{"title":"对阿甘地区森林保护区产权所有者的法律保护","authors":"Faizatul Khairani Isman, Kurnia Warman, Hengki Andora","doi":"10.31933/ujsj.v7i2.359","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kabupaten Agam adalah salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas namun juga dengan pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga pada awal mulanya masyarakat menempati suatu kawasan hutan tersebut melalui peruntukkan tanah ulayat nagari dan kemudian diberikan kepada masyarakat dan masyarakat mendaftarkan tanah mereka sebagai hak milik. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan tanah masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan lindung padahal masyarakat telah dahulu memperoleh sertipikat hak milik terhadap lahan mereka, sehingga masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak milik atas tanah menjadi tidak dapat menggunakan hak mereka sepenuhnya. Akibat permasalahan yang terjadi ini, ketika masyarakat akan melakukan proses peralihan hak nya terkait dengan jual beli, hibah dan lainnya serta dalam melakukan pembebanan hak tanggungan kepada bank dan bank selaku kreditur dan akan menolak pemberian pinjaman jika sertipikat hak milik berada didalam kawasan hutan lindung.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM\",\"authors\":\"Faizatul Khairani Isman, Kurnia Warman, Hengki Andora\",\"doi\":\"10.31933/ujsj.v7i2.359\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kabupaten Agam adalah salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas namun juga dengan pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga pada awal mulanya masyarakat menempati suatu kawasan hutan tersebut melalui peruntukkan tanah ulayat nagari dan kemudian diberikan kepada masyarakat dan masyarakat mendaftarkan tanah mereka sebagai hak milik. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan tanah masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan lindung padahal masyarakat telah dahulu memperoleh sertipikat hak milik terhadap lahan mereka, sehingga masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak milik atas tanah menjadi tidak dapat menggunakan hak mereka sepenuhnya. Akibat permasalahan yang terjadi ini, ketika masyarakat akan melakukan proses peralihan hak nya terkait dengan jual beli, hibah dan lainnya serta dalam melakukan pembebanan hak tanggungan kepada bank dan bank selaku kreditur dan akan menolak pemberian pinjaman jika sertipikat hak milik berada didalam kawasan hutan lindung.\",\"PeriodicalId\":335092,\"journal\":{\"name\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"volume\":\"59 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"UNES Journal of Swara Justisia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.359\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.359","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM
Kabupaten Agam adalah salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas namun juga dengan pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga pada awal mulanya masyarakat menempati suatu kawasan hutan tersebut melalui peruntukkan tanah ulayat nagari dan kemudian diberikan kepada masyarakat dan masyarakat mendaftarkan tanah mereka sebagai hak milik. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan tanah masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan lindung padahal masyarakat telah dahulu memperoleh sertipikat hak milik terhadap lahan mereka, sehingga masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak milik atas tanah menjadi tidak dapat menggunakan hak mereka sepenuhnya. Akibat permasalahan yang terjadi ini, ketika masyarakat akan melakukan proses peralihan hak nya terkait dengan jual beli, hibah dan lainnya serta dalam melakukan pembebanan hak tanggungan kepada bank dan bank selaku kreditur dan akan menolak pemberian pinjaman jika sertipikat hak milik berada didalam kawasan hutan lindung.