{"title":"根据2004年第29号法案,中国药物记录所提供的机密信息获得了核查","authors":"Risdiarto Risdiarto","doi":"10.59582/sh.v15i01.592","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, falsafah rekam medis mencantum nilai Administrasi, Legal (hukum), Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggung jawabkan (ALFRED AIR). Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Oleh karena itu permasalahan aspek yuridis dari kerahasiaan informasi rekam medis Rumah Sakit di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normative, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilkukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan perundang-undangan hukum kesehatan, kedokteran yang menyangkut rekam medis sendiri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri menurut Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan. Aspek hukum rekam medis merupakan pertanggung jawaban terhadap rekam medis, yang menjadi tanggung jawab disini, tanggung jawab dokter yang merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana; (Pasal 322) tentang wajib simpan rahasia, (Pasal 224) tentang panggilan menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter, PP 10 TAHUN 1966 rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang kedokteran (Pasal 1), : pengetahuan tersebut wajib disimpan sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Kata Kunci : Yuridis, Informasi, Rekam Medis","PeriodicalId":482240,"journal":{"name":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Aspek Yuridis Kerahasiaan Informasi Rekam Medis di Rumah Sakit Bakti Timah Ditinjau Menurut UU No.29 Tahun 2004\",\"authors\":\"Risdiarto Risdiarto\",\"doi\":\"10.59582/sh.v15i01.592\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, falsafah rekam medis mencantum nilai Administrasi, Legal (hukum), Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggung jawabkan (ALFRED AIR). Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Oleh karena itu permasalahan aspek yuridis dari kerahasiaan informasi rekam medis Rumah Sakit di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normative, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilkukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan perundang-undangan hukum kesehatan, kedokteran yang menyangkut rekam medis sendiri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri menurut Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan. Aspek hukum rekam medis merupakan pertanggung jawaban terhadap rekam medis, yang menjadi tanggung jawab disini, tanggung jawab dokter yang merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana; (Pasal 322) tentang wajib simpan rahasia, (Pasal 224) tentang panggilan menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter, PP 10 TAHUN 1966 rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang kedokteran (Pasal 1), : pengetahuan tersebut wajib disimpan sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Kata Kunci : Yuridis, Informasi, Rekam Medis\",\"PeriodicalId\":482240,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"volume\":\"106 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59582/sh.v15i01.592\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59582/sh.v15i01.592","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
医学记录的目的是帮助实现行政管理的秩序,以促进在医院改善医疗服务、法律、研究、教育、文件、准确、有启发性和负责任(阿尔弗雷德·威尔斯)的工作。一份医疗记录文件具有法律价值,因为它涉及到基于正义的法律保证、维护法律和提供证据证明正义的证据。因此,关于印尼医院医疗记录信息的法律方面的问题。该研究是一种用传统的法律性方法进行的描述性分析,因为它是一种文献研究,只针对与自己的医疗记录相关的健康法例法律法规或文件研究。根据研究结果可知,病历本身的法律方面,根据日2004年第29号法案,对医学实践是原则上每个医生或牙医医学实践执行强制性保密(48章),也适用于医学Permenkes 269号Menkes / Per / III / 2008,身份信息、诊断病史,检查和治疗病人的历史记录,必须由医生来保密,牙医、某些卫生保健工作者、卫生保健设施管理人员和负责人(第10章)。医院和卫生保健工作者有责任保护医疗记录中存在的信息,以防止其可能丢失信息或伪造医疗记录中存在或未经授权的人使用的数据。必须提供足够详细的数据,以便其他医生能够知道在对病人和领事进行治疗和治疗后,如何给出正确的意见,否则医生可能会对未来患者的情况进行重新评估。医疗记录法律方面是对医疗记录的负责,这是这里的责任,负责医生的责任,医疗记录人员的责任,医院领导的责任医务人员的责任。刑法中的医疗机密;(第322章)关于必须保密的问题,(第224章)关于作为专家证人进行传唤的问题。刑法(吞噬);(第170章)关于有义务保守秘密,一章(179)有义务提供司法作为专家证人医学信息,或作为医生,PP 10日秘密1966年是已知的一切医学在医学领域工作期间(第1章),强制性的:这些知识作为秘密保存的人(第2章)。一般来说已经注意病历的机密信息。关键词:管辖权,信息,医疗记录
Aspek Yuridis Kerahasiaan Informasi Rekam Medis di Rumah Sakit Bakti Timah Ditinjau Menurut UU No.29 Tahun 2004
Tujuan dari rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, falsafah rekam medis mencantum nilai Administrasi, Legal (hukum), Riset, Edukasi, Dokumen, Akurat, Informatif dan dapat dipertanggung jawabkan (ALFRED AIR). Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan. Oleh karena itu permasalahan aspek yuridis dari kerahasiaan informasi rekam medis Rumah Sakit di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normative, karena penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilkukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan perundang-undangan hukum kesehatan, kedokteran yang menyangkut rekam medis sendiri. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, aspek hukum dari rekam medis itu sendiri menurut Undang-Undang RI No. 29 tahun 2004, tentang praktik kedokteran adalah pada prinsipnya Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran (Pasal 48), dan juga dalam Permenkes No.269/Menkes/Per/III/2008, informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan (Pasal 10). Rumah Sakit dan petugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan ataupun memalsukan data yang ada didalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang yang semestinya tidak di beri izin. Rekam medis harus diberi data yang cukup terperinci, sehingga dokter lain dapat mengetahui bagaimana pengobatan dan perawatan kepada pasien dan konsulen dapat memberikan pendapat yang tepat setelah dia memeriksanya ataupun dokter yang bersangkutan dapat memperkirakan kembali keadaan pasien yang akan datang dari prosedur yang telah dilaksanakan. Aspek hukum rekam medis merupakan pertanggung jawaban terhadap rekam medis, yang menjadi tanggung jawab disini, tanggung jawab dokter yang merawat, petugas rekam medis, pimpinan rumah sakit & tanggung jawab staf medik. Rahasia Medis (Medical Secrecy) dalam (KUHP) Hukum Pidana; (Pasal 322) tentang wajib simpan rahasia, (Pasal 224) tentang panggilan menghadap sebagai saksi ahli. Hukum Acara Pidana (KUHAP) ; (Pasal 170) tentang wajib menyimpan rahasia, (Pasal 179) tentang wajib memberikan keterangan sebagai saksi ahli kedokteran kehakiman, atau sbg dokter, PP 10 TAHUN 1966 rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui selama melakukan pekerjaan di bidang kedokteran (Pasal 1), : pengetahuan tersebut wajib disimpan sebagai rahasia oleh orang (pasal 2). Secara umum telah disadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya rahasia. Kata Kunci : Yuridis, Informasi, Rekam Medis