{"title":"对创作者不详的歌曲和/或音乐作品(孤儿作品)的版权使用费进行管理","authors":"Agung Damarsasongko, Endang Pandamdari","doi":"10.25105/ferenda.v1i2.18279","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta","PeriodicalId":497705,"journal":{"name":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGELOLAAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA (ORPHAN WORKS)\",\"authors\":\"Agung Damarsasongko, Endang Pandamdari\",\"doi\":\"10.25105/ferenda.v1i2.18279\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta\",\"PeriodicalId\":497705,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18279\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18279","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGELOLAAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA (ORPHAN WORKS)
Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta