{"title":"“法官在夜间入室行窃时的选举”(判决638/ Pid)。B/ 2020/ PN MRE)","authors":"Diastika Fajar Anggraeni, Maria Silvya E. Wangga","doi":"10.25105/refor.v5i2.15859","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi bidang ini, sehingga kasus kriminal akhir-akhir ini sering terjadi. Salah satu kejahatan terbesar dan paling sering terjadi adalah perampokan atau pencurian. Seperti halnya dalam penelitian ini, putusan nomor 638/Pid.B/2020/PN MRE tentang pencurian malam hari di rumah. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan penulis tersebut sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dalam Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN MRE?, dan bagaimana pedoman pemidanaan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara dalam Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN Kemendikbud?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini dinyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, karena terdakwa melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. bersama. Pedoman pemidanaan yang dipertimbangkan hakim dalam hal ini adalah alat bukti, fakta hukum, keterangan saksi korban, dan keterangan terdakwa sendiri. Kesimpulan penelitian ini 1). Perbuatan terdakwa dalam hal ini tidak memenuhi syarat Pasal 363 ayat (1) 5, melainkan syarat Pasal 363 ayat (2) KUHP. 2). Pedoman pemidanaan yang digunakan adalah alat bukti, fakta hukum, keterangan saksi korban, dan keterangan terdakwa. Pedoman pemidanaan ini belum diatur dalam KUHP dan baru ditemukan dalam Rancangan KUHP 2019.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"“Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Pencurian Pada Malam Hari Di Rumah (Putusan Nomor 638/ Pid. B/ 2020/ PN MRE)”\",\"authors\":\"Diastika Fajar Anggraeni, Maria Silvya E. Wangga\",\"doi\":\"10.25105/refor.v5i2.15859\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi bidang ini, sehingga kasus kriminal akhir-akhir ini sering terjadi. Salah satu kejahatan terbesar dan paling sering terjadi adalah perampokan atau pencurian. Seperti halnya dalam penelitian ini, putusan nomor 638/Pid.B/2020/PN MRE tentang pencurian malam hari di rumah. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan penulis tersebut sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dalam Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN MRE?, dan bagaimana pedoman pemidanaan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara dalam Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN Kemendikbud?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini dinyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, karena terdakwa melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. bersama. Pedoman pemidanaan yang dipertimbangkan hakim dalam hal ini adalah alat bukti, fakta hukum, keterangan saksi korban, dan keterangan terdakwa sendiri. Kesimpulan penelitian ini 1). Perbuatan terdakwa dalam hal ini tidak memenuhi syarat Pasal 363 ayat (1) 5, melainkan syarat Pasal 363 ayat (2) KUHP. 2). Pedoman pemidanaan yang digunakan adalah alat bukti, fakta hukum, keterangan saksi korban, dan keterangan terdakwa. Pedoman pemidanaan ini belum diatur dalam KUHP dan baru ditemukan dalam Rancangan KUHP 2019.\",\"PeriodicalId\":269327,\"journal\":{\"name\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-04-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Reformasi Hukum Trisakti\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15859\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15859","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
“Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Pencurian Pada Malam Hari Di Rumah (Putusan Nomor 638/ Pid. B/ 2020/ PN MRE)”
Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi bidang ini, sehingga kasus kriminal akhir-akhir ini sering terjadi. Salah satu kejahatan terbesar dan paling sering terjadi adalah perampokan atau pencurian. Seperti halnya dalam penelitian ini, putusan nomor 638/Pid.B/2020/PN MRE tentang pencurian malam hari di rumah. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan penulis tersebut sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dalam Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN MRE?, dan bagaimana pedoman pemidanaan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara dalam Putusan Nomor 638/Pid.B/2020/PN Kemendikbud?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini dinyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, karena terdakwa melakukan pencurian pada pukul 03.00 WIB dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. bersama. Pedoman pemidanaan yang dipertimbangkan hakim dalam hal ini adalah alat bukti, fakta hukum, keterangan saksi korban, dan keterangan terdakwa sendiri. Kesimpulan penelitian ini 1). Perbuatan terdakwa dalam hal ini tidak memenuhi syarat Pasal 363 ayat (1) 5, melainkan syarat Pasal 363 ayat (2) KUHP. 2). Pedoman pemidanaan yang digunakan adalah alat bukti, fakta hukum, keterangan saksi korban, dan keterangan terdakwa. Pedoman pemidanaan ini belum diatur dalam KUHP dan baru ditemukan dalam Rancangan KUHP 2019.