{"title":"分析2020年万隆通货膨胀的法律和宏观经济作用","authors":"Dwi Ratna Kartikawati","doi":"10.59582/sh.v16i02.719","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatur kebijakan perekonomian di Kota Bandung dalam menekan tingkat inflasi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur data sekunder. Hasil penelitian studi literatur menunjukkan bahwa inflasi di Kota Bandung tahun 2020 mencapai 6,04%. Faktor yang menyumbang inflasi tersebut adalah meningkatnya harga bahan bakar minyak, adanya musim hujan yang mengakibatkan kenaikan harga sayur-mayur, dan pandemi COVID-19 yang berdampak pada ketidakpastian pasar. Dalam perspektif ekonomi makro, peran hukum sangat penting dalam mengatur kebijakan perekonomian untuk menekan inflasi. Di Kota Bandung, kebijakan yang dilakukan antara lain pengendalian harga-harga barang, perluasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan pengawasan kebijakan moneter. Oleh karena itu, penerapan hukum dan peraturan yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan kestabilan perekonomian di Kota Bandung dan Indonesia pada umumnya.
 Kata Kunci: Inflasi, Hukum, Ekonomi Makro.","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Peran Hukum dan Ekonomi Makro Terhadap Inflasi Kota Bandung Tahun 2020\",\"authors\":\"Dwi Ratna Kartikawati\",\"doi\":\"10.59582/sh.v16i02.719\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatur kebijakan perekonomian di Kota Bandung dalam menekan tingkat inflasi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur data sekunder. Hasil penelitian studi literatur menunjukkan bahwa inflasi di Kota Bandung tahun 2020 mencapai 6,04%. Faktor yang menyumbang inflasi tersebut adalah meningkatnya harga bahan bakar minyak, adanya musim hujan yang mengakibatkan kenaikan harga sayur-mayur, dan pandemi COVID-19 yang berdampak pada ketidakpastian pasar. Dalam perspektif ekonomi makro, peran hukum sangat penting dalam mengatur kebijakan perekonomian untuk menekan inflasi. Di Kota Bandung, kebijakan yang dilakukan antara lain pengendalian harga-harga barang, perluasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan pengawasan kebijakan moneter. Oleh karena itu, penerapan hukum dan peraturan yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan kestabilan perekonomian di Kota Bandung dan Indonesia pada umumnya.
 Kata Kunci: Inflasi, Hukum, Ekonomi Makro.\",\"PeriodicalId\":482240,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.719\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.719","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Peran Hukum dan Ekonomi Makro Terhadap Inflasi Kota Bandung Tahun 2020
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mengatur kebijakan perekonomian di Kota Bandung dalam menekan tingkat inflasi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur data sekunder. Hasil penelitian studi literatur menunjukkan bahwa inflasi di Kota Bandung tahun 2020 mencapai 6,04%. Faktor yang menyumbang inflasi tersebut adalah meningkatnya harga bahan bakar minyak, adanya musim hujan yang mengakibatkan kenaikan harga sayur-mayur, dan pandemi COVID-19 yang berdampak pada ketidakpastian pasar. Dalam perspektif ekonomi makro, peran hukum sangat penting dalam mengatur kebijakan perekonomian untuk menekan inflasi. Di Kota Bandung, kebijakan yang dilakukan antara lain pengendalian harga-harga barang, perluasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan pengawasan kebijakan moneter. Oleh karena itu, penerapan hukum dan peraturan yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan kestabilan perekonomian di Kota Bandung dan Indonesia pada umumnya.
Kata Kunci: Inflasi, Hukum, Ekonomi Makro.