{"title":"《人类安全与贫困相关环境保护法》审查","authors":"Yanti Fristikawati","doi":"10.25170/paradigma.v8i1.4311","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Manusia harus dilindungi dari berbagai ancaman baik ancaman pada saat perang atau konflik bersenjata, maupun saat damai. Keamanan manusia pada saat damai disebut dengan Human Security di mana setiap individu tidak boleh merasa terancam dan bebas untuk mendapatkan kebutuhannya terutama kebutuhan pokoknya disebut juga freedom from fear and freedom from want. Namun di sebagai belahan bumi, masih terdapat kemiskinan sehingga mengancam kehidupan mereka, di mana mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk akses Kesehatan, nutrisi buruk bagi anak-anak dan Pendidikan yang baik. Salah satu penyebab kemiskinan adalah menurunnya kualitas lingkungan, terutama untuk mereka yang mengandalkan alam untuk kehidupan sehari-hari seperti nelayan dan petani, di mana bila lingkungan rusak, maka hasil tangkapan berkurang dan hasil panen pun menurun. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan lingkungan khususnya yang terkait dengan nelayan dan petani untuk mengurangi kemiskinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif yaitu kajian Pustaka baik dari buku, jurnal, dan aturan di Indonesia. Salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan adalah dengan menjaga atau melindungi lingkungan agar tidak tercemar atau tidak terjadi penurunnya kualitasnya. Pengaturan tentang perlindungan lingkungan dan juga tentang perlindungan nelayan dan petani diperlukan sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Aturan di Indonesia sudah cukup untuk melindungi lingkungan, selain itu secara internasional juga telah dicanangkan Sustainable development goals atau SDG’s di mana pada point pertama SDG’s ini adalah “No Poverty”, atau hapuskan kemiskinan. Diharapkan perlu penerapan yang baik dari aturan dan ada agar lingkungan tetap terlindungi dan kemiskinan dapat ditanggulangi.","PeriodicalId":477021,"journal":{"name":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","volume":"97 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN TERKAIT KEMISKINAN DAN KEAMANAN MANUSIA (HUMAN SECURITY)\",\"authors\":\"Yanti Fristikawati\",\"doi\":\"10.25170/paradigma.v8i1.4311\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Manusia harus dilindungi dari berbagai ancaman baik ancaman pada saat perang atau konflik bersenjata, maupun saat damai. Keamanan manusia pada saat damai disebut dengan Human Security di mana setiap individu tidak boleh merasa terancam dan bebas untuk mendapatkan kebutuhannya terutama kebutuhan pokoknya disebut juga freedom from fear and freedom from want. Namun di sebagai belahan bumi, masih terdapat kemiskinan sehingga mengancam kehidupan mereka, di mana mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk akses Kesehatan, nutrisi buruk bagi anak-anak dan Pendidikan yang baik. Salah satu penyebab kemiskinan adalah menurunnya kualitas lingkungan, terutama untuk mereka yang mengandalkan alam untuk kehidupan sehari-hari seperti nelayan dan petani, di mana bila lingkungan rusak, maka hasil tangkapan berkurang dan hasil panen pun menurun. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan lingkungan khususnya yang terkait dengan nelayan dan petani untuk mengurangi kemiskinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif yaitu kajian Pustaka baik dari buku, jurnal, dan aturan di Indonesia. Salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan adalah dengan menjaga atau melindungi lingkungan agar tidak tercemar atau tidak terjadi penurunnya kualitasnya. Pengaturan tentang perlindungan lingkungan dan juga tentang perlindungan nelayan dan petani diperlukan sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Aturan di Indonesia sudah cukup untuk melindungi lingkungan, selain itu secara internasional juga telah dicanangkan Sustainable development goals atau SDG’s di mana pada point pertama SDG’s ini adalah “No Poverty”, atau hapuskan kemiskinan. Diharapkan perlu penerapan yang baik dari aturan dan ada agar lingkungan tetap terlindungi dan kemiskinan dapat ditanggulangi.\",\"PeriodicalId\":477021,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal paradigma hukum pembangunan\",\"volume\":\"97 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal paradigma hukum pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4311\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal paradigma hukum pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i1.4311","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN TERKAIT KEMISKINAN DAN KEAMANAN MANUSIA (HUMAN SECURITY)
Manusia harus dilindungi dari berbagai ancaman baik ancaman pada saat perang atau konflik bersenjata, maupun saat damai. Keamanan manusia pada saat damai disebut dengan Human Security di mana setiap individu tidak boleh merasa terancam dan bebas untuk mendapatkan kebutuhannya terutama kebutuhan pokoknya disebut juga freedom from fear and freedom from want. Namun di sebagai belahan bumi, masih terdapat kemiskinan sehingga mengancam kehidupan mereka, di mana mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk akses Kesehatan, nutrisi buruk bagi anak-anak dan Pendidikan yang baik. Salah satu penyebab kemiskinan adalah menurunnya kualitas lingkungan, terutama untuk mereka yang mengandalkan alam untuk kehidupan sehari-hari seperti nelayan dan petani, di mana bila lingkungan rusak, maka hasil tangkapan berkurang dan hasil panen pun menurun. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan lingkungan khususnya yang terkait dengan nelayan dan petani untuk mengurangi kemiskinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif yaitu kajian Pustaka baik dari buku, jurnal, dan aturan di Indonesia. Salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan adalah dengan menjaga atau melindungi lingkungan agar tidak tercemar atau tidak terjadi penurunnya kualitasnya. Pengaturan tentang perlindungan lingkungan dan juga tentang perlindungan nelayan dan petani diperlukan sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Aturan di Indonesia sudah cukup untuk melindungi lingkungan, selain itu secara internasional juga telah dicanangkan Sustainable development goals atau SDG’s di mana pada point pertama SDG’s ini adalah “No Poverty”, atau hapuskan kemiskinan. Diharapkan perlu penerapan yang baik dari aturan dan ada agar lingkungan tetap terlindungi dan kemiskinan dapat ditanggulangi.