2019年第16号法律规定的最低结婚年龄

Ahmad Bahrul Ulum, Muslihun
{"title":"2019年第16号法律规定的最低结婚年龄","authors":"Ahmad Bahrul Ulum, Muslihun","doi":"10.14421/jkii.v8i1.1346","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This research broadly wants to answer three problem formulations. First, the minimum age requirement for marriage. Second, the minimum age requirement for marriage in law number 19 of 2019. Third, the perspective of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjar is the minimum age limit for marriage. By using the theory of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjarr so that the right solution will be found regarding the problem within the minimum age limit of marriage. The results of this study indicate that the minimum age limit for marriage, which is 19 years for both men and women, is an appropriate and effective step in achieving universal benefit in the form of becoming an ideal individual. The ideal individual will produce an ideal family, where the ideal family can form an ideal society in the future.\n[Penelitian ini berangkat dari perubahan ketentuan batas minimal usia perkawinan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Pada dasarnya, usia perkawinan bukan merupakah syarat dan rukun dalam perkawinan. Hanya saja, usia perkawinan membuktikan bahwa terdapat kemaslahatan yang akan tercapai dimasa depan apabila dilaksanakan dengan tepat. Adapun tujuan perkawinan sendiri, dimana seharusnya membawa kemaslahatan rupanya tidak dapat tercapai apabila ketentuan pembatasan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian supaya didapatkan solusi mengenai permasalahanpermasalahan tersebut. Penelitian ini secara garis besar hendak menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, ketentuan usia minimal perkawinan. Kedua, ketentuan usia minimal perkawinan dalam undang-undang no.19 tahun 2019. Ketiga, perspektif Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar dalam batas minimal usia perkawinan. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dan dengan pendekatan Library Research, maka akan didapatkan datadata verbal mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar sehingga akan ditemukan solusi yang tepat mengenai permasalahan dalam batas minimal usia perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, merupakan langkah yang tepat dan jitu dalam upaya mencapai kemaslahatan universal berupa menjadikan individu yang ideal. Individu yang ideal, akan menghasilkan keluarga yang ideal, dimana keluarga ideal, dapat membentu masyarakat yang ideal pada masa mendatang.]","PeriodicalId":435834,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Islam Interdisipliner","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"The Minimum Age For Marriage In Law Number 16 Of 2019 Perpective Maqashid Sharia Abdul Majid Al Najjar\",\"authors\":\"Ahmad Bahrul Ulum, Muslihun\",\"doi\":\"10.14421/jkii.v8i1.1346\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This research broadly wants to answer three problem formulations. First, the minimum age requirement for marriage. Second, the minimum age requirement for marriage in law number 19 of 2019. Third, the perspective of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjar is the minimum age limit for marriage. By using the theory of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjarr so that the right solution will be found regarding the problem within the minimum age limit of marriage. The results of this study indicate that the minimum age limit for marriage, which is 19 years for both men and women, is an appropriate and effective step in achieving universal benefit in the form of becoming an ideal individual. The ideal individual will produce an ideal family, where the ideal family can form an ideal society in the future.\\n[Penelitian ini berangkat dari perubahan ketentuan batas minimal usia perkawinan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Pada dasarnya, usia perkawinan bukan merupakah syarat dan rukun dalam perkawinan. Hanya saja, usia perkawinan membuktikan bahwa terdapat kemaslahatan yang akan tercapai dimasa depan apabila dilaksanakan dengan tepat. Adapun tujuan perkawinan sendiri, dimana seharusnya membawa kemaslahatan rupanya tidak dapat tercapai apabila ketentuan pembatasan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian supaya didapatkan solusi mengenai permasalahanpermasalahan tersebut. Penelitian ini secara garis besar hendak menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, ketentuan usia minimal perkawinan. Kedua, ketentuan usia minimal perkawinan dalam undang-undang no.19 tahun 2019. Ketiga, perspektif Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar dalam batas minimal usia perkawinan. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dan dengan pendekatan Library Research, maka akan didapatkan datadata verbal mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar sehingga akan ditemukan solusi yang tepat mengenai permasalahan dalam batas minimal usia perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, merupakan langkah yang tepat dan jitu dalam upaya mencapai kemaslahatan universal berupa menjadikan individu yang ideal. Individu yang ideal, akan menghasilkan keluarga yang ideal, dimana keluarga ideal, dapat membentu masyarakat yang ideal pada masa mendatang.]\",\"PeriodicalId\":435834,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kajian Islam Interdisipliner\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kajian Islam Interdisipliner\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/jkii.v8i1.1346\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Islam Interdisipliner","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/jkii.v8i1.1346","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本研究大致要回答三个问题表述。第一,最低结婚年龄要求。第二,2019年第19号法律规定的最低结婚年龄。第三,Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjar的观点是结婚的最低年龄限制。通过运用Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjarr的理论,以便在最低结婚年龄限制范围内找到正确的解决方案。这项研究的结果表明,男女结婚的最低年龄限制是19岁,这是实现普遍利益的适当和有效的步骤,其形式是成为一个理想的个人。理想的个人会产生理想的家庭,理想的家庭会形成未来理想的社会。[Penelitian ini berangkat dari perubahan ketentuan batas minimal uia perkawinan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat]。帕达·达萨尼亚,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。汉雅·萨哈,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,马来西亚,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国,泰国。Adapun tujuan perkawinan sendiri, dimana seharusnya membawa kemaslahatan rupanya tidak dapat tercapapabila ketentuan pembatasan terseak tidak dilaksanakan dengan baik。Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian supaya didapatkan solusi mengenai permasalahanpermasalahan tersebut。Penelitian ini secara garis besar hendak menjawab tiga rumusan masalah。Pertama, ketentuan usia最小perkawinan。Kedua, ketentuan usia minimal perkawinan dalam undang undang no。2019年12月19日。Ketiga,透视Maqasid al-Shari 'ah Abdul Majid al-Najjar dalam是最小的usia perkawinan。登安蒙古纳坎的方法论与定性研究,登安蒙古纳坎的数据语言语义研究,登安蒙古纳坎的数据语义研究,登安蒙古纳坎的数据语义研究。数据yang dikumpulkan kemudian dianalkan teori Maqasid al-Shari 'ah Abdul Majid al-Najjar sehinga akan ditemukan solusi yang tepat mengenai permasalahan dalam batas minimia perkawinan。我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:我的意思是:[英语泛读]个体阳理想,阿坎蒙哈西坎克鲁尔加阳理想,迪马纳克鲁尔加理想,帕帕特姆本图克鲁尔加阳理想。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
The Minimum Age For Marriage In Law Number 16 Of 2019 Perpective Maqashid Sharia Abdul Majid Al Najjar
This research broadly wants to answer three problem formulations. First, the minimum age requirement for marriage. Second, the minimum age requirement for marriage in law number 19 of 2019. Third, the perspective of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjar is the minimum age limit for marriage. By using the theory of Maqasid al-Shari'ah Abdul Majid al-Najjarr so that the right solution will be found regarding the problem within the minimum age limit of marriage. The results of this study indicate that the minimum age limit for marriage, which is 19 years for both men and women, is an appropriate and effective step in achieving universal benefit in the form of becoming an ideal individual. The ideal individual will produce an ideal family, where the ideal family can form an ideal society in the future. [Penelitian ini berangkat dari perubahan ketentuan batas minimal usia perkawinan dan realitas yang terjadi dalam masyarakat. Pada dasarnya, usia perkawinan bukan merupakah syarat dan rukun dalam perkawinan. Hanya saja, usia perkawinan membuktikan bahwa terdapat kemaslahatan yang akan tercapai dimasa depan apabila dilaksanakan dengan tepat. Adapun tujuan perkawinan sendiri, dimana seharusnya membawa kemaslahatan rupanya tidak dapat tercapai apabila ketentuan pembatasan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian supaya didapatkan solusi mengenai permasalahanpermasalahan tersebut. Penelitian ini secara garis besar hendak menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, ketentuan usia minimal perkawinan. Kedua, ketentuan usia minimal perkawinan dalam undang-undang no.19 tahun 2019. Ketiga, perspektif Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar dalam batas minimal usia perkawinan. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dan dengan pendekatan Library Research, maka akan didapatkan datadata verbal mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teori Maqasid al-Shari’ah Abdul Majid al-Najjar sehingga akan ditemukan solusi yang tepat mengenai permasalahan dalam batas minimal usia perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, merupakan langkah yang tepat dan jitu dalam upaya mencapai kemaslahatan universal berupa menjadikan individu yang ideal. Individu yang ideal, akan menghasilkan keluarga yang ideal, dimana keluarga ideal, dapat membentu masyarakat yang ideal pada masa mendatang.]
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信