewi\",\"doi\":\"10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3030\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Masyarakat Bali mengenal sebuah tradisi perkawinan yang disebut dengan Nganten Keris. Dimana perkawinan nganten keris adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan sebilah keris yang menjadi symbol atau pengganti laki-laki dalam proses perkawinan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya nganten keris. Antara lain, karena pengantin laki-laki berhalangan hadir, pengantin laki-laki dari kasta yang lebih tinggi dari pengantin perempuan, dan karena perempuan yang dalam keadaan hamil diluar perkawinan dan tidak ada laki-laki yang bersedia mengawini perempuan tersebut. 
 Nganten keris dijadikan salah satu upaya guna memberikan kepastian status terhadap kelahiran seorang anak. Karena dalam hukum adat Bali, status hukum seorang anak ditentukan pada kelahiran dari anak tersebut. Hukum adat Bali mensyaratkan bahwa untuk dapat menjadi ahli waris seorang anak harus dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut hukum adat Bali. 
 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan kajian literatur terkait hukum adat Bali dan Agama Hindu, guna menemukan jawaban atas permasalahan nganten keris yang digunakan sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak mewaris anak dalam hukum adat Bali. 
 
 Kata Kunci : Nganten Keris, Waris Adat Bali, Hukum Adat Bali\",\"PeriodicalId\":33347,\"journal\":{\"name\":\"Dharmasmrti\",\"volume\":\"13 4\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Dharmasmrti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3030\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dharmasmrti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v18i2.3030","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
NGANTEN KERIS SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MEMBERIKAN KEPASTIAN HAK WARIS ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI
Masyarakat Bali mengenal sebuah tradisi perkawinan yang disebut dengan Nganten Keris. Dimana perkawinan nganten keris adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan sebilah keris yang menjadi symbol atau pengganti laki-laki dalam proses perkawinan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya nganten keris. Antara lain, karena pengantin laki-laki berhalangan hadir, pengantin laki-laki dari kasta yang lebih tinggi dari pengantin perempuan, dan karena perempuan yang dalam keadaan hamil diluar perkawinan dan tidak ada laki-laki yang bersedia mengawini perempuan tersebut.
Nganten keris dijadikan salah satu upaya guna memberikan kepastian status terhadap kelahiran seorang anak. Karena dalam hukum adat Bali, status hukum seorang anak ditentukan pada kelahiran dari anak tersebut. Hukum adat Bali mensyaratkan bahwa untuk dapat menjadi ahli waris seorang anak harus dilahirkan dalam perkawinan yang sah menurut hukum adat Bali.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan kajian literatur terkait hukum adat Bali dan Agama Hindu, guna menemukan jawaban atas permasalahan nganten keris yang digunakan sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak mewaris anak dalam hukum adat Bali.
Kata Kunci : Nganten Keris, Waris Adat Bali, Hukum Adat Bali