从 Tafsir Ayat Ahkam 的角度看职业天课(《拜加拉经》第 267 节分析)

Nur Saniah
{"title":"从 Tafsir Ayat Ahkam 的角度看职业天课(《拜加拉经》第 267 节分析)","authors":"Nur Saniah","doi":"10.56874/alkauniyah.v2i2.709","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada zaman sekarang banyak profesi yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Selama ini, masyarakat mengenal zakat hanya terbatas teks secara ekplisit saja, seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, peternakan, barang tambang dan rikaz. Sedangkan penghasilan sebagai konsultan, dokter,  pengacara, pengusaha dan penghasilan seorang pegawai seperti maraknya sekarang ini tidak banyak dibahas pada ulama salaf terdahulu. Untuk menjawab masalah tersebut, dilaksanakan penelitian, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa  dokumentasi segala sesuatu yang berkaitan dengan judul penelitian. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kewajiban zakat atas kekayaan yang diperoleh dari hasil suatu profesi didasarkan pada nash yang bersifat umum yaitu pada Surat al-Baqarah ayat 267. Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) Ulama dalam masalah zakat profesi. Ada sebagian yang mewajibkan zakat profesi, namun ada sebagian yang tidak setuju dan tidak mewajibkan zakat profesi. Dasar hukum kalangan ulama yang mewajibkan zakat profesi, Ta’mim al makna (perluasan makna lafaz) lafaz yang terdapat dalam Firman Allah, dalam Al Baqarah ayat 267. Kata “مَا كَسَبْتُمْ” dalam ayat tersebut pada dasarnya lafazd ‘am, untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut dikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas yakni “meliputi segala usaha yang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim”. Dengan demikian zakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat tersebut.","PeriodicalId":379808,"journal":{"name":"Al-Kauniyah","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Zakat Profesi Perspektif Tafsir Ayat Ahkam (Analisis Terhadap Surat Al_-Baqarah Ayat 267)\",\"authors\":\"Nur Saniah\",\"doi\":\"10.56874/alkauniyah.v2i2.709\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada zaman sekarang banyak profesi yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Selama ini, masyarakat mengenal zakat hanya terbatas teks secara ekplisit saja, seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, peternakan, barang tambang dan rikaz. Sedangkan penghasilan sebagai konsultan, dokter,  pengacara, pengusaha dan penghasilan seorang pegawai seperti maraknya sekarang ini tidak banyak dibahas pada ulama salaf terdahulu. Untuk menjawab masalah tersebut, dilaksanakan penelitian, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa  dokumentasi segala sesuatu yang berkaitan dengan judul penelitian. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kewajiban zakat atas kekayaan yang diperoleh dari hasil suatu profesi didasarkan pada nash yang bersifat umum yaitu pada Surat al-Baqarah ayat 267. Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) Ulama dalam masalah zakat profesi. Ada sebagian yang mewajibkan zakat profesi, namun ada sebagian yang tidak setuju dan tidak mewajibkan zakat profesi. Dasar hukum kalangan ulama yang mewajibkan zakat profesi, Ta’mim al makna (perluasan makna lafaz) lafaz yang terdapat dalam Firman Allah, dalam Al Baqarah ayat 267. Kata “مَا كَسَبْتُمْ” dalam ayat tersebut pada dasarnya lafazd ‘am, untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut dikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas yakni “meliputi segala usaha yang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim”. Dengan demikian zakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat tersebut.\",\"PeriodicalId\":379808,\"journal\":{\"name\":\"Al-Kauniyah\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Kauniyah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56874/alkauniyah.v2i2.709\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Kauniyah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/alkauniyah.v2i2.709","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

今天,许多职业在短时间内带来了大量的财富。一直以来,人们都知道撒迦特的具体文本是有限的,如黄金、白银、贸易、农业、畜牧业、矿山和里卡兹。然而,像他这样的顾问、医生、律师、商人和职员的收入,在过去的萨拉夫神职人员中并没有太多的讨论。为了解决这个问题,研究采用了一种收集数据的技术,将所有与研究标题相关的资料记录下来。收集数据后,用描述性分析方法对其进行分析。研究发现,zakat对一种职业的财富负有责任,这种职业是基于《al- baqara》第267节中常见的纳什。在扎克的职业问题上有神职人员的意见分歧。有些人要求扎迦特从事这一职业,但有些人不同意,也不要求扎迦特从事这一职业。拉法在神的话语中找到,在巴迦拉第267节中找到。“مَاكَسَبْتُم经文中的“ْ基本上lafazd迦特夫人,为了制定法律职业,lafaz一般性归还共同点了范围广泛包括清真的所有努力赚钱”为每一个穆斯林或财富”。因此,撒迦特的职业可以根据这篇文章的概率性来制定法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Zakat Profesi Perspektif Tafsir Ayat Ahkam (Analisis Terhadap Surat Al_-Baqarah Ayat 267)
Pada zaman sekarang banyak profesi yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Selama ini, masyarakat mengenal zakat hanya terbatas teks secara ekplisit saja, seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, peternakan, barang tambang dan rikaz. Sedangkan penghasilan sebagai konsultan, dokter,  pengacara, pengusaha dan penghasilan seorang pegawai seperti maraknya sekarang ini tidak banyak dibahas pada ulama salaf terdahulu. Untuk menjawab masalah tersebut, dilaksanakan penelitian, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa  dokumentasi segala sesuatu yang berkaitan dengan judul penelitian. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kewajiban zakat atas kekayaan yang diperoleh dari hasil suatu profesi didasarkan pada nash yang bersifat umum yaitu pada Surat al-Baqarah ayat 267. Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) Ulama dalam masalah zakat profesi. Ada sebagian yang mewajibkan zakat profesi, namun ada sebagian yang tidak setuju dan tidak mewajibkan zakat profesi. Dasar hukum kalangan ulama yang mewajibkan zakat profesi, Ta’mim al makna (perluasan makna lafaz) lafaz yang terdapat dalam Firman Allah, dalam Al Baqarah ayat 267. Kata “مَا كَسَبْتُمْ” dalam ayat tersebut pada dasarnya lafazd ‘am, untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut dikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas yakni “meliputi segala usaha yang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim”. Dengan demikian zakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat tersebut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信