{"title":"对死刑变更的感激之情","authors":"None Clemens Dion Yusila Timur","doi":"10.36383/diskursus.v19i2.376","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This paper is meant to show why the introduction of probation in the capital punishment act of the new Code of Criminal Law is a change we should appreciate. This change will expectedly lead Indonesia to be a nation that de facto no longer employs capital punishment. This is a desirable consequence given that, in my view, capital punishment cannot be ethically justified. In this paper, I will show why arguments in defense of capital punishment by appealing to the deterrence effect, the risk of recidivism, the sense of justice, and the principle of retributive justice do not stand up to scrutiny. The irreversible nature of capital punishment further points to the unjustifiability of this form of punishment.
 Abstrak
 Tulisan ini hendak menunjukkan mengapa diintroduksikannya masa percobaan dalam pasal hukuman mati KUHP terbaru merupakan perubahan yang layak diapresiasi. Perubahan tersebut berpotensi mengantar Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Menurut penulis, konsekuensi semacam ini layak disambut baik lantaran hukuman mati itu sendiri secara etis tidak dapat dibenarkan. Dalam tulisan ini, penulis akan menunjukkan mengapa argumen-argumen yang ditujukan untuk menjustifikasi hukuman mati dengan merujuk pada efek jera, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif tidak dapat dipertahankan. Sifat hukuman mati yang tidak membuka ruang bagi koreksi yang berarti juga meneguhkan tidak dapat dibenarkannya bentuk hukuman tersebut.
 Kata-kata Kunci: hukuman mati, KUHP, efek jera, keadilan retributif, ruang koreksi","PeriodicalId":55670,"journal":{"name":"AlAraf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat","volume":"2016 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati\",\"authors\":\"None Clemens Dion Yusila Timur\",\"doi\":\"10.36383/diskursus.v19i2.376\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This paper is meant to show why the introduction of probation in the capital punishment act of the new Code of Criminal Law is a change we should appreciate. This change will expectedly lead Indonesia to be a nation that de facto no longer employs capital punishment. This is a desirable consequence given that, in my view, capital punishment cannot be ethically justified. In this paper, I will show why arguments in defense of capital punishment by appealing to the deterrence effect, the risk of recidivism, the sense of justice, and the principle of retributive justice do not stand up to scrutiny. The irreversible nature of capital punishment further points to the unjustifiability of this form of punishment.
 Abstrak
 Tulisan ini hendak menunjukkan mengapa diintroduksikannya masa percobaan dalam pasal hukuman mati KUHP terbaru merupakan perubahan yang layak diapresiasi. Perubahan tersebut berpotensi mengantar Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Menurut penulis, konsekuensi semacam ini layak disambut baik lantaran hukuman mati itu sendiri secara etis tidak dapat dibenarkan. Dalam tulisan ini, penulis akan menunjukkan mengapa argumen-argumen yang ditujukan untuk menjustifikasi hukuman mati dengan merujuk pada efek jera, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif tidak dapat dipertahankan. Sifat hukuman mati yang tidak membuka ruang bagi koreksi yang berarti juga meneguhkan tidak dapat dibenarkannya bentuk hukuman tersebut.
 Kata-kata Kunci: hukuman mati, KUHP, efek jera, keadilan retributif, ruang koreksi\",\"PeriodicalId\":55670,\"journal\":{\"name\":\"AlAraf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat\",\"volume\":\"2016 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-09-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AlAraf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i2.376\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AlAraf Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36383/diskursus.v19i2.376","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本文旨在说明为什么新刑法典在死刑中引入缓刑制度是一个值得我们欣赏的变化。预计这一变化将使印度尼西亚成为一个事实上不再使用死刑的国家。这是一个可取的结果,因为在我看来,死刑在道德上是不合理的。在本文中,我将说明为什么通过诉诸威慑效应、再犯风险、正义感和报复性正义原则来为死刑辩护的论点经不起推敲。死刑的不可逆性进一步说明了这种刑罚形式的不正当性。Abstrak& # x0D;我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。秘鲁人的生活很美好,但也很美好。menuut penulis, konsekuensi semacam ini layak disambut, baikantaran, hukuman mati, sendiri secara, ettis tiak dapat dibenarkan。Dalam tulisan ini, penulis akan menunjukkan mengapa argumumumyang ditujukan untuk menjusfikasi hukuman mati dengan merujuk pada efek jera, visiko resdiis, rasa keadilan, danprinsip keadilan retributitiak dapat dipertahankan。@ #x0D;Kata-kata Kunci: hukuman mati, KUHP, efek jera, keadilan retributif, ruang koreksi
Sebuah Apresiasi terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati
This paper is meant to show why the introduction of probation in the capital punishment act of the new Code of Criminal Law is a change we should appreciate. This change will expectedly lead Indonesia to be a nation that de facto no longer employs capital punishment. This is a desirable consequence given that, in my view, capital punishment cannot be ethically justified. In this paper, I will show why arguments in defense of capital punishment by appealing to the deterrence effect, the risk of recidivism, the sense of justice, and the principle of retributive justice do not stand up to scrutiny. The irreversible nature of capital punishment further points to the unjustifiability of this form of punishment.
Abstrak
Tulisan ini hendak menunjukkan mengapa diintroduksikannya masa percobaan dalam pasal hukuman mati KUHP terbaru merupakan perubahan yang layak diapresiasi. Perubahan tersebut berpotensi mengantar Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Menurut penulis, konsekuensi semacam ini layak disambut baik lantaran hukuman mati itu sendiri secara etis tidak dapat dibenarkan. Dalam tulisan ini, penulis akan menunjukkan mengapa argumen-argumen yang ditujukan untuk menjustifikasi hukuman mati dengan merujuk pada efek jera, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif tidak dapat dipertahankan. Sifat hukuman mati yang tidak membuka ruang bagi koreksi yang berarti juga meneguhkan tidak dapat dibenarkannya bentuk hukuman tersebut.
Kata-kata Kunci: hukuman mati, KUHP, efek jera, keadilan retributif, ruang koreksi