{"title":"作为社会工程媒体的法学分析(改革后梅氏民法分析)","authors":"Danu Aris Setiyanto","doi":"10.22515/al-ahkam.v3i1.1342","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini difokuskan untuk menelaah bagaimanakah peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai social engineering, dan bagaimanakah implikasinya di bidang hukum keluarga Islam. Kedudukan fatwa yang merupakan bagian dari produk hukum Islam sangat urgen dalam eksistensi menentukan keadilan dan rekayasa sosial (social engineering). Eksistensi fatwa mengimplikasikan dinamika perkembangan hukum Islam sebagai jawaban realita sosial dalam menemukan keadilan berdasarkan syariat Islam. Di tengah pluralisme hukum pada era reformasi, masyarakat muslim Indonesia pada umumnya menerima fatwa MUI tentang hukum keluarga dengan baik. Sifat fatwa yang bersifat kasuistik, tidak memiliki daya ikat, dan dinamis telah mendorong adanya rekayasa sosial dalam masyarakat muslim Indonesia khususnya di bidang hukum keluarga. Kepercayaan masyarakat terhadap fatwa telah mengarahkan bahwa fatwa menjadi penentu hukum. Fatwa dinilai oleh masyarakat memiliki nilai-nilai dimensi ketuhanan dan dimensi keadilan sosial secara bersamaan.Sehingga keputusan atau peraturan negara melalui pengadilan yang tidak selaras dengan hukum Islam dapat dimediasi dengan kehadiran fatwa terkait. Fatwa MUI juga telah mampu menjadi jawaban bahkan penyeimbang kontroversi hukum negara dan agama dalam masyarakat. Kekuatan fatwa yang demikian mengarahkan dan menunjukkan kepada nilai-nilai ketuhanan dan cara berpikir, bertindak masyarakat muslim Indonesia.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Fatwa Sebagai Media Social Engineering (Analisis Fatwa MUI di Bidang Hukum Keluarga Pasca Reformasi)\",\"authors\":\"Danu Aris Setiyanto\",\"doi\":\"10.22515/al-ahkam.v3i1.1342\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini difokuskan untuk menelaah bagaimanakah peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai social engineering, dan bagaimanakah implikasinya di bidang hukum keluarga Islam. Kedudukan fatwa yang merupakan bagian dari produk hukum Islam sangat urgen dalam eksistensi menentukan keadilan dan rekayasa sosial (social engineering). Eksistensi fatwa mengimplikasikan dinamika perkembangan hukum Islam sebagai jawaban realita sosial dalam menemukan keadilan berdasarkan syariat Islam. Di tengah pluralisme hukum pada era reformasi, masyarakat muslim Indonesia pada umumnya menerima fatwa MUI tentang hukum keluarga dengan baik. Sifat fatwa yang bersifat kasuistik, tidak memiliki daya ikat, dan dinamis telah mendorong adanya rekayasa sosial dalam masyarakat muslim Indonesia khususnya di bidang hukum keluarga. Kepercayaan masyarakat terhadap fatwa telah mengarahkan bahwa fatwa menjadi penentu hukum. Fatwa dinilai oleh masyarakat memiliki nilai-nilai dimensi ketuhanan dan dimensi keadilan sosial secara bersamaan.Sehingga keputusan atau peraturan negara melalui pengadilan yang tidak selaras dengan hukum Islam dapat dimediasi dengan kehadiran fatwa terkait. Fatwa MUI juga telah mampu menjadi jawaban bahkan penyeimbang kontroversi hukum negara dan agama dalam masyarakat. Kekuatan fatwa yang demikian mengarahkan dan menunjukkan kepada nilai-nilai ketuhanan dan cara berpikir, bertindak masyarakat muslim Indonesia.\",\"PeriodicalId\":135077,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1342\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i1.1342","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Fatwa Sebagai Media Social Engineering (Analisis Fatwa MUI di Bidang Hukum Keluarga Pasca Reformasi)
Penelitian ini difokuskan untuk menelaah bagaimanakah peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai social engineering, dan bagaimanakah implikasinya di bidang hukum keluarga Islam. Kedudukan fatwa yang merupakan bagian dari produk hukum Islam sangat urgen dalam eksistensi menentukan keadilan dan rekayasa sosial (social engineering). Eksistensi fatwa mengimplikasikan dinamika perkembangan hukum Islam sebagai jawaban realita sosial dalam menemukan keadilan berdasarkan syariat Islam. Di tengah pluralisme hukum pada era reformasi, masyarakat muslim Indonesia pada umumnya menerima fatwa MUI tentang hukum keluarga dengan baik. Sifat fatwa yang bersifat kasuistik, tidak memiliki daya ikat, dan dinamis telah mendorong adanya rekayasa sosial dalam masyarakat muslim Indonesia khususnya di bidang hukum keluarga. Kepercayaan masyarakat terhadap fatwa telah mengarahkan bahwa fatwa menjadi penentu hukum. Fatwa dinilai oleh masyarakat memiliki nilai-nilai dimensi ketuhanan dan dimensi keadilan sosial secara bersamaan.Sehingga keputusan atau peraturan negara melalui pengadilan yang tidak selaras dengan hukum Islam dapat dimediasi dengan kehadiran fatwa terkait. Fatwa MUI juga telah mampu menjadi jawaban bahkan penyeimbang kontroversi hukum negara dan agama dalam masyarakat. Kekuatan fatwa yang demikian mengarahkan dan menunjukkan kepada nilai-nilai ketuhanan dan cara berpikir, bertindak masyarakat muslim Indonesia.