{"title":"个体公司及其对第三方的责任:德国与印度尼西亚的比较","authors":"Keavin Frizky Maria","doi":"10.61619/lexprudentium.v2i1.28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum organ PT Perorangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga memberikan solusi yang dapat dilakukan guna untuk memperkuat ketentuan mengenai PT Perorangan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis secara deduktif dengan logika silogisme. menunjukan bahwa pertama, terkait dengan kepengurusan organ PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan hanya memiliki 1 (satu) organ, yaitu pemegang saham yang merangkap jabatannya sebagai direksi. Wewenang yang dimiliki oleh Pemegang saham dalam “Rapat Umum Pemegang Saham” digantikan dengan “Keputusan Pemegang Saham” tanpa adanya “musyawarah/rapat” sehingga bersifat mutlak dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti RUPS. Kedua, terkait perbandingan pertanggungjawaban organ PT Perorangan antara Indonesia dengan Jerman, yaitu keduanya memiliki tanggungjawab terbatas pada saham yang dimiliki dan juga dapat dikenakan pertanggungjawaban tidak terbatas. Namun, konsep “konsep one-tier system di Indonesia memiliki perbedaan antara One-tier system pada Gesellschaft mit Beschrankter Haftung (GmbH) di Jerman sehingga pertanggungjawaban berakibat sulit untuk menerapkan pertanggungjawaban terbatas bagi PT Perorangan di Indonesia","PeriodicalId":485854,"journal":{"name":"Lex Prudentium Law Journal","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perseroan Perorangan dan Pertanggungjawabannya terhadap Pihak Ketiga: Perbandingan Jerman dan Indonesia\",\"authors\":\"Keavin Frizky Maria\",\"doi\":\"10.61619/lexprudentium.v2i1.28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum organ PT Perorangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga memberikan solusi yang dapat dilakukan guna untuk memperkuat ketentuan mengenai PT Perorangan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis secara deduktif dengan logika silogisme. menunjukan bahwa pertama, terkait dengan kepengurusan organ PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan hanya memiliki 1 (satu) organ, yaitu pemegang saham yang merangkap jabatannya sebagai direksi. Wewenang yang dimiliki oleh Pemegang saham dalam “Rapat Umum Pemegang Saham” digantikan dengan “Keputusan Pemegang Saham” tanpa adanya “musyawarah/rapat” sehingga bersifat mutlak dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti RUPS. Kedua, terkait perbandingan pertanggungjawaban organ PT Perorangan antara Indonesia dengan Jerman, yaitu keduanya memiliki tanggungjawab terbatas pada saham yang dimiliki dan juga dapat dikenakan pertanggungjawaban tidak terbatas. Namun, konsep “konsep one-tier system di Indonesia memiliki perbedaan antara One-tier system pada Gesellschaft mit Beschrankter Haftung (GmbH) di Jerman sehingga pertanggungjawaban berakibat sulit untuk menerapkan pertanggungjawaban terbatas bagi PT Perorangan di Indonesia\",\"PeriodicalId\":485854,\"journal\":{\"name\":\"Lex Prudentium Law Journal\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-10-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Prudentium Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v2i1.28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Prudentium Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v2i1.28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本文旨在根据2020年第11条就业相关法律,审查个别部门对第三方的法律责任,并提供可行的解决方案,以加强个别企业的规定。在撰写文章时使用的方法是法律的方法(雕像式)、比较性的方法和概念的方法。法律材料类型包括初级和次要法律材料。本研究采用的法律收集技术是进一步用三相逻辑进行分析的文献研究。表明,首先,根据版权法,涉及个人管理事务,个人只有1个(1)器官,即担任其董事的股东。股东在“股东大会”中拥有的权力被股东在没有“审议”的情况下的“股东决定”所取代,因此具有与RUPS相同的法律权力。其次,就印度尼西亚和德国之间的个人企业责任比较而言,即它们对现有股份的责任有限,而且可以承担无限的责任。然而,“单层制度”的概念在德国的Gesellschaft mit Beschrankter haf东(gmb东)与单层制度的概念是不同的,因此很难对印尼的个人PT实行有限的责任
Perseroan Perorangan dan Pertanggungjawabannya terhadap Pihak Ketiga: Perbandingan Jerman dan Indonesia
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum organ PT Perorangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga memberikan solusi yang dapat dilakukan guna untuk memperkuat ketentuan mengenai PT Perorangan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel adalah pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis secara deduktif dengan logika silogisme. menunjukan bahwa pertama, terkait dengan kepengurusan organ PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan hanya memiliki 1 (satu) organ, yaitu pemegang saham yang merangkap jabatannya sebagai direksi. Wewenang yang dimiliki oleh Pemegang saham dalam “Rapat Umum Pemegang Saham” digantikan dengan “Keputusan Pemegang Saham” tanpa adanya “musyawarah/rapat” sehingga bersifat mutlak dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti RUPS. Kedua, terkait perbandingan pertanggungjawaban organ PT Perorangan antara Indonesia dengan Jerman, yaitu keduanya memiliki tanggungjawab terbatas pada saham yang dimiliki dan juga dapat dikenakan pertanggungjawaban tidak terbatas. Namun, konsep “konsep one-tier system di Indonesia memiliki perbedaan antara One-tier system pada Gesellschaft mit Beschrankter Haftung (GmbH) di Jerman sehingga pertanggungjawaban berakibat sulit untuk menerapkan pertanggungjawaban terbatas bagi PT Perorangan di Indonesia