Rizka Amallia, Zainudin Hasan, Udea Tri Yunita, Dwi Sinta Wati
{"title":"马里奥-丹迪虐待罪案例分析","authors":"Rizka Amallia, Zainudin Hasan, Udea Tri Yunita, Dwi Sinta Wati","doi":"10.59582/sh.v16i02.724","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh kasus dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah kronologi Mario Dandy. Nama Mario Dandy menjadi perbincangan hangat semenjak ia melalukan kasus penganiayaan yang memakan korban demi membela sang kekasihnya yang belum tentu benar. Alasan Mario Dandy tega melakukan itu semua kepada orang yang sebenarnya tidak ia kenal adalah karena ia merasa sang kekasihnya telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh sang korban yang dianiaya. Peristiwa tersebut membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP. Kata Kunci: Perkara, Tindak pidana, Penganiayaan","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy\",\"authors\":\"Rizka Amallia, Zainudin Hasan, Udea Tri Yunita, Dwi Sinta Wati\",\"doi\":\"10.59582/sh.v16i02.724\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh kasus dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah kronologi Mario Dandy. Nama Mario Dandy menjadi perbincangan hangat semenjak ia melalukan kasus penganiayaan yang memakan korban demi membela sang kekasihnya yang belum tentu benar. Alasan Mario Dandy tega melakukan itu semua kepada orang yang sebenarnya tidak ia kenal adalah karena ia merasa sang kekasihnya telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh sang korban yang dianiaya. Peristiwa tersebut membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP. Kata Kunci: Perkara, Tindak pidana, Penganiayaan\",\"PeriodicalId\":482240,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.724\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.724","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh kasus dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah kronologi Mario Dandy. Nama Mario Dandy menjadi perbincangan hangat semenjak ia melalukan kasus penganiayaan yang memakan korban demi membela sang kekasihnya yang belum tentu benar. Alasan Mario Dandy tega melakukan itu semua kepada orang yang sebenarnya tidak ia kenal adalah karena ia merasa sang kekasihnya telah diperlakukan tidak sewajarnya oleh sang korban yang dianiaya. Peristiwa tersebut membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP. Kata Kunci: Perkara, Tindak pidana, Penganiayaan