{"title":"对严重伤害的刑事惩罚","authors":"I. K. B. P. Suma, I. W. Rideng, I. Widia","doi":"10.22225/ah.3.2.2021.225-229","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya.","PeriodicalId":177463,"journal":{"name":"Jurnal Analogi Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat\",\"authors\":\"I. K. B. P. Suma, I. W. Rideng, I. Widia\",\"doi\":\"10.22225/ah.3.2.2021.225-229\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya.\",\"PeriodicalId\":177463,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Analogi Hukum\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Analogi Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.225-229\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Analogi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.225-229","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya.