{"title":"印度尼西亚破产法中跨国界破产视角下领土原则的法理分析","authors":"Irham Rahman, Gentur Cahyo Setiono, Hery Sulistyo","doi":"10.52947/morality.v9i1.358","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan krisis di berbagai aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi. Ekonomi yang buruk selama pandemi mengakibatkan banyak perusahaan mengajukan kepailitan. Kepailitan yang melintasi batas negara masih menjadi masalah dalam peraturan kepailitan di Indonesia ( cross border insolvency ). Secara yuridis belum ada pengaturan yang jelas dan konkrit tentang hukum kepailitan di Indonesia, selain itu bertentangan dengan asas hukum internasional sehingga proses kepailitan dan eksekusi menimbulkan permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma-norma dan kepustakaan terkait. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai kepailitan lintas batas masih belum memiliki prosedur yang jelas. Peraturan yang ada menggunakan prinsip universal dan teritorial yang saling bertentangan sehingga kurator mengalami kesulitan dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara. Perjanjian internasional menjadi penyelesaian dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara.","PeriodicalId":231432,"journal":{"name":"MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Prinsip Teritorial Pada Cross Border Insolvency Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia\",\"authors\":\"Irham Rahman, Gentur Cahyo Setiono, Hery Sulistyo\",\"doi\":\"10.52947/morality.v9i1.358\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan krisis di berbagai aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi. Ekonomi yang buruk selama pandemi mengakibatkan banyak perusahaan mengajukan kepailitan. Kepailitan yang melintasi batas negara masih menjadi masalah dalam peraturan kepailitan di Indonesia ( cross border insolvency ). Secara yuridis belum ada pengaturan yang jelas dan konkrit tentang hukum kepailitan di Indonesia, selain itu bertentangan dengan asas hukum internasional sehingga proses kepailitan dan eksekusi menimbulkan permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma-norma dan kepustakaan terkait. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai kepailitan lintas batas masih belum memiliki prosedur yang jelas. Peraturan yang ada menggunakan prinsip universal dan teritorial yang saling bertentangan sehingga kurator mengalami kesulitan dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara. Perjanjian internasional menjadi penyelesaian dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara.\",\"PeriodicalId\":231432,\"journal\":{\"name\":\"MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.358\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.358","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Prinsip Teritorial Pada Cross Border Insolvency Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan krisis di berbagai aspek, salah satunya adalah aspek ekonomi. Ekonomi yang buruk selama pandemi mengakibatkan banyak perusahaan mengajukan kepailitan. Kepailitan yang melintasi batas negara masih menjadi masalah dalam peraturan kepailitan di Indonesia ( cross border insolvency ). Secara yuridis belum ada pengaturan yang jelas dan konkrit tentang hukum kepailitan di Indonesia, selain itu bertentangan dengan asas hukum internasional sehingga proses kepailitan dan eksekusi menimbulkan permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji norma-norma dan kepustakaan terkait. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai kepailitan lintas batas masih belum memiliki prosedur yang jelas. Peraturan yang ada menggunakan prinsip universal dan teritorial yang saling bertentangan sehingga kurator mengalami kesulitan dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara. Perjanjian internasional menjadi penyelesaian dalam mengeksekusi harta pailit yang melintasi batas negara.