造物主的法律保护侵犯了他的剽窃行为权利

Guswan Hakim
{"title":"造物主的法律保护侵犯了他的剽窃行为权利","authors":"Guswan Hakim","doi":"10.33561/HOLREV.V2I1.4199","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah memberikan definisi yang jelas dan seragam berkaitan dengan konsep tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah dan Apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta yang dirugikan dalam tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). adapun hasil penelitian adalah KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHC tidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam Pasal 41,42,43 dan 44 UUHC No. 28 Tahun 2014 yang disebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskan tersendiri dalam pasal yang berbeda. UU Sisdiknas menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebih lanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelar akademik seseorang. Sedangkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme beserta tindakan yang dilarang. dan perlindungan hukum pada UUHC, UU Sisdiknas dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 didasarkan pada 5 parameter yaitu pengakuan hak bagi pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, perumusan sanksi pidana, adanya pidana tambahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Parameter tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. kepada pelaku plagiarisme dapat dipertanggung Jawab secara Pidana, Administrasi maupun Perdata serta dapat diterapkan kepada Institusi.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Pencipta yang Dirugikan Haknya atas Tindakan Plagiarisme\",\"authors\":\"Guswan Hakim\",\"doi\":\"10.33561/HOLREV.V2I1.4199\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah memberikan definisi yang jelas dan seragam berkaitan dengan konsep tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah dan Apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta yang dirugikan dalam tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). adapun hasil penelitian adalah KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHC tidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam Pasal 41,42,43 dan 44 UUHC No. 28 Tahun 2014 yang disebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskan tersendiri dalam pasal yang berbeda. UU Sisdiknas menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebih lanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelar akademik seseorang. Sedangkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme beserta tindakan yang dilarang. dan perlindungan hukum pada UUHC, UU Sisdiknas dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 didasarkan pada 5 parameter yaitu pengakuan hak bagi pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, perumusan sanksi pidana, adanya pidana tambahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Parameter tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. kepada pelaku plagiarisme dapat dipertanggung Jawab secara Pidana, Administrasi maupun Perdata serta dapat diterapkan kepada Institusi.\",\"PeriodicalId\":249335,\"journal\":{\"name\":\"Halu Oleo Law Review\",\"volume\":\"87 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Halu Oleo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I1.4199\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/HOLREV.V2I1.4199","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

摘要

本研究的目的是了解印尼立法的规定是否适用于已经给出了明确的定义和概念有关的制服中剽窃的行为艺术,文学和科学的立法规则是否适用于目前在印尼,提供了充分的法律保护创造者中受到伤害的剽窃行为艺术作品、文学和科学作品。这篇文章采用了规范写作的方法,在这篇文章中使用的方法是法律的方法。至于研究结果,quhp不知道剽窃这个词,而UUHC不明确地提到它,而是隐含在2014年第41,42,43和44号UUHC中所谓的例外和限制,而版权侵权是在不同的章节中定义的。西斯迪纳斯法案在没有进一步解释的情况下提到剽窃,但认为剽窃行为可以成为剥夺一个人学术学位的基础。而2010年的《预防和预防大学剽窃的新规定》为剽窃行为和禁止行为提供了清晰的概念。2010年17日《UUHC》、《Sisdiknas法案》和《口头裁决》的法律保护,是基于《造物主承认自己的权利》、《合理剽窃主义》、《刑事制裁》、《刑事制裁》和《裁决争议机制》等五个参数。这些参数为最充分的造物主提供了法律保护。对剽窃的肇事者可以承担刑事、行政和民事责任,也可以适用于机构。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Pencipta yang Dirugikan Haknya atas Tindakan Plagiarisme
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah memberikan definisi yang jelas dan seragam berkaitan dengan konsep tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah dan Apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pencipta yang dirugikan dalam tindakan plagiarisme dalam karya seni, sastra dan karya ilmiah. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach). adapun hasil penelitian adalah KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHC tidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam Pasal 41,42,43 dan 44 UUHC No. 28 Tahun 2014 yang disebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskan tersendiri dalam pasal yang berbeda. UU Sisdiknas menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebih lanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelar akademik seseorang. Sedangkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme beserta tindakan yang dilarang. dan perlindungan hukum pada UUHC, UU Sisdiknas dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 didasarkan pada 5 parameter yaitu pengakuan hak bagi pencipta, penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, perumusan sanksi pidana, adanya pidana tambahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Parameter tersebut telah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. kepada pelaku plagiarisme dapat dipertanggung Jawab secara Pidana, Administrasi maupun Perdata serta dapat diterapkan kepada Institusi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信