在她父母的婚姻后,Siri婚姻中的孩子在宗教事务办公室登记

Prihati Yuniarlin
{"title":"在她父母的婚姻后,Siri婚姻中的孩子在宗教事务办公室登记","authors":"Prihati Yuniarlin","doi":"10.31933/ujsj.v7i3.418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Meskipun dalam undang-undang sudah disebutkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan, dalam kenyataannya di masyarakat masih ada pasangan suanmi istri yang melangsungkan perkawinan tidak dicatatkan, mereka melakukan perkawinan sesuai dengan syarat dan ketentuan agama yang berlaku tetapi tidak dicatatkan, sehingga perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara. Perkawinan semacam ini biasa dikenal dengan perkawinan siri. Kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai anak luar kawin. jika kemudian orang tuanya mencatatkan perkawinannya bagaimanakah kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan orang tuanya yang tidak dicatatkan dalam Undang-undang Nomo 1 Tahun 1974 termasuk anak Luar kawin karena dianggap tidak lahir dalam perkawinan yang sah. Namun, kalau kemudian orang tuanya melangsungkan perkawinan dengan dicatatkan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahumn 1974, anak tersebut kemudian kedudukannya dapat berubah menjadi anak sah, dengan mengajukan penetapan ke Pangadilan Agama, hakim akan mengabulkan permohonan asal usul anak sebagai anak sah orangtuanya sepanjang perkawinan Siri yang telah berlangsung telah dilakukan sah menurut agama. Sebagaimana dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Mgl.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama\",\"authors\":\"Prihati Yuniarlin\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i3.418\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Meskipun dalam undang-undang sudah disebutkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan, dalam kenyataannya di masyarakat masih ada pasangan suanmi istri yang melangsungkan perkawinan tidak dicatatkan, mereka melakukan perkawinan sesuai dengan syarat dan ketentuan agama yang berlaku tetapi tidak dicatatkan, sehingga perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara. Perkawinan semacam ini biasa dikenal dengan perkawinan siri. Kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai anak luar kawin. jika kemudian orang tuanya mencatatkan perkawinannya bagaimanakah kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan orang tuanya yang tidak dicatatkan dalam Undang-undang Nomo 1 Tahun 1974 termasuk anak Luar kawin karena dianggap tidak lahir dalam perkawinan yang sah. Namun, kalau kemudian orang tuanya melangsungkan perkawinan dengan dicatatkan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahumn 1974, anak tersebut kemudian kedudukannya dapat berubah menjadi anak sah, dengan mengajukan penetapan ke Pangadilan Agama, hakim akan mengabulkan permohonan asal usul anak sebagai anak sah orangtuanya sepanjang perkawinan Siri yang telah berlangsung telah dilakukan sah menurut agama. Sebagaimana dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Mgl.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.418\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

虽然法律中已经提到的合法婚姻婚姻是做各宗教和信仰社区里了,在现实中还有suanmi夫妇婚姻的婚姻了,他们做了不符合宗教适用的条款和条件,但没有合法结婚了,所以根据国家宗教,但没有合法的根据。这种婚姻通常被称为siri的婚姻。未登记的婚生子女。如果他的父母记录了他的婚姻,孩子在婚姻中所处的位置。这项研究是规范法律的研究。所使用的法律材料是主要的法律材料。根据这项研究,1974年4月1日父母婚姻中未登记的孩子的地位将包括未登记的私生子,因为他们被认为不是合法结婚的。然而,如果后,父母的婚姻登记根据1974年宪法第2章1号Tahumn,适合这些孩子的地位就可以变成合法的孩子,带着他向军事法庭任命宗教起源,法官会应允孩子作为父母的合法婚姻的Siri一直持续做了合法的根据自己的宗教。根据设定数字1/Pdt.P . 2023/PA.Mgl
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Kedudukan Anak yang Lahir Dalam Perkawinan Siri Setelah Perkawinan Orang Tuanya Dicatatkan di Kantor Urusan Agama
Meskipun dalam undang-undang sudah disebutkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatatkan, dalam kenyataannya di masyarakat masih ada pasangan suanmi istri yang melangsungkan perkawinan tidak dicatatkan, mereka melakukan perkawinan sesuai dengan syarat dan ketentuan agama yang berlaku tetapi tidak dicatatkan, sehingga perkawinannya sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara. Perkawinan semacam ini biasa dikenal dengan perkawinan siri. Kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai anak luar kawin. jika kemudian orang tuanya mencatatkan perkawinannya bagaimanakah kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan orang tuanya yang tidak dicatatkan dalam Undang-undang Nomo 1 Tahun 1974 termasuk anak Luar kawin karena dianggap tidak lahir dalam perkawinan yang sah. Namun, kalau kemudian orang tuanya melangsungkan perkawinan dengan dicatatkan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahumn 1974, anak tersebut kemudian kedudukannya dapat berubah menjadi anak sah, dengan mengajukan penetapan ke Pangadilan Agama, hakim akan mengabulkan permohonan asal usul anak sebagai anak sah orangtuanya sepanjang perkawinan Siri yang telah berlangsung telah dilakukan sah menurut agama. Sebagaimana dalam Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Mgl.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信