经济预防问题和犯罪问题

Yanels Garsione Damanik
{"title":"经济预防问题和犯罪问题","authors":"Yanels Garsione Damanik","doi":"10.56370/jhlg.v1i4.208","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Karena kompleksitas masalah kejahatan di dalam ekonomi, maka dibentuklah RKUHP dikarenakan adanya desakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa kini dan masa yang akan datang. KUHP pada saat ini dinilai sudah tidak dapat menjawab kevakuman hukum karena tidak dapat dijeratnya berbagai perilaku yang merugikan dan mengancam masyarakat, tapi belum atau tidak diatur di KUHP. Sistem solusi cepat yang tambal sulam tersebut dikritisi oleh berbagai ahli pidana sebagai tumbuhan atau bangunan liar yang tidak bersistem, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti, mencabik-cabik sistem bangunan induk. Permasalahannya adalah RKUHP tidak mengatur tindak pidana ekonomi secara khusus. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi yang diatur dalam beberapa undang-undang dimasukkan ke dalam RKUHP tapi perumusannya hanya dibatasi pada beberapa kategori tindak pidana saja yaitu tindak pidana yang membahayakan lingkungan, pertanggung jawaban korporasi, tindak pidana pemalsuan materai, segel, cap negara, dan merek, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Sayangnya, tim perumus tidak jelas dalam menetapkan kriteria yang digunakan untuk memilih dan/atau mengesampingkan tindak-tindak pidana khusus di luar KUHP ke dalam RKUHP. Sehingga tidak jelas sampai sejauh mana batasan tindak pidana ekonomi diakomodasi dalam RKUHP. Di dalam pasal-pasal RKUHP yang mengatur mengenai beberapa tindak pidana ekonomi tersebut juga pun tidak luput dari permasalahan terutama berkaitan dengan istilah dan pengertian yang dipakai di dalam RKUHP, kerancuan mengenai beberapa konsep pidana, dan duplikasi. Pengaturan dipilih ke dalam RKUHP tanpa melakukan sinkronisasi dengan pengaturan tindak pidana lainnya sehingga pengaturan beberapa tindak pidana menjadi tumpang tindih. Dengan keadaan seperti ini, RKUHP tersebut akan tetap mempertahankan sistem hukum pidana yang ada sekarang dan tujuan pembentukan RKUHP menjadi tidak tercapai.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Pencegahan dan Kejahatan di Bidang Ekonomi\",\"authors\":\"Yanels Garsione Damanik\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i4.208\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Karena kompleksitas masalah kejahatan di dalam ekonomi, maka dibentuklah RKUHP dikarenakan adanya desakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa kini dan masa yang akan datang. KUHP pada saat ini dinilai sudah tidak dapat menjawab kevakuman hukum karena tidak dapat dijeratnya berbagai perilaku yang merugikan dan mengancam masyarakat, tapi belum atau tidak diatur di KUHP. Sistem solusi cepat yang tambal sulam tersebut dikritisi oleh berbagai ahli pidana sebagai tumbuhan atau bangunan liar yang tidak bersistem, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti, mencabik-cabik sistem bangunan induk. Permasalahannya adalah RKUHP tidak mengatur tindak pidana ekonomi secara khusus. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi yang diatur dalam beberapa undang-undang dimasukkan ke dalam RKUHP tapi perumusannya hanya dibatasi pada beberapa kategori tindak pidana saja yaitu tindak pidana yang membahayakan lingkungan, pertanggung jawaban korporasi, tindak pidana pemalsuan materai, segel, cap negara, dan merek, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Sayangnya, tim perumus tidak jelas dalam menetapkan kriteria yang digunakan untuk memilih dan/atau mengesampingkan tindak-tindak pidana khusus di luar KUHP ke dalam RKUHP. Sehingga tidak jelas sampai sejauh mana batasan tindak pidana ekonomi diakomodasi dalam RKUHP. Di dalam pasal-pasal RKUHP yang mengatur mengenai beberapa tindak pidana ekonomi tersebut juga pun tidak luput dari permasalahan terutama berkaitan dengan istilah dan pengertian yang dipakai di dalam RKUHP, kerancuan mengenai beberapa konsep pidana, dan duplikasi. Pengaturan dipilih ke dalam RKUHP tanpa melakukan sinkronisasi dengan pengaturan tindak pidana lainnya sehingga pengaturan beberapa tindak pidana menjadi tumpang tindih. Dengan keadaan seperti ini, RKUHP tersebut akan tetap mempertahankan sistem hukum pidana yang ada sekarang dan tujuan pembentukan RKUHP menjadi tidak tercapai.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.208\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i4.208","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

由于经济中犯罪问题的复杂性,由于有一种冲动,即制定符合当前和未来情况的刑法法规,才形成了RKUHP。在这个时候,法律制裁已经被认为是不可逆转的,因为它不能诱捕有害和威胁社会的行为,但它还没有或没有设置在刑法中。这种快速拼凑的解决方案系统被许多犯罪学家批评为非法的、不一致的、司法问题的植物或建筑物,甚至是破坏宿主建筑系统。问题是,RKUHP并没有专门管理经济犯罪。多项重罪与经济有关的安排的一些立法中纳入RKUHP但公式对只是限于几个重罪的类别就是重罪危害环境、企业责任的重罪邮票纸伪造国家印章,印章,品牌重罪作弊行为,对经营中信仰的重罪。不幸的是,制度化团队对选择和/或排除任何其他特殊罪行的标准还不清楚。因此,目前还不清楚经济犯罪的界限在多大程度上是固定的。在管理这些经济犯罪的章节中,也有一些问题,主要涉及RKUHP中所使用的术语和理解,对某些犯罪概念的混淆和重复。选择一个设置到RKUHP,不与其他犯罪设置同步,使一些犯罪设置重叠。在这种情况下,该回报率将继续保留目前存在的刑罚制度,其建立目的将无法实现。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Problematika Pencegahan dan Kejahatan di Bidang Ekonomi
Karena kompleksitas masalah kejahatan di dalam ekonomi, maka dibentuklah RKUHP dikarenakan adanya desakan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada masa kini dan masa yang akan datang. KUHP pada saat ini dinilai sudah tidak dapat menjawab kevakuman hukum karena tidak dapat dijeratnya berbagai perilaku yang merugikan dan mengancam masyarakat, tapi belum atau tidak diatur di KUHP. Sistem solusi cepat yang tambal sulam tersebut dikritisi oleh berbagai ahli pidana sebagai tumbuhan atau bangunan liar yang tidak bersistem, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti, mencabik-cabik sistem bangunan induk. Permasalahannya adalah RKUHP tidak mengatur tindak pidana ekonomi secara khusus. Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi yang diatur dalam beberapa undang-undang dimasukkan ke dalam RKUHP tapi perumusannya hanya dibatasi pada beberapa kategori tindak pidana saja yaitu tindak pidana yang membahayakan lingkungan, pertanggung jawaban korporasi, tindak pidana pemalsuan materai, segel, cap negara, dan merek, tindak pidana perbuatan curang, dan tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha. Sayangnya, tim perumus tidak jelas dalam menetapkan kriteria yang digunakan untuk memilih dan/atau mengesampingkan tindak-tindak pidana khusus di luar KUHP ke dalam RKUHP. Sehingga tidak jelas sampai sejauh mana batasan tindak pidana ekonomi diakomodasi dalam RKUHP. Di dalam pasal-pasal RKUHP yang mengatur mengenai beberapa tindak pidana ekonomi tersebut juga pun tidak luput dari permasalahan terutama berkaitan dengan istilah dan pengertian yang dipakai di dalam RKUHP, kerancuan mengenai beberapa konsep pidana, dan duplikasi. Pengaturan dipilih ke dalam RKUHP tanpa melakukan sinkronisasi dengan pengaturan tindak pidana lainnya sehingga pengaturan beberapa tindak pidana menjadi tumpang tindih. Dengan keadaan seperti ini, RKUHP tersebut akan tetap mempertahankan sistem hukum pidana yang ada sekarang dan tujuan pembentukan RKUHP menjadi tidak tercapai.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信