{"title":"印度尼西亚非数字代币(NFT)成为财产担保的法学研究","authors":"Asyri Febriana, Nakzim Khalid Siddiq, Opan Satria Mandala","doi":"10.30812/fundamental.v4i1.2878","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian umum Non-Figura Token (NFT) di Indonesia dan Non-Figura Token (NFT) sebagai jaminan kebendaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap perundang-undangan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarakan dari hasil penilitian ini Namun, di sisi lain, NFT juga dapat menimbulkan beberapa masalah hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan penggunaan aset digital. Dalam konteks NFT, kepemilikan aset digital tidak hanya berupa file digital, tetapi juga berupa kode-kode dan informasi di dalamnya yang disimpan di blockchain. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas untuk memastikan keamanan dan hak-hak pemilik aset digital yang dihasilkan dari teknologi NFT. Untuk memungkinkan penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, perlu ada kerja sama antara lembaga pemerintah, ahli hukum, dan pelaku industri blockchain dalam mengembangkan kerangka hukum dan teknis yang diperlukan. Pemerintah Indonesia perlu mempercepat pengembangan regulasi yang berkaitan dengan blockchain dan aset digital. Regulasi ini harus mencakup definisi dan sifat hukum aset digital dalam konteks blockchain, pengakuan hukum atas NFT sebagai jaminan kebendaan, dan perlindungan hukum bagi pengguna NFT.","PeriodicalId":477818,"journal":{"name":"Jurnal Fundamental Justice","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia\",\"authors\":\"Asyri Febriana, Nakzim Khalid Siddiq, Opan Satria Mandala\",\"doi\":\"10.30812/fundamental.v4i1.2878\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian umum Non-Figura Token (NFT) di Indonesia dan Non-Figura Token (NFT) sebagai jaminan kebendaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap perundang-undangan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarakan dari hasil penilitian ini Namun, di sisi lain, NFT juga dapat menimbulkan beberapa masalah hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan penggunaan aset digital. Dalam konteks NFT, kepemilikan aset digital tidak hanya berupa file digital, tetapi juga berupa kode-kode dan informasi di dalamnya yang disimpan di blockchain. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas untuk memastikan keamanan dan hak-hak pemilik aset digital yang dihasilkan dari teknologi NFT. Untuk memungkinkan penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, perlu ada kerja sama antara lembaga pemerintah, ahli hukum, dan pelaku industri blockchain dalam mengembangkan kerangka hukum dan teknis yang diperlukan. Pemerintah Indonesia perlu mempercepat pengembangan regulasi yang berkaitan dengan blockchain dan aset digital. Regulasi ini harus mencakup definisi dan sifat hukum aset digital dalam konteks blockchain, pengakuan hukum atas NFT sebagai jaminan kebendaan, dan perlindungan hukum bagi pengguna NFT.\",\"PeriodicalId\":477818,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Fundamental Justice\",\"volume\":\"61 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Fundamental Justice\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2878\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Fundamental Justice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2878","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian umum Non-Figura Token (NFT) di Indonesia dan Non-Figura Token (NFT) sebagai jaminan kebendaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap perundang-undangan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarakan dari hasil penilitian ini Namun, di sisi lain, NFT juga dapat menimbulkan beberapa masalah hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan penggunaan aset digital. Dalam konteks NFT, kepemilikan aset digital tidak hanya berupa file digital, tetapi juga berupa kode-kode dan informasi di dalamnya yang disimpan di blockchain. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas untuk memastikan keamanan dan hak-hak pemilik aset digital yang dihasilkan dari teknologi NFT. Untuk memungkinkan penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, perlu ada kerja sama antara lembaga pemerintah, ahli hukum, dan pelaku industri blockchain dalam mengembangkan kerangka hukum dan teknis yang diperlukan. Pemerintah Indonesia perlu mempercepat pengembangan regulasi yang berkaitan dengan blockchain dan aset digital. Regulasi ini harus mencakup definisi dan sifat hukum aset digital dalam konteks blockchain, pengakuan hukum atas NFT sebagai jaminan kebendaan, dan perlindungan hukum bagi pengguna NFT.