{"title":"棉田市的野生卖淫政策","authors":"Indra Muda, Marlina Deliana, Nina Angelia","doi":"10.31604/jim.v7i2.2023.607-610","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi terjadinya prostitusi liar di berbagai daerah di Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu menggabarkan suatu fenomena yang terjadi dan berkembang di masyarakat (fenomenologi). Untuk mendapatkan data-data penelitian dilakukan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur dan observasi, dengan harapan mendapatkan data yang akurat. Adapun alat yang digunakan adalah pedoman wawancara. Tehnik analisis data yang didapatkan dari lapangan kemudian diolah melalui tahapn reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prostitusi di Kota Medan oleh pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah perbuatan melakukan hubungan seksual dengan cara berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya dan dilakukan ditempat-tempat tertentu atau disebut lokalisasi seperti di hotel, tempat rekreasi, perkampungan dan lain-lain. Para PSK secara finansial mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang mereka lakukan, sehingga menjadi sebuah ketergantungan untuk bekerja seperti itu. Keuntungan yang didapatkan menurut mereka sangat praktis, sehingga membuat ketagihan. Dalam praktiknya pemerintah kota Medan menerapkan kebijakan berupa penertiban para PSK melalui Dinas Sosial Kota Medan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan. Pada prinsipnya setiap PSK yang sudah terjaring razia Pemerintah Kota Medan hanya melakukan pendataan dan pembinaan melalui siraman rohani, lalu dilepas kembali sehingga tidak memberikan efek jera. Data-data PSK yang tersebar di Kota Medan bukan hanya berasal dari wilayah Kota Medan, akan tetapi dari wilayah lain seperti Deli Serdang. Hambatan penanggulangan praktik prostitusi terutama disebabkan cakupan wilayah cukup luas terdiri dari 11 Kecamatan dan 144 Kelurahan, sehingga dalam penerapan kebijakannya belum efektif dikarenakan kegiatan razia dilaksanakan hanya bersifat insidentil dan para PSK merasa leluasa menjalankan aksinya. Ditambah lagi adanya informasi yang bocor ketika hendak dilakukan razia, sehingga para PSK bisa kabur terlebih dahulu.","PeriodicalId":36433,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PROSTITUSI LIAR DI KOTA MEDAN\",\"authors\":\"Indra Muda, Marlina Deliana, Nina Angelia\",\"doi\":\"10.31604/jim.v7i2.2023.607-610\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi terjadinya prostitusi liar di berbagai daerah di Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu menggabarkan suatu fenomena yang terjadi dan berkembang di masyarakat (fenomenologi). Untuk mendapatkan data-data penelitian dilakukan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur dan observasi, dengan harapan mendapatkan data yang akurat. Adapun alat yang digunakan adalah pedoman wawancara. Tehnik analisis data yang didapatkan dari lapangan kemudian diolah melalui tahapn reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prostitusi di Kota Medan oleh pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah perbuatan melakukan hubungan seksual dengan cara berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya dan dilakukan ditempat-tempat tertentu atau disebut lokalisasi seperti di hotel, tempat rekreasi, perkampungan dan lain-lain. Para PSK secara finansial mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang mereka lakukan, sehingga menjadi sebuah ketergantungan untuk bekerja seperti itu. Keuntungan yang didapatkan menurut mereka sangat praktis, sehingga membuat ketagihan. Dalam praktiknya pemerintah kota Medan menerapkan kebijakan berupa penertiban para PSK melalui Dinas Sosial Kota Medan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan. Pada prinsipnya setiap PSK yang sudah terjaring razia Pemerintah Kota Medan hanya melakukan pendataan dan pembinaan melalui siraman rohani, lalu dilepas kembali sehingga tidak memberikan efek jera. Data-data PSK yang tersebar di Kota Medan bukan hanya berasal dari wilayah Kota Medan, akan tetapi dari wilayah lain seperti Deli Serdang. Hambatan penanggulangan praktik prostitusi terutama disebabkan cakupan wilayah cukup luas terdiri dari 11 Kecamatan dan 144 Kelurahan, sehingga dalam penerapan kebijakannya belum efektif dikarenakan kegiatan razia dilaksanakan hanya bersifat insidentil dan para PSK merasa leluasa menjalankan aksinya. Ditambah lagi adanya informasi yang bocor ketika hendak dilakukan razia, sehingga para PSK bisa kabur terlebih dahulu.\",\"PeriodicalId\":36433,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik\",\"volume\":\"31 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.607-610\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"Q3\",\"JCRName\":\"Social Sciences\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31604/jim.v7i2.2023.607-610","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q3","JCRName":"Social Sciences","Score":null,"Total":0}
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PROSTITUSI LIAR DI KOTA MEDAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi terjadinya prostitusi liar di berbagai daerah di Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu menggabarkan suatu fenomena yang terjadi dan berkembang di masyarakat (fenomenologi). Untuk mendapatkan data-data penelitian dilakukan tehnik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, studi literatur dan observasi, dengan harapan mendapatkan data yang akurat. Adapun alat yang digunakan adalah pedoman wawancara. Tehnik analisis data yang didapatkan dari lapangan kemudian diolah melalui tahapn reduksi data, verifikasi data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prostitusi di Kota Medan oleh pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah perbuatan melakukan hubungan seksual dengan cara berganti-ganti pasangan yang bukan istri atau suaminya dan dilakukan ditempat-tempat tertentu atau disebut lokalisasi seperti di hotel, tempat rekreasi, perkampungan dan lain-lain. Para PSK secara finansial mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang mereka lakukan, sehingga menjadi sebuah ketergantungan untuk bekerja seperti itu. Keuntungan yang didapatkan menurut mereka sangat praktis, sehingga membuat ketagihan. Dalam praktiknya pemerintah kota Medan menerapkan kebijakan berupa penertiban para PSK melalui Dinas Sosial Kota Medan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pihak Kepolisian dari Polrestabes Medan. Pada prinsipnya setiap PSK yang sudah terjaring razia Pemerintah Kota Medan hanya melakukan pendataan dan pembinaan melalui siraman rohani, lalu dilepas kembali sehingga tidak memberikan efek jera. Data-data PSK yang tersebar di Kota Medan bukan hanya berasal dari wilayah Kota Medan, akan tetapi dari wilayah lain seperti Deli Serdang. Hambatan penanggulangan praktik prostitusi terutama disebabkan cakupan wilayah cukup luas terdiri dari 11 Kecamatan dan 144 Kelurahan, sehingga dalam penerapan kebijakannya belum efektif dikarenakan kegiatan razia dilaksanakan hanya bersifat insidentil dan para PSK merasa leluasa menjalankan aksinya. Ditambah lagi adanya informasi yang bocor ketika hendak dilakukan razia, sehingga para PSK bisa kabur terlebih dahulu.