Ismail Nurdin, Nadrah Izahari, Muhammad Tanzil Aziz Rahimallah
{"title":"在印度尼西亚为阴毛服务服务的职业文化的概念和应用","authors":"Ismail Nurdin, Nadrah Izahari, Muhammad Tanzil Aziz Rahimallah","doi":"10.35724/mjpa.v6i1.5301","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sikap dan perilaku yang dijunjukkan oleh pemerintah dalam hal ini pegawai pemerintah merupakan cerminan budaya kerja pegawai. Oleh karena itu pemahaman terhadap budaya kerja yang kuat merupakan salah satu unsur yang mampu membantu pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan konsep, kedudukan hukum, penerapan dan evaluasi penerapan budaya kerja di Indonesia. Metode yang digunakan adalah systematic literatur review dengan merujuk pada berbagai hasil penelitian baik itu yang berasal dari jurnal dan dokumen-dokumen karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan budaya kerja di Indonesia termanifestasikan dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 1945 sebagai konstitusi, Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan yang paling akhir adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sedangkan employer branding yaitu \"Bangga Melayani Bangsa\". Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa budaya kerja secara tekstual disimpulkan sebagai integritas dan profesionalisme, yaitu konsisten dalam kata dan perbuatan serta ahli dalam bidangnya. Ketepatan dan kecepatan, yaitu adanya kepastian waktu, kuantitas, kualitas dan finasial yang dibutuhkan. Prinsip yang harus dijadikan sebagai pedoman adalah semakin cepat semakin baik. Prinsip pelayanan yang harus dikembangkan dalam suatu institusi adalah pelayanan prima yang berbasis kecepatan dan ketepatan. Kebersamaan dan dinamika kelompok, yaitu mendorong agar cara kerjanya tidak bersifast individual dan pusat kekuasaan tidak pada satu tangan. Rasionalitas dan kecerdasan emosi, yaitu keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional. Dalam pelaksanaannya penguatan nilai-nilai budaya kerja di Indonesia belum maksimal dan masih hanya sebatas branding dan simbol namun belum memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan bebas korupsi di Indonesia","PeriodicalId":500617,"journal":{"name":"Musamus Jurnal of Public Administration","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Konsep dan Penerapan Budaya Kerja BerAKHLAK pada Pelayanan Sektor Pubik di Indonesia\",\"authors\":\"Ismail Nurdin, Nadrah Izahari, Muhammad Tanzil Aziz Rahimallah\",\"doi\":\"10.35724/mjpa.v6i1.5301\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sikap dan perilaku yang dijunjukkan oleh pemerintah dalam hal ini pegawai pemerintah merupakan cerminan budaya kerja pegawai. Oleh karena itu pemahaman terhadap budaya kerja yang kuat merupakan salah satu unsur yang mampu membantu pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan konsep, kedudukan hukum, penerapan dan evaluasi penerapan budaya kerja di Indonesia. Metode yang digunakan adalah systematic literatur review dengan merujuk pada berbagai hasil penelitian baik itu yang berasal dari jurnal dan dokumen-dokumen karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan budaya kerja di Indonesia termanifestasikan dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 1945 sebagai konstitusi, Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan yang paling akhir adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sedangkan employer branding yaitu \\\"Bangga Melayani Bangsa\\\". Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa budaya kerja secara tekstual disimpulkan sebagai integritas dan profesionalisme, yaitu konsisten dalam kata dan perbuatan serta ahli dalam bidangnya. Ketepatan dan kecepatan, yaitu adanya kepastian waktu, kuantitas, kualitas dan finasial yang dibutuhkan. Prinsip yang harus dijadikan sebagai pedoman adalah semakin cepat semakin baik. Prinsip pelayanan yang harus dikembangkan dalam suatu institusi adalah pelayanan prima yang berbasis kecepatan dan ketepatan. Kebersamaan dan dinamika kelompok, yaitu mendorong agar cara kerjanya tidak bersifast individual dan pusat kekuasaan tidak pada satu tangan. Rasionalitas dan kecerdasan emosi, yaitu keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional. Dalam pelaksanaannya penguatan nilai-nilai budaya kerja di Indonesia belum maksimal dan masih hanya sebatas branding dan simbol namun belum memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan bebas korupsi di Indonesia\",\"PeriodicalId\":500617,\"journal\":{\"name\":\"Musamus Jurnal of Public Administration\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Musamus Jurnal of Public Administration\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35724/mjpa.v6i1.5301\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Musamus Jurnal of Public Administration","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35724/mjpa.v6i1.5301","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Konsep dan Penerapan Budaya Kerja BerAKHLAK pada Pelayanan Sektor Pubik di Indonesia
Sikap dan perilaku yang dijunjukkan oleh pemerintah dalam hal ini pegawai pemerintah merupakan cerminan budaya kerja pegawai. Oleh karena itu pemahaman terhadap budaya kerja yang kuat merupakan salah satu unsur yang mampu membantu pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan konsep, kedudukan hukum, penerapan dan evaluasi penerapan budaya kerja di Indonesia. Metode yang digunakan adalah systematic literatur review dengan merujuk pada berbagai hasil penelitian baik itu yang berasal dari jurnal dan dokumen-dokumen karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan budaya kerja di Indonesia termanifestasikan dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 1945 sebagai konstitusi, Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan yang paling akhir adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sedangkan employer branding yaitu "Bangga Melayani Bangsa". Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa budaya kerja secara tekstual disimpulkan sebagai integritas dan profesionalisme, yaitu konsisten dalam kata dan perbuatan serta ahli dalam bidangnya. Ketepatan dan kecepatan, yaitu adanya kepastian waktu, kuantitas, kualitas dan finasial yang dibutuhkan. Prinsip yang harus dijadikan sebagai pedoman adalah semakin cepat semakin baik. Prinsip pelayanan yang harus dikembangkan dalam suatu institusi adalah pelayanan prima yang berbasis kecepatan dan ketepatan. Kebersamaan dan dinamika kelompok, yaitu mendorong agar cara kerjanya tidak bersifast individual dan pusat kekuasaan tidak pada satu tangan. Rasionalitas dan kecerdasan emosi, yaitu keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan emosional. Dalam pelaksanaannya penguatan nilai-nilai budaya kerja di Indonesia belum maksimal dan masih hanya sebatas branding dan simbol namun belum memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan bebas korupsi di Indonesia