根据伊斯兰教法和人权,在卡洛地区卡班贾赫区 Aliyah Negeri Madrasah 学校就印度尼西亚禁止女同性恋、男同性恋、双性恋和变性者 (LGBT) 的问题提供法律咨询

Ervina Sari Sipahutar, Warsiman Warsiman, Anjani Sipahutar, Indra Gunawan Purba
{"title":"根据伊斯兰教法和人权,在卡洛地区卡班贾赫区 Aliyah Negeri Madrasah 学校就印度尼西亚禁止女同性恋、男同性恋、双性恋和变性者 (LGBT) 的问题提供法律咨询","authors":"Ervina Sari Sipahutar, Warsiman Warsiman, Anjani Sipahutar, Indra Gunawan Purba","doi":"10.54123/deputi.v3i1.241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.","PeriodicalId":426206,"journal":{"name":"Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo\",\"authors\":\"Ervina Sari Sipahutar, Warsiman Warsiman, Anjani Sipahutar, Indra Gunawan Purba\",\"doi\":\"10.54123/deputi.v3i1.241\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.\",\"PeriodicalId\":426206,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI)\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54123/deputi.v3i1.241\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54123/deputi.v3i1.241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

为禁止同性恋、盖伊、双性恋者、变性人(LGBT)的印尼法律提供法律依据,该法律是根据伊斯兰教和伊斯兰学校人权规定的,该学校是卡罗区kaban金吉尔区。基于这一咨询结果可知的观点对LGBT的伊斯兰法律是法律的私生子,袭击者是同性恋如果muhshan(已婚)因此被判石刑,如果罪犯盖尔muhshan(未婚)因此被鞭打100次,流放一年。对女同性恋的惩罚是把塔泽尔交给统治者或政府对于双性恋者和变性人来说,惩罚符合宪法,即“上帝把男人塑造成女人,把女人塑造成男人”。就人权而言,所有国家都承认并维护基本人权和基本自由,认为这些权利是一种与生俱来的权利,应该受到保护,不与人类分离,为增加人类、福祉、幸福、智慧和正义而维护。包括禁止歧视、宗教自由、言论自由、结社和集会自由以及隐私权。国家可以直接向法官建立公民权利,以及住房权利、社会保障、卫生、教育和就业等社会权利。在印度尼西亚,LGBT患者还获得了从疾病中康复的健康保障。那么,非人权者、变性者或变性者性取向的承认或合法化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo
Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信