{"title":"基于印尼积极法律,住宅开发人员法律的责任,在没有职能证书的情况下,向消费者交付合同","authors":"Liza Dameria Marbun, Budiman Ginting, Detania Sukarja","doi":"10.32734/rslr.v2i2.14075","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Rumah Susun atau apartemen adalah solusi pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kepadatan penduduk di seluruh daerah melalui pengembang. Permasalahannya beberapa kasus ditemukan adanya bangunan gedung rumah susun atau apartemen tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perjanjian pengikatan jual beli setelah dimanfaatkan, tetapi peraturan mewajibkan adanya SLF pada setiap gedung yang termuat dalam Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi. Tentu permasalahan tersebut merugikan pihak konsumen dan dampak buruk untuk kedepannya apabila tidak dilakukan secara tegas, sehingga pengembang harus bertanggung jawab secara hukum. Penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik penelitian studi kepustakaan. Pengolahan data digunakan analisis kualitatif dan sifat penelitian disajikan deskriptif. Hasil penelitian bahwa Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi jual beli rumah susun atau apartemen yang tidak disertai dengan sertifikat laik fungsi merupakan perjanjian melalui sistem pemesanan dengan menandatangani PPJB yang telah dibuat oleh pengembang kepada konsumen, namun adanya pengembang tidak memperoleh persyaratan dalam peraturan yaitu Pasal 24 Angka 35 UU Cipta Kerja (perubahan dari UU Bangunan Gedung). Apartemen The Reiz Condo Medan (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 282/Pdt.G/2021/PN) oleh PT Waskita Karya Realty selaku pengembang terhadap Lina Sutanto selaku pihak konsumen adalah perjanjian tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan perjanjian tersebut melanggar syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) yaitu klausa yang halal, maka perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, akibatnya kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.","PeriodicalId":299989,"journal":{"name":"Recht Studiosum Law Review","volume":"81 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Hukum Pengembang Rumah Susun Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Kepada Konsumen Berdasarkan Hukum Positif Indonesia\",\"authors\":\"Liza Dameria Marbun, Budiman Ginting, Detania Sukarja\",\"doi\":\"10.32734/rslr.v2i2.14075\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Rumah Susun atau apartemen adalah solusi pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kepadatan penduduk di seluruh daerah melalui pengembang. Permasalahannya beberapa kasus ditemukan adanya bangunan gedung rumah susun atau apartemen tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perjanjian pengikatan jual beli setelah dimanfaatkan, tetapi peraturan mewajibkan adanya SLF pada setiap gedung yang termuat dalam Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi. Tentu permasalahan tersebut merugikan pihak konsumen dan dampak buruk untuk kedepannya apabila tidak dilakukan secara tegas, sehingga pengembang harus bertanggung jawab secara hukum. Penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik penelitian studi kepustakaan. Pengolahan data digunakan analisis kualitatif dan sifat penelitian disajikan deskriptif. Hasil penelitian bahwa Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi jual beli rumah susun atau apartemen yang tidak disertai dengan sertifikat laik fungsi merupakan perjanjian melalui sistem pemesanan dengan menandatangani PPJB yang telah dibuat oleh pengembang kepada konsumen, namun adanya pengembang tidak memperoleh persyaratan dalam peraturan yaitu Pasal 24 Angka 35 UU Cipta Kerja (perubahan dari UU Bangunan Gedung). Apartemen The Reiz Condo Medan (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 282/Pdt.G/2021/PN) oleh PT Waskita Karya Realty selaku pengembang terhadap Lina Sutanto selaku pihak konsumen adalah perjanjian tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan perjanjian tersebut melanggar syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) yaitu klausa yang halal, maka perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, akibatnya kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.\",\"PeriodicalId\":299989,\"journal\":{\"name\":\"Recht Studiosum Law Review\",\"volume\":\"81 2\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-11-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Recht Studiosum Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14075\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Recht Studiosum Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14075","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
公寓或公寓是政府的解决方案,解决通过开发人员增加整个地区的人口密度。问题某些情况下发现多层住宅或公寓大楼没有约束力的协议中功能适合证书(SLF)利用后买卖,但规则规定任何SLF法案中包含的每个大楼2011年20号公寓和糖果的2018年1月27号管家/ M /证书适合功能。当然,这些问题对消费者是有害的,如果没有明确的承诺,它们对消费者的影响将是深远的,因此开发商必须承担法律责任。本研究采用规范法研究法。文学研究技术。数据处理是通过定性分析和研究性质呈现的描述性。,约束力的买卖协议的有效性的研究成果(双层PPJB)交易中买卖房屋或公寓不伴随着适合证书的功能是通过预订系统签署协议的PPJB已经向消费者由开发商,但开发商没有获得规定中的要求,即第24章35数字版权工作法案(法案)大楼的变化。《Reiz公寓公寓(初审法院的裁决282号-牧师逃离战场地形由PT未卜。G PN - 2021)对莉娜Sutanto地产作为开发者的作品作为消费者是不合法而取消协议一方由于奥斯陆协定违反了她的客观条件合法契约的条款(第1320 KUH章民事从句)即是清真的,那么这种行为是一种违法的行为(民事1365 KUH章PMH)安排的,因此有义务赔偿所造成的损失。
Tanggung Jawab Hukum Pengembang Rumah Susun Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Kepada Konsumen Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Rumah Susun atau apartemen adalah solusi pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kepadatan penduduk di seluruh daerah melalui pengembang. Permasalahannya beberapa kasus ditemukan adanya bangunan gedung rumah susun atau apartemen tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perjanjian pengikatan jual beli setelah dimanfaatkan, tetapi peraturan mewajibkan adanya SLF pada setiap gedung yang termuat dalam Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi. Tentu permasalahan tersebut merugikan pihak konsumen dan dampak buruk untuk kedepannya apabila tidak dilakukan secara tegas, sehingga pengembang harus bertanggung jawab secara hukum. Penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik penelitian studi kepustakaan. Pengolahan data digunakan analisis kualitatif dan sifat penelitian disajikan deskriptif. Hasil penelitian bahwa Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi jual beli rumah susun atau apartemen yang tidak disertai dengan sertifikat laik fungsi merupakan perjanjian melalui sistem pemesanan dengan menandatangani PPJB yang telah dibuat oleh pengembang kepada konsumen, namun adanya pengembang tidak memperoleh persyaratan dalam peraturan yaitu Pasal 24 Angka 35 UU Cipta Kerja (perubahan dari UU Bangunan Gedung). Apartemen The Reiz Condo Medan (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 282/Pdt.G/2021/PN) oleh PT Waskita Karya Realty selaku pengembang terhadap Lina Sutanto selaku pihak konsumen adalah perjanjian tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan perjanjian tersebut melanggar syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) yaitu klausa yang halal, maka perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, akibatnya kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.