{"title":"根据2009年《健康法》第36条,对肇事者实施刑事制裁的技能和权威缺乏法医学实践","authors":"Nining Nining, Fadillah Sabri, Siska Elvandari","doi":"10.31933/ujsj.v7i3.401","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"163 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan\",\"authors\":\"Nining Nining, Fadillah Sabri, Siska Elvandari\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i3.401\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"163 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.401\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.401","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Obat merupakan sediaan farmasi yang harus dikelola oleh tenaga kesehatan memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, sarana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan artinya sarana tersebut tidak memiliki tenaga kefarmasian dalam melaksanakan dan menerapkan standar profesi yang dibuktikan dengan memiliki surat izin praktik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada praktiknya masih ditemukan tindak pidana melaksanakan praktik kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan, sehingga perbuatan tersebut telah diminta pertanggungjawaban pidananya dan telah mendapat putusan pengadilan dengan putusan pidana yang ringan yaitu Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian pada kasus Putusan Nomor 543/Pid.sus/2022/PN Pdg dan Kasus Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2022/PN Pmn? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, Penerapan sanksi pidana telah memenuhi unsur-unsur pidana pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijatuhi pidana denda yang ringa yaitu sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Pidana denda harus dapat dirasakan sebagai penderitaan bagi pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi kembali perbuatan pidana serta masyarakat lain tidak berbuat perbuatan serupa. Dasar pertimbangan hakim berasal dari yuridis dan non yuridis.