{"title":"在印度尼西亚实施绿色伊斯兰教法银行概念,支持 2060 年净零排放目标","authors":"Rastinia Kamila Hanum, Deby Gita Anggraeni","doi":"10.61511/ecoprofit.v1i1.2023.103","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya KTT di Glasglow menjadi agenda besar untuk mengatasi permasalahan iklim. Indonesia sebagai pemilik pasar berkembang yang besar di dunia juga turut serta berusaha mengurangi emisi yang dihasilkan oleh industri untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Indonesia menerapkan perbankan konvensional dan syariah. Perbankan syariah dianggap dapat menjadi sarana dalam mencapai tujuan net zero emission 2060 karena prinsip-prinsip syariah yang ramah lingkungan. Konsep Green Sharia Banking diterapkan dalam memecahkan permasalahan yang sedang diteliti. Metode penelitiannya sendiri yaitu literatur review menggunakan berbagai bacaan seperti buku dan jurnal. Konsep Green Banking atau Perbankan Hijau mengacu pada investasi finansial untuk program lingkungan dalam rangka keseimbangan kemajuan kronologis moneter, kestabilan hawa lingkungan alam dan melindungi ekologi untuk ketercapaian pembangunan berkelanjutan. Konsep Green Sharia Banking dan tujuan net zero emission 2060 di Indonesia terkait erat karena kedua inisiatif memiliki tujuan yang sama untuk mengurangi emisi karbon dan memperomosikan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini dirumuskan dalam enam skema pilot untuk mencapai net zero emission 2060. Kolaborasi dengan nasabah, pemasok, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar Green Sharia Banking dapat menciptakan upaya kolektif untuk mencapai netralitas karbon dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.","PeriodicalId":480122,"journal":{"name":"EcoProfit Sustainable and Environment Business","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan konsep green sharia banking di Indonesia dalam mendukung Net Zero Emission 2060\",\"authors\":\"Rastinia Kamila Hanum, Deby Gita Anggraeni\",\"doi\":\"10.61511/ecoprofit.v1i1.2023.103\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Adanya KTT di Glasglow menjadi agenda besar untuk mengatasi permasalahan iklim. Indonesia sebagai pemilik pasar berkembang yang besar di dunia juga turut serta berusaha mengurangi emisi yang dihasilkan oleh industri untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Indonesia menerapkan perbankan konvensional dan syariah. Perbankan syariah dianggap dapat menjadi sarana dalam mencapai tujuan net zero emission 2060 karena prinsip-prinsip syariah yang ramah lingkungan. Konsep Green Sharia Banking diterapkan dalam memecahkan permasalahan yang sedang diteliti. Metode penelitiannya sendiri yaitu literatur review menggunakan berbagai bacaan seperti buku dan jurnal. Konsep Green Banking atau Perbankan Hijau mengacu pada investasi finansial untuk program lingkungan dalam rangka keseimbangan kemajuan kronologis moneter, kestabilan hawa lingkungan alam dan melindungi ekologi untuk ketercapaian pembangunan berkelanjutan. Konsep Green Sharia Banking dan tujuan net zero emission 2060 di Indonesia terkait erat karena kedua inisiatif memiliki tujuan yang sama untuk mengurangi emisi karbon dan memperomosikan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini dirumuskan dalam enam skema pilot untuk mencapai net zero emission 2060. Kolaborasi dengan nasabah, pemasok, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar Green Sharia Banking dapat menciptakan upaya kolektif untuk mencapai netralitas karbon dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.\",\"PeriodicalId\":480122,\"journal\":{\"name\":\"EcoProfit Sustainable and Environment Business\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"EcoProfit Sustainable and Environment Business\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61511/ecoprofit.v1i1.2023.103\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EcoProfit Sustainable and Environment Business","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61511/ecoprofit.v1i1.2023.103","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan konsep green sharia banking di Indonesia dalam mendukung Net Zero Emission 2060
Adanya KTT di Glasglow menjadi agenda besar untuk mengatasi permasalahan iklim. Indonesia sebagai pemilik pasar berkembang yang besar di dunia juga turut serta berusaha mengurangi emisi yang dihasilkan oleh industri untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Indonesia menerapkan perbankan konvensional dan syariah. Perbankan syariah dianggap dapat menjadi sarana dalam mencapai tujuan net zero emission 2060 karena prinsip-prinsip syariah yang ramah lingkungan. Konsep Green Sharia Banking diterapkan dalam memecahkan permasalahan yang sedang diteliti. Metode penelitiannya sendiri yaitu literatur review menggunakan berbagai bacaan seperti buku dan jurnal. Konsep Green Banking atau Perbankan Hijau mengacu pada investasi finansial untuk program lingkungan dalam rangka keseimbangan kemajuan kronologis moneter, kestabilan hawa lingkungan alam dan melindungi ekologi untuk ketercapaian pembangunan berkelanjutan. Konsep Green Sharia Banking dan tujuan net zero emission 2060 di Indonesia terkait erat karena kedua inisiatif memiliki tujuan yang sama untuk mengurangi emisi karbon dan memperomosikan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini dirumuskan dalam enam skema pilot untuk mencapai net zero emission 2060. Kolaborasi dengan nasabah, pemasok, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar Green Sharia Banking dapat menciptakan upaya kolektif untuk mencapai netralitas karbon dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.