{"title":"延长总统任期和加强后covid - 19议会制度的努力","authors":"Erfandi Mh","doi":"10.47776/alwasath.v3i1.329","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perpanjangan masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap inkonstitusional. Karena memang bertentangan dengan original intent dan semangat dalam UUD 1945. Namun demikian, upaya-upaya politik hukum dapat dilakukan secara konstitusional untuk dapat memperpanjang masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui perubahan yang legal terhadap konstitusi. Selain itu juga diperlukan upaya penguatan parlemen agar tercipta keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya demokratisasi dalam ketatanegaraan mendatang","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EXTENSION OF THE PRESIDENTIAL TERM AND EFFORTS TO STRENGTHEN THE POST-COVID 19 PARLIAMENTARY SYSTEM\",\"authors\":\"Erfandi Mh\",\"doi\":\"10.47776/alwasath.v3i1.329\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perpanjangan masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap inkonstitusional. Karena memang bertentangan dengan original intent dan semangat dalam UUD 1945. Namun demikian, upaya-upaya politik hukum dapat dilakukan secara konstitusional untuk dapat memperpanjang masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui perubahan yang legal terhadap konstitusi. Selain itu juga diperlukan upaya penguatan parlemen agar tercipta keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya demokratisasi dalam ketatanegaraan mendatang\",\"PeriodicalId\":348932,\"journal\":{\"name\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.329\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.329","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EXTENSION OF THE PRESIDENTIAL TERM AND EFFORTS TO STRENGTHEN THE POST-COVID 19 PARLIAMENTARY SYSTEM
Perpanjangan masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dianggap inkonstitusional. Karena memang bertentangan dengan original intent dan semangat dalam UUD 1945. Namun demikian, upaya-upaya politik hukum dapat dilakukan secara konstitusional untuk dapat memperpanjang masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui perubahan yang legal terhadap konstitusi. Selain itu juga diperlukan upaya penguatan parlemen agar tercipta keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya demokratisasi dalam ketatanegaraan mendatang