{"title":"从健康法则的角度来看,由于医生在治疗病人方面的疏忽而造成的医疗失职行为","authors":"Fadhlan Fadhlan, Adil Akhyar, Ibnu Affan","doi":"10.47652/metadata.v5i1.326","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan alam hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter teerhadap pasien akibat malpraktik dokter dalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan. Kesimpulan dari pembahasan adalah Tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana.Tanggung jawab dokter teerhadap pasien akiba malpraktik dokterdalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINDAKAN MALPRAKTEK DOKTER SEBAGAI AKIBAT KELALAIAN DOKTER DALAM MENANGANI PASIEN DITIJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN\",\"authors\":\"Fadhlan Fadhlan, Adil Akhyar, Ibnu Affan\",\"doi\":\"10.47652/metadata.v5i1.326\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan alam hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter teerhadap pasien akibat malpraktik dokter dalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan. Kesimpulan dari pembahasan adalah Tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana.Tanggung jawab dokter teerhadap pasien akiba malpraktik dokterdalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.\",\"PeriodicalId\":164982,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah METADATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.326\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.326","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINDAKAN MALPRAKTEK DOKTER SEBAGAI AKIBAT KELALAIAN DOKTER DALAM MENANGANI PASIEN DITIJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN
Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap malpraktik dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan alam hukum kesehatan, bagaimana tanggung jawab dokter teerhadap pasien akibat malpraktik dokter dalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan. Kesimpulan dari pembahasan adalah Tanggung jawab dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana.Tanggung jawab dokter teerhadap pasien akiba malpraktik dokterdalam pelayanan pasien menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.