{"title":"婚姻记录的紧迫性是对妇女和儿童在实现幸福家庭方面的法律保护","authors":"Yasniwati Yasniwati","doi":"10.31933/unesrev.v6i1.1021","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sahnya sebuah perkawinan adalah sesuatu hal yang sangat krusial yang berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan. Suatu perkawinan dikatakan sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan ini terutama mengenai keturunan (anak) dan harta akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah melangsungkan perkawinan. Begitupun juga dengan keturunan yang lahir dalam ikatan sebuah perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.Kendatipun sudah diatur secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah. Penyebabnya bermacam-macam seperti pernikahan poligami yang belum mendapat izin dari isteri pertama, perceraian yang dilakukan diluar pengadilan dan juga kurangnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan karena mereka beranggapan menikah yang penting sah menurut hukum agama dan tidak perlu dicatatkan.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia\",\"authors\":\"Yasniwati Yasniwati\",\"doi\":\"10.31933/unesrev.v6i1.1021\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sahnya sebuah perkawinan adalah sesuatu hal yang sangat krusial yang berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan. Suatu perkawinan dikatakan sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan ini terutama mengenai keturunan (anak) dan harta akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah melangsungkan perkawinan. Begitupun juga dengan keturunan yang lahir dalam ikatan sebuah perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.Kendatipun sudah diatur secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah. Penyebabnya bermacam-macam seperti pernikahan poligami yang belum mendapat izin dari isteri pertama, perceraian yang dilakukan diluar pengadilan dan juga kurangnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan karena mereka beranggapan menikah yang penting sah menurut hukum agama dan tidak perlu dicatatkan.\",\"PeriodicalId\":193737,\"journal\":{\"name\":\"UNES Law Review\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Urgensi Pencatatan Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia
Sahnya sebuah perkawinan adalah sesuatu hal yang sangat krusial yang berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan. Suatu perkawinan dikatakan sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan ini terutama mengenai keturunan (anak) dan harta akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah melangsungkan perkawinan. Begitupun juga dengan keturunan yang lahir dalam ikatan sebuah perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.Kendatipun sudah diatur secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah. Penyebabnya bermacam-macam seperti pernikahan poligami yang belum mendapat izin dari isteri pertama, perceraian yang dilakukan diluar pengadilan dan juga kurangnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan karena mereka beranggapan menikah yang penting sah menurut hukum agama dan tidak perlu dicatatkan.