{"title":"强行将抗辩的管辖权概述为刑事修正的理由","authors":"Khilmatin Maulidah, Muhammad Rizqi Hengki","doi":"10.59582/sh.v16i02.718","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"KUHP Indonesia mengatur alasan penghapus pidana yang secara umum dibagi menjadi dua yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana tinjauan yuridis tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana? 2)Bagaimana tinjauan yuridis pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dalam KUHP yang berlaku saat ini? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yuridis terkait alasan penghapusan pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini sudah diatur secara eksplisit mengenai ruang lingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar atau alasan pemaaf yang sebelumnya belum dibedakan antara keduanya, hal ini menjadi pembaharuan yang tepat dan lebih baik sehingga para aparat penegak hukum lebih mudah dalam menerapkan teori alasan penghapus pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembelaan Terpaksa, Alasan Penghapus Pidana","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"293 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana\",\"authors\":\"Khilmatin Maulidah, Muhammad Rizqi Hengki\",\"doi\":\"10.59582/sh.v16i02.718\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"KUHP Indonesia mengatur alasan penghapus pidana yang secara umum dibagi menjadi dua yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana tinjauan yuridis tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana? 2)Bagaimana tinjauan yuridis pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dalam KUHP yang berlaku saat ini? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yuridis terkait alasan penghapusan pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini sudah diatur secara eksplisit mengenai ruang lingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar atau alasan pemaaf yang sebelumnya belum dibedakan antara keduanya, hal ini menjadi pembaharuan yang tepat dan lebih baik sehingga para aparat penegak hukum lebih mudah dalam menerapkan teori alasan penghapus pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembelaan Terpaksa, Alasan Penghapus Pidana\",\"PeriodicalId\":482240,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"volume\":\"293 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.718\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.718","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana
KUHP Indonesia mengatur alasan penghapus pidana yang secara umum dibagi menjadi dua yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana tinjauan yuridis tentang pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana? 2)Bagaimana tinjauan yuridis pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dalam KUHP yang berlaku saat ini? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yuridis terkait alasan penghapusan pidana dalam KUHP Indonesia yang berlaku saat ini sudah diatur secara eksplisit mengenai ruang lingkup pembagian alasan penghapus pidana ke dalam alasan pembenar atau alasan pemaaf yang sebelumnya belum dibedakan antara keduanya, hal ini menjadi pembaharuan yang tepat dan lebih baik sehingga para aparat penegak hukum lebih mudah dalam menerapkan teori alasan penghapus pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pembelaan Terpaksa, Alasan Penghapus Pidana