对创作者不详的歌曲和/或音乐作品(孤儿作品)的版权使用费进行管理

Agung Damarsasongko, Endang Pandamdari
{"title":"对创作者不详的歌曲和/或音乐作品(孤儿作品)的版权使用费进行管理","authors":"Agung Damarsasongko, Endang Pandamdari","doi":"10.25105/ferenda.v1i2.18279","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta","PeriodicalId":497705,"journal":{"name":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","volume":"55 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENGELOLAAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA (ORPHAN WORKS)\",\"authors\":\"Agung Damarsasongko, Endang Pandamdari\",\"doi\":\"10.25105/ferenda.v1i2.18279\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta\",\"PeriodicalId\":497705,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti\",\"volume\":\"55 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18279\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal De Lege Ferenda Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/ferenda.v1i2.18279","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2014年第28条第39条关于版权的版税管理规定,创造它的人不知道其创作者的作品的版权,因此由国家持有,以其创作者的名义,但是,对于国家为创作者而创造的技术规范,还没有安排,创作歌曲和/或音乐作品仍然可以自由地供各方在不收取任何版税的情况下用于商业利益。对一个受造之物的经济权利的管理是造物主从其创造性工作中获得经济利益的唯一权利,那么它的创造者在管理其经济权利方面所不知道的创造物呢?2014年第28款《版权法》第39条第28款没有制定任何受管制的技术规范,因此无法执行。同样的,创作者的作品是一种传统文化表达(公共知识产权),或者是一种过时的受保护被社会所保护的受保护的受保护的作品,还没有得到明确的管制。英国已经对其创作者或所谓的“孤儿工作”(Orphan works)的专利作品进行了特许或特许经营。一份由其创造者或所谓的“孤儿工作”(ororderwork)创作的作品,其创作或称为“孤儿工作”(Orphan work)的创作作品,是一种创意或表演,受版权限制,并获得法律保护,包括日记、照片、电影或音乐作品,其创作者或组织者既不知道也找不到。英国版权办公室管理着其创造者所不知道的创造的版权,即向使用者提供许可证或使用许可证。印度尼西亚可以向英国学习版税管理其创作者不知道的创作,制定规则,作为2014年第28条版权法第39条的执行
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENGELOLAAN ROYALTI KARYA CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA (ORPHAN WORKS)
Pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak Dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya maka Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta, namun untuk ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang Ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta lagu dan/atau musik masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak tanpa ditarik royalti. Pengelolaan Hak Ekonomi atas suatu Ciptaan merupakan hak eksklusif bagi Pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan karya ciptanya, Lalu bagaimana dengan suatu ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dalam pengelolaan hak ekonominya dipegang oleh Negara. Ketentuan Pasal 39 Undang- undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara teknis dengan peraturan dibawah undang-undang sehingga belum dapat dilaksanakan. Demikian pula dengan karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya dan merupakan ekspresi budaya tradisional (kekayaan Intelektual Komunal) atau karya cipta yang sudah habis jangka waktu pelindungan hukumnya serta dilestarikan oleh masyarakat, belum diatur secara jelas. Negara Inggris telah melakukan pengaturan tentang pemaanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works. Karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau disebut dengan Orphan work adalah karya kreatif atau pertunjukan yang tunduk pada ketentuan Hak Cipta serta mendapatkan pelindungan hukum antara lain seperti buku harian, foto, film, atau karya musik, yang penciptanya atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan. Kantor Hak Cipta Inggris mengelola hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya yaitu memberikan lisensi atau penggunaan izin kepada para pihak pengguna yang akan melakukan pemanfaatan atau penggunaan atas Ciptaan tersebut. Indonesia dapat belajar dari Inggris atas pengelolaan royalti atas Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya untuk menyusun peraturan sebagai implementasi ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信