在印度尼西亚,建立保护宗教和少数民族信仰的法律解决方案是当务之急

F. Ramadhan, Fazal Akmal Musyarri, Maya Maulidya Nasmi
{"title":"在印度尼西亚,建立保护宗教和少数民族信仰的法律解决方案是当务之急","authors":"F. Ramadhan, Fazal Akmal Musyarri, Maya Maulidya Nasmi","doi":"10.56370/jhlg.v1i9.224","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kemajemukan budaya di dalamnya, termasuk agama yang dianut oleh masyarakat. Namun fakta di lapangan, hanya agama dan kepercayaan mayoritas saja yang diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Padahal di dalam konstitusi tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap warga negara menganut enam agama mayoritas tersebut. Artinya, agama minoritas selain enam agama tersebut diperbolehkan berkembang di Indonesia asalkan masih dalam batas kewajaran. Konstitusi yang mengandung peraturan yang membahas kebebasan beragama diantaranya tercantum dalam Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun jika diperhatikan baik-baik, Undang-Undang tersebut berisi pernyataan yang dapat menimbulkan salah penafsiran. Salah penafsiran tersebut dapat berakibat fatal terutama bagi penganut agama minoritas di luar agama yang diakui di Indonesia. Akibat paling jelas adalah adanya diskriminasi terhadap golongan minoritas tersebut, baik dalam hal kekerasan fisik maupun di bidang administrasi. Contohnya, masyarakat Ahmadiyah yang tidak tenang dalam menjalankan ibadah dan masyarakat Sunda Wiwitan yang hingga saat ini sulit mendapatkan surat-surat administrasi resmi karena terbentur dengan masalah kolom agama. Selama ini, agama dan kepercayaan minoritas eksistensinya kurang diakui bahkan cenderung dianggap sesat oleh masyarakat. Padahal, mereka juga memiliki hak yang meliputi hak internal dan hak eksternal kebebasan beragama yang seharusnya tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Jika ditelusuri ke belakang, ternyata salah satu penyebabnya adalah kerancuan pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu tadi.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Urgensi Pembentukan Solusi Perlindungan Hukum bagi Penganut Agama dan Kepercayan Minoritas di Indonesia\",\"authors\":\"F. Ramadhan, Fazal Akmal Musyarri, Maya Maulidya Nasmi\",\"doi\":\"10.56370/jhlg.v1i9.224\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kemajemukan budaya di dalamnya, termasuk agama yang dianut oleh masyarakat. Namun fakta di lapangan, hanya agama dan kepercayaan mayoritas saja yang diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Padahal di dalam konstitusi tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap warga negara menganut enam agama mayoritas tersebut. Artinya, agama minoritas selain enam agama tersebut diperbolehkan berkembang di Indonesia asalkan masih dalam batas kewajaran. Konstitusi yang mengandung peraturan yang membahas kebebasan beragama diantaranya tercantum dalam Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun jika diperhatikan baik-baik, Undang-Undang tersebut berisi pernyataan yang dapat menimbulkan salah penafsiran. Salah penafsiran tersebut dapat berakibat fatal terutama bagi penganut agama minoritas di luar agama yang diakui di Indonesia. Akibat paling jelas adalah adanya diskriminasi terhadap golongan minoritas tersebut, baik dalam hal kekerasan fisik maupun di bidang administrasi. Contohnya, masyarakat Ahmadiyah yang tidak tenang dalam menjalankan ibadah dan masyarakat Sunda Wiwitan yang hingga saat ini sulit mendapatkan surat-surat administrasi resmi karena terbentur dengan masalah kolom agama. Selama ini, agama dan kepercayaan minoritas eksistensinya kurang diakui bahkan cenderung dianggap sesat oleh masyarakat. Padahal, mereka juga memiliki hak yang meliputi hak internal dan hak eksternal kebebasan beragama yang seharusnya tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Jika ditelusuri ke belakang, ternyata salah satu penyebabnya adalah kerancuan pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu tadi.\",\"PeriodicalId\":360944,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"volume\":\"47 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Lex Generalis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.224\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.224","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚是一个文化多元化的国家,包括社会信仰。但在这个领域,只有宗教和多数人的信仰被社会和政府承认。宪法没有规定要求每个公民都信奉这六种主要宗教。这意味着,除这六种宗教外,印尼的宗教是允许在自然范围内发展的。有关宗教自由的《宪法》包括1945年《印度尼西亚共和国宪法》第28条和第29条第4条和第22条1999年《人权法》第39条和第1条第/PNPS/ 1965年《防止滥用和/或宗教亵渎法》。但如果仔细观察,该法律包含可能误导人的声明。这种错误的解释可能是致命的,尤其是在印尼公认的宗教之外的宗教少数民族。最明显的结果是,在身体和行政上,对这个少数群体的歧视。例如,不冷静的Ahmadiyah社会宗教和社区的巽他迄今为止的Wiwitan很难得到正式行政文件,因为撞得宗教问题专栏。这些年来,宗教和信仰之下少数存在缺乏认可甚至往往被社会视为异端。事实上,他们也有权利的包括内部和外部的权利不应该可以被任何人的宗教自由。如果追溯到后面,原因之一是1965年第一PNPS /法律仍然存在一些困惑关于预防虐待和/或亵渎宗教的那。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Urgensi Pembentukan Solusi Perlindungan Hukum bagi Penganut Agama dan Kepercayan Minoritas di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kemajemukan budaya di dalamnya, termasuk agama yang dianut oleh masyarakat. Namun fakta di lapangan, hanya agama dan kepercayaan mayoritas saja yang diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Padahal di dalam konstitusi tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap warga negara menganut enam agama mayoritas tersebut. Artinya, agama minoritas selain enam agama tersebut diperbolehkan berkembang di Indonesia asalkan masih dalam batas kewajaran. Konstitusi yang mengandung peraturan yang membahas kebebasan beragama diantaranya tercantum dalam Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun jika diperhatikan baik-baik, Undang-Undang tersebut berisi pernyataan yang dapat menimbulkan salah penafsiran. Salah penafsiran tersebut dapat berakibat fatal terutama bagi penganut agama minoritas di luar agama yang diakui di Indonesia. Akibat paling jelas adalah adanya diskriminasi terhadap golongan minoritas tersebut, baik dalam hal kekerasan fisik maupun di bidang administrasi. Contohnya, masyarakat Ahmadiyah yang tidak tenang dalam menjalankan ibadah dan masyarakat Sunda Wiwitan yang hingga saat ini sulit mendapatkan surat-surat administrasi resmi karena terbentur dengan masalah kolom agama. Selama ini, agama dan kepercayaan minoritas eksistensinya kurang diakui bahkan cenderung dianggap sesat oleh masyarakat. Padahal, mereka juga memiliki hak yang meliputi hak internal dan hak eksternal kebebasan beragama yang seharusnya tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Jika ditelusuri ke belakang, ternyata salah satu penyebabnya adalah kerancuan pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu tadi.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信