{"title":"经济预防问题和犯罪问题","authors":"Yanels Garsione Damanik","doi":"10.56370/jhlg.v1i4.208","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Karena kompleksitas masalah kejahatan di dalam ekonomi, maka dibentuklah RKUHP dikarenakan adanya desakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa kini dan masa yang akan datang. KUHP pada saat ini dinilai sudah tidak dapat menjawab kevakuman hukum karena tidak dapat dijeratnya berbagai perilaku yang merugikan dan mengancam masyarakat, tapi belum atau tidak diatur di KUHP. Sistem solusi cepat yang tambal sulam tersebut dikritisi oleh berbagai ahli pidana sebagai tumbuhan atau bangunan liar yang tidak bersistem, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti, mencabik-cabik sistem bangunan induk. Permasalahannya adalah RKUHP tidak mengatur tindak pidana ekonomi secara khusus. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi yang diatur dalam beberapa undang-undang dimasukkan ke dalam RKUHP tapi perumusannya hanya dibatasi pada beberapa kategori tindak pidana saja yaitu tindak pidana yang membahayakan lingkungan, pertanggung jawaban korporasi, tindak pidana pemalsuan materai, segel, cap negara, dan merek, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Sayangnya, tim perumus tidak jelas dalam menetapkan kriteria yang digunakan untuk memilih dan/atau mengesampingkan tindak-tindak pidana khusus di luar KUHP ke dalam RKUHP. Sehingga tidak jelas sampai sejauh mana batasan tindak pidana ekonomi diakomodasi dalam RKUHP. Di dalam pasal-pasal RKUHP yang mengatur mengenai beberapa tindak pidana ekonomi tersebut juga pun tidak luput dari permasalahan terutama berkaitan dengan istilah dan pengertian yang dipakai di dalam RKUHP, kerancuan mengenai beberapa konsep pidana, dan duplikasi. Pengaturan dipilih ke dalam RKUHP tanpa melakukan sinkronisasi dengan pengaturan tindak pidana lainnya sehingga pengaturan beberapa tindak pidana menjadi tumpang tindih. Dengan keadaan seperti ini, RKUHP tersebut akan tetap mempertahankan sistem hukum pidana yang ada sekarang dan tujuan pembentukan RKUHP menjadi tidak tercapai.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Pencegahan dan Kejahatan di Bidang Ekonomi\",\"authors\":\"Yanels Garsione Damanik\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i4.208\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Karena kompleksitas masalah kejahatan di dalam ekonomi, maka dibentuklah RKUHP dikarenakan adanya desakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa kini dan masa yang akan datang. KUHP pada saat ini dinilai sudah tidak dapat menjawab kevakuman hukum karena tidak dapat dijeratnya berbagai perilaku yang merugikan dan mengancam masyarakat, tapi belum atau tidak diatur di KUHP. Sistem solusi cepat yang tambal sulam tersebut dikritisi oleh berbagai ahli pidana sebagai tumbuhan atau bangunan liar yang tidak bersistem, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti, mencabik-cabik sistem bangunan induk. Permasalahannya adalah RKUHP tidak mengatur tindak pidana ekonomi secara khusus. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi yang diatur dalam beberapa undang-undang dimasukkan ke dalam RKUHP tapi perumusannya hanya dibatasi pada beberapa kategori tindak pidana saja yaitu tindak pidana yang membahayakan lingkungan, pertanggung jawaban korporasi, tindak pidana pemalsuan materai, segel, cap negara, dan merek, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Sayangnya, tim perumus tidak jelas dalam menetapkan kriteria yang digunakan untuk memilih dan/atau mengesampingkan tindak-tindak pidana khusus di luar KUHP ke dalam RKUHP. Sehingga tidak jelas sampai sejauh mana batasan tindak pidana ekonomi diakomodasi dalam RKUHP. Di dalam pasal-pasal RKUHP yang mengatur mengenai beberapa tindak pidana ekonomi tersebut juga pun tidak luput dari permasalahan terutama berkaitan dengan istilah dan pengertian yang dipakai di dalam RKUHP, kerancuan mengenai beberapa konsep pidana, dan duplikasi. Pengaturan dipilih ke dalam RKUHP tanpa melakukan sinkronisasi dengan pengaturan tindak pidana lainnya sehingga pengaturan beberapa tindak pidana menjadi tumpang tindih. Dengan keadaan seperti ini, RKUHP tersebut akan tetap mempertahankan sistem hukum pidana yang ada sekarang dan tujuan pembentukan RKUHP menjadi tidak tercapai.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.208\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.208","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Problematika Pencegahan dan Kejahatan di Bidang Ekonomi
Karena kompleksitas masalah kejahatan di dalam ekonomi, maka dibentuklah RKUHP dikarenakan adanya desakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa kini dan masa yang akan datang. KUHP pada saat ini dinilai sudah tidak dapat menjawab kevakuman hukum karena tidak dapat dijeratnya berbagai perilaku yang merugikan dan mengancam masyarakat, tapi belum atau tidak diatur di KUHP. Sistem solusi cepat yang tambal sulam tersebut dikritisi oleh berbagai ahli pidana sebagai tumbuhan atau bangunan liar yang tidak bersistem, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti, mencabik-cabik sistem bangunan induk. Permasalahannya adalah RKUHP tidak mengatur tindak pidana ekonomi secara khusus. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi yang diatur dalam beberapa undang-undang dimasukkan ke dalam RKUHP tapi perumusannya hanya dibatasi pada beberapa kategori tindak pidana saja yaitu tindak pidana yang membahayakan lingkungan, pertanggung jawaban korporasi, tindak pidana pemalsuan materai, segel, cap negara, dan merek, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Sayangnya, tim perumus tidak jelas dalam menetapkan kriteria yang digunakan untuk memilih dan/atau mengesampingkan tindak-tindak pidana khusus di luar KUHP ke dalam RKUHP. Sehingga tidak jelas sampai sejauh mana batasan tindak pidana ekonomi diakomodasi dalam RKUHP. Di dalam pasal-pasal RKUHP yang mengatur mengenai beberapa tindak pidana ekonomi tersebut juga pun tidak luput dari permasalahan terutama berkaitan dengan istilah dan pengertian yang dipakai di dalam RKUHP, kerancuan mengenai beberapa konsep pidana, dan duplikasi. Pengaturan dipilih ke dalam RKUHP tanpa melakukan sinkronisasi dengan pengaturan tindak pidana lainnya sehingga pengaturan beberapa tindak pidana menjadi tumpang tindih. Dengan keadaan seperti ini, RKUHP tersebut akan tetap mempertahankan sistem hukum pidana yang ada sekarang dan tujuan pembentukan RKUHP menjadi tidak tercapai.