{"title":"言论是杰内蓬托社会刑事司法的替代作用","authors":"Adryan Andis, Andika Wahyudi Gani","doi":"10.61619/lexprudentium.v1i2.7","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Norma Bicara merupakan bagian dari sistem hukum Pangngadakkang yang memuat tentang mekanisme peradilan pidana melalui penyelesaian secara adat. Dalam tulisan ini penulis mengkaji peran Bicara (peradilan adat) pada masyarakat Jeneponto sebagai suatu alternatif peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme Bicara sebagai bagian dari sistem hukum Pangngadakkang yang dalam penerapan sanksinya memenuhi tujuan pemidanaan. Adapun peran putusan Bicara dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Dalam konteks yang lebih luas tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pidana adat dalam pembaruan hukum pidana nasional dengan menggunakan kajian pluralisme hukum. Lebih lanjut tulisan ini memberikan solusi kepada negara utamanya dalam menyelesaikan masalah perdebatan siapa yang berwenang dalam menyelesaikan Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari kajian pustaka. Langkah-langkah untuk memperoleh data sekunder tersebut yakni: (1) Studi Pendahuluan, (2) Pengumpulan Referensi, (3) Kondensasi Data, (4) Penyusunan Data, dan (5) Penyusunan Kesimpulan dan Hasil Penelitian. Adapun teori yang digunakan sebagai pisau analisa dalam menjawab rumusan masalah: (1) Teori Sistem Hukum, (2) Tujuan Pemidanaan, (3) Teori Keadilan, dan (4) Teori Pluralisme Hukum","PeriodicalId":485854,"journal":{"name":"Lex Prudentium Law Journal","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Bicara Sebagai Alternatif Peradilan Pidana Pada Masyarakat Jeneponto\",\"authors\":\"Adryan Andis, Andika Wahyudi Gani\",\"doi\":\"10.61619/lexprudentium.v1i2.7\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Norma Bicara merupakan bagian dari sistem hukum Pangngadakkang yang memuat tentang mekanisme peradilan pidana melalui penyelesaian secara adat. Dalam tulisan ini penulis mengkaji peran Bicara (peradilan adat) pada masyarakat Jeneponto sebagai suatu alternatif peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme Bicara sebagai bagian dari sistem hukum Pangngadakkang yang dalam penerapan sanksinya memenuhi tujuan pemidanaan. Adapun peran putusan Bicara dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Dalam konteks yang lebih luas tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pidana adat dalam pembaruan hukum pidana nasional dengan menggunakan kajian pluralisme hukum. Lebih lanjut tulisan ini memberikan solusi kepada negara utamanya dalam menyelesaikan masalah perdebatan siapa yang berwenang dalam menyelesaikan Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari kajian pustaka. Langkah-langkah untuk memperoleh data sekunder tersebut yakni: (1) Studi Pendahuluan, (2) Pengumpulan Referensi, (3) Kondensasi Data, (4) Penyusunan Data, dan (5) Penyusunan Kesimpulan dan Hasil Penelitian. Adapun teori yang digunakan sebagai pisau analisa dalam menjawab rumusan masalah: (1) Teori Sistem Hukum, (2) Tujuan Pemidanaan, (3) Teori Keadilan, dan (4) Teori Pluralisme Hukum\",\"PeriodicalId\":485854,\"journal\":{\"name\":\"Lex Prudentium Law Journal\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Prudentium Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i2.7\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Prudentium Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i2.7","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Bicara Sebagai Alternatif Peradilan Pidana Pada Masyarakat Jeneponto
Norma Bicara merupakan bagian dari sistem hukum Pangngadakkang yang memuat tentang mekanisme peradilan pidana melalui penyelesaian secara adat. Dalam tulisan ini penulis mengkaji peran Bicara (peradilan adat) pada masyarakat Jeneponto sebagai suatu alternatif peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme Bicara sebagai bagian dari sistem hukum Pangngadakkang yang dalam penerapan sanksinya memenuhi tujuan pemidanaan. Adapun peran putusan Bicara dapat mewujudkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Dalam konteks yang lebih luas tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pidana adat dalam pembaruan hukum pidana nasional dengan menggunakan kajian pluralisme hukum. Lebih lanjut tulisan ini memberikan solusi kepada negara utamanya dalam menyelesaikan masalah perdebatan siapa yang berwenang dalam menyelesaikan Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari kajian pustaka. Langkah-langkah untuk memperoleh data sekunder tersebut yakni: (1) Studi Pendahuluan, (2) Pengumpulan Referensi, (3) Kondensasi Data, (4) Penyusunan Data, dan (5) Penyusunan Kesimpulan dan Hasil Penelitian. Adapun teori yang digunakan sebagai pisau analisa dalam menjawab rumusan masalah: (1) Teori Sistem Hukum, (2) Tujuan Pemidanaan, (3) Teori Keadilan, dan (4) Teori Pluralisme Hukum